Sabtu, 26 Januari 2013

DKM AL-ISHLAH

                                                               TATA KERJA PENGURUS
                                             DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH “
                      PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KELURAHAN MARGADADI
                                                                  MASA BAKTI 2011-2014


KETENTUAN UMUM

Dalam ketentuan umum ini, yang dimaksud adalah

- tata kerja pengurus DKM Masjid Al Ishlah adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektivitas dan produktivitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan .

- Penasehat adalah yang memberikan bimbingan, arahan, ide dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas DKM
- Pengurus harian adalah yang meimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas sehari-hari yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretars, bendahara dan wakil bendahara

I. TUGAS DAN FUNGSI PENASEHAT.
Adalah memberikan pembinaan /bimbingan, arahan, ide saran dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas Masjid Al Ishlah kepada pengurus DKM baik diminta atau tidak.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN

 KETUA

- Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan DKM Masjid Al Ishlah terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian
- Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas sesama pengurus DKM, serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program
- Melaksanakan verja sama dan usa-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar

 WEWENANG :

- Mewakili DKM Masjid Al Ishlah baik kedalam maupun keluar
- Memberikan pengarahan serta mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan
- Bersama sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat – surat DKM
- Mengambil keputusan dan menadatangani surat istimewa secara tersendiri dengan mempertimabngkan saran dan usul pensehat
- Mendelegasikan tugas dan fungísnya lepada wakil jika berhalangan
- Bertanggung jawab terhadap jama’ah melalui laboran pertanggung jalaban akhir periode.

 WAKIL KETUA

- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Mewakili tugas-tugas ketua jika ketua berhalangan
- Melaksanakan koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi .

 WEWENANG :

- Mengkoordinasikan dan menjalankan tugas di bidang/ seksi-seksi secara terpadu dan terencana
- Mengupayakan program rintisan sesuai dengan bidang/ seksi masing-masing
- Bersama sekretaris atau wakil sekretaris menandatangani surat-surat jika ketua berhalangan .
- Bertanggung jawab kepada ketua.

 SEKRETARIS

- Membantu ketua dan wakil kewtua dalm menjalankan tugas-tugas DKM
- Memimpin dan mengkoordinasikan berbagai hal-hal yang berkaiytan dengan aktifitas kepengurusan terutama yang berkaitan dengan konsep kesekretariatan da keadministrasian.
- Bersama wakil sekretaris, bendahara / wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
- Mengatur dan menginventarisir serta mempertaggung jawabkan kekayaan DKM Masjid Al Ishlah

 WEWENANG :
- Memimpin kegiatan kedsekretariatan
- Merumuskan Rancangan program kerja, peraturan serta surat –surat keputusan dalam lingkungan DKM
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM.
- Bertanggung jawab kepada ketua.



 WAKIL SEKRETARIS

- Membantu melaksanakan tugas –tugas sekretaris
- Mewakili tugas-tugas sekretaris jira berhalangan
- Membantu pengurus lain secara teknis keadministrasian dan kesekretariatan dalam melaksanakan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Bertanguung jawab terhadap pegarsipan, pedokumentasian surat, Ffoto, kaset dll.

 WEWENANG :

- Melakukan tugas-tugas sekretaris jika berhalangan
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM
- Bertanggung jawab kepada ketua

 BENDAHARA

- Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan DKM.
- Membuat Petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris DKM .
- Membuat laporan keuangan secara rutin berkala kepada sesama pengurus dan jama’ah.
- Mengatur dan Mengkoordinasikan pembagian tugas dengan wakil bendahara.
- Mengelola, Menginventarisir kekayaan serta hak milik DKM masjid Al Ishlah.

 WEWENANG :

- memimpin kegiatan yang berkaitan dengan masalah keuangan DKM masjid Al Ishlah .
- menyusun laporan keuangan dari setiap kegiatan .
- Bersama ketrua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat- surat yang berkaitan dengan masalah keuangan.DKM masjid Al Ishlah.
- Bertanggung jawab kepada ketua.


 WAKIL BENDAHARA

- Membantu Pelaksanaan tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan.
- Melaksanakan tugas khusus yang di berikan oleh bendahara

WEWENANG :

- Melaksanakan fungsi bendahara jika berhalangan.
- Beratnggung jawab terhadap mekanisme perolehan dan penggunaan dana yang bersifat rutin di lingkungan DKM Masjid Al Ishlah.

III. TUGAS SEKSI/KOORDINATOR

A. SEKSI IBADAH

- Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan seksi ibadah.
- Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya ktifitas peribadatan.
- Bertanggung jawab terhadap arah peribadatan dan menyusun jadwal Kutbah Jum’at, Tarawih, Idhul fitri, Idhul Adha dll.

B. SEKSI PENDIDIKAN, DAKWAH DAN PHBI

- Menyelenggrakan peringatan hari – hari besar Islam .
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas lainnya dalam memakmurkan masjid Al Ishlah.

C. SEKSI KEMASYARAKATAN

- Membantu seksi/koordinator Peribadatan dan Pendidikan
- Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya aktifitas layanan social terhadap masyarakat/jama’ah seperti : santunan anak yatim, akir miskin penyaluran zakat., pendistribusian Qurban dll.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap pertisipasi jama’ah (masyarakat) dalam memakmurkan masjid melalui pendekatan yang baik, melakukan publikasi kegiatan masjid.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang baik ada dilingkungan masjid seperti : lembaga Da’wah, majelis taklim dll.
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas social kemasyarakatan lanilla.
D. SEKSI PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN MASJID
- merencanakan /memprogram secara teknis pembangunan /pengembangan dan pemanfaatan fisik/sarana masjid.
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fisik dan bangunan masjid, baik menyangkut kerapian dan keindahan
- Menyajikan laporan dan memberikan saran serta pertimbangan lepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggungjawab terhadap tersedianya fasilitas utama yang diperlukan masjid seperti sound sistem, air, alat-alat kebersiahan, karpet sajadah dan lain-lain
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang inventaris masjid.
- Menyiapkan setiap aktifitas yang diselengarakan oleh DKM masjid.


E. SEKSI HUMAS/PEMBANTU UMUM

- Merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinir seluruh kegiatan yang barkaitan dengan masalah umum meliputi kegiatan umum.
- Bertanggungjawab terhadap urusan hubngan masyarakat dan lembaga pada umumnya kebersihan ruang dan lingkungan sekitar masjid, pembinaan keamanan dan ketertiban.
- Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dalam rangka pembinaan untuk menyelesaikan kegiatan yang menyangkut masalah umum.

F. RAPAT – RAPAT DKM MASJID “AL ISHLAH”

Rapat-rapat DKM masjid Al Ishlah terdri dari :

- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Khusus
- Rapat biasa.

Rapat Pengurus Harian

1. Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dihadiri seluruh pengurus harian.
2. rapat tersebut membahas dan menentukan.
 Maslah-masalah rutin
 Rencana dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun rintisan yang bersifat insidensial.
 Evaluasi terhadap fungsi pengolahan, pengendalian, pengawasan dan penentuan kebijakan DKM selanjutnya.


Rapat Khusus

1. rapat diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh pengurus harian beserta seksi-seksi .
2. rapat tersebut membahas :
 Upaya mengangkat dan mengupayakan nama baik DKM.
 Hal-hal lain yang dapat merusak citra dan keutuhan pengurus DKM
 Tata Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di putuskan dalam waktu yang cepat.


Rapat Biasa

1. Rapat biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh seluruh pengurus DKM masjid Al Ishlah
2. Rapat tersebut membahas dan menetukan :
 Program pengembangan DKM secara umum yang belum dilaksanakan.
 Perencanaan berbagai kegiatan perintisan.
 Evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.


IV. PENUTUP

1. Dengan adanya tata verja ini maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak señalan dinyatakan tidak berlaku.
2. Segala kemudian yang Belem diatur dalam tata kerja ini, akan diatur kemudian.
3. jira terdapat kekeliruan dalam tata verja ini, akan di lakukan perbaikan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4. Tata kerja ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan.



RUKUN WARGA (RW) 09
KELURAHAN MARGADADI
KECAMATAN INDRAMAYU, KABUPATEN INDRAMAYU

Sekretariat : Perumahaan BTN Margalaksana Indah 2, Jl. Mataram 1 Blok 25 No. 19 RT.02 – RW.09 Kel. Margadadi, Indramayu (45211)

BERITA ACARA
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AL ISHLAH
KOMPLEK PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II

Pada Hari ini Rabu Tanggal Dua puluh satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh.
Diselenggarakan pembentukan panitia pembangunan masjid Al Ishlah komplek perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu.

Diselenggarakan pada : Pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB
Tempat : Kediaman Bapak Irawan
Alamat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 Perumahan Margalaksana Indah 2.
Jumlah Peserta Rapat : 63 Orang, yakni : Utusan warga Perumahan BTN Margalaksana Indah 2.

Susunan Panitia Pembangunan Masjid Al Ishlah yang terbentuk :


I. PENANGGUNGJAWAB
1. Lurah Margadadi : Tri Sidik Hartanto, AP.
2. Ketua RW 09 : I r a w a n

II. PANITIA

1. Ketua : Samsul, S.Pd.I
2. Wakil Ketua : Edi Karyono
3. Sekretaris : Tarwinah.
4. Wakil Sekretaris : Triyana, ST.
5. Bendahara I : Dwi Wahyuningsih, A.Ma.
6. Bendahara II : Muh. Mahmud

III. SEKSI TEKNIK

1. Wawan Suriawanto, H, S.Sos 6. Firman
2. Ade Yulistian 7. Maman Abdul Manan
3. Feri Mulyadi 8. Wimbanu Eko Prasetyo
4. M. Subur SQ 9. Lili Carli
5. Warhadi, ST 10. Casmudi, S.Pd.

IV. SEKSI DANA

1. Bukhori 6.Yayang 11. Sopandi, S.Pd. 16. Beny Sumartono
2. Ibrohim Sholeh 7.Hermanto 12. Chong Soneta 17. Yugo
3. Agung 8.Heryanto 13. Tono Sutono 18. Dayat
4. Minarno 9.Yayat 14. M. Syafei 19. Damsi, S.Ag
5. Khoirul Anam 10. Ade 15. Asep Saefullah 20. Subagjo

V. SEKSI UMUM

1. Zaenal Arifin 4. Sukatna (Ragil) 7. M. Supriyono, S.Pd.
2. Sarim 5. Gunawan 8. Firman
3. Aang Adela 6. M.Wahyu Eka Sakti 9. Sunarto


Berita Acara ini di buat dengan sesungguhnya .



Indramayu, 21 Juli 2010
Yang Membuat berita Acara :


Mengetahui ;

Lurah Margadadi, Ketua RW 09,




SIDIK TRI HARTANTO, AP. I R A W A N
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
MASJID AL ISHLAH BTN MARGALAKSNA INDAH II
KELURAHAN MARGADADI








MASJID AL ISHLAH
Sekretariat : Jln Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09
HP.081324298140, 085929011515, 081220073247
Komplek Perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi
INDRAMAYU





BAB I
KEANGGOTAAN/JAMA'AH

Pasal 1

1. Anggota/Jama'ah Masjid Al Ishlah adalah warga muslim Perumahan Margalaksana Indah II dan sekitarnya yang senantiasa aktif baik dalam kegiatan ibadah majelis ta’lim dan kegiatan syi'ar lainnya yang diselenggarakan di Masjid Al Ishlah.

2. Status keanggotaan sebagai anggota jama'ah Masjid Al Ishlah akan di ganti apabila meninggal dunia, tidak lagi menjadi warga Perumahan Margalaksana Indah II dan tidak pernah aktif lagi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Al Ishlah.

Pasal 2

Hak Jama'ah
1. Jama'ah berhak untuk turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Al Ishlah.
2. Jama'ah berhak untuk menggunakan fasilitas dan sarana masjid untuk kegiatan ibadah dan kegiatan syi'ar lainnya dalam rangka memakmurkan masjid.
3. Jama'ah berhak untuk mendapatkan pembinaan dan tarbiah yang baik melalui program yang dijalankan oleh DKM masjid Al Ishlah .
4. Jama'ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus DKM Al Ishlah dirapat formal maupun non formal.
5. Jama'ah berhak mengikuti Musyawarah, memiliki hak bicara, hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih.



Pasal 3

Kewajiban Jama'ah

1. Menjaga kehormatan agama Islam.
2. Menjaga nama baik Masjid Al Ishlah dan jama'ahnya.
3. Mengamalkan syari'at Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan As Sunnah.
4. Berpartisipasi aktif dan mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Al Ishlah.
5. Menjalin tali Ukhuwah islamiyah dan tali silaturahmi yang kokoh khususnya dengan sesama Jama'ah Masjid Al Ishlah dan ummat Islam umumnya.
6. Turut serta dalam mengamankan lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimiliki masjid.

BAB II
KEORGANISASIAN

Pasal 4

Badan Pengurus

1. Masjid Jami' Al Ishlah diurus dan dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid Al Ishlah.
2. DKM Al Ishlah terdiri dari Pengurus Harian dan Seksi.
3. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
4. Struktur Pengurus DKM Al Ishlah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
5. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus DKM Al Ishlah bersifat otonon dan independent.
6. Masa jabatan periode Pengurus DKM Al Ishlah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa kepengurusan habis Pengurus DKM Al Ishlah harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
7. Ketua DKM Al Ishlah tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.


Pasal 5

Anggota Pengurus

1. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua DKM Al Ishlah yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu 2 (dua) orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Penetapan Anggota Pengurus DKM Al Ishlah dilakukan oleh Ketua dengan menerbitkan susunan kepengurusan DKM Al Ishlah.

Pasal 6

Dewan Penasehat

Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus DKM Al Ishlah dalam mengemban amanah dibentuk Dewan Penasehat DKM Al Ishlah .
1. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Susunan Dewan Penasehat DKM Al Ishlah terdiri dari satu orang Ketua, dan sekurang-kuranganya 2 (dua) orang anggota.
3. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah berwenang untuk mempertanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus DKM Al Ishlah .
4. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 7

Wewenang Pengurus

1. Memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2. Berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi.
3. Berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama'ah
4. Melakukan kerjasama atau kesepakatan dengan pihak lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 8

Tanggung Jawab Pengurus

1. Pengurus DKM Al Ishlah bertanggungjawab kepada jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Pengurus DKM Al Ishlah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.

Pasal 9

Kehilangan Kepengurusan

Pengurus DKM dapat kehilangan kepengurusannya apabila:
1. Terbukti tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART.
2. Terbukti melanggar AD/ART.

Pasal 10

Rapat Kerja

1. Tugas pokok rapat kerja:
a. Membicarakan, merumuskan, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan rutin DKM.
b. Menjalin hubungan timbal balik diantara pengurus DKM.
2. Rapat kerja dilaksanakan minimal satu bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dirasakan sangat perlu.
3. Rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.



BAB IV
IDENTITAS

Pasal 11
Identitas

1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Lambang DKM Al Ishlah adalah dengan gambar sebagai berikut:





3. Penggunaan lambang dipergunakan pada:

1. Kop Surat
2. Spanduk
3. Tempat lainnya yang menunjukkan identitas masjid dan organisasi.







BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 12
Aturan Tambahan

1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam bentuk pedoman, peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga DKM Al Ishlah disahkan dan diresmikan dalam Musyawarah pengurus pada tanggal …………………………………di Masjid Al Ishlah Perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi Indramayu.



Ketua


( SAMSUL, S.Pd.I )
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH”
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KEL. MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
Sekretariat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 BTN Margalaksana Indah II
HP.081395855501, 081324298140 Indramayu

I.DASAR PEDOMAN

1. Firman Allah, Q.S. At-Taubah: 18:

“Sesungguhnya yang memakmurkan musholla-musholla hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

2. Firman Allah, Q.S. Ali Imran: 104:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

3. Firman Allah, Q.S. Al-Mujadilah: 11:

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

II. VISI DAN MISI

1. V i s i

• Masyarakat muslim Perum Margalaksana Indah II menciptakan masyarakat yang aman, adil dan beradab berdasarkan nilai ajaran Islam serta berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunah.
• Menciptakan kehidupan sosial dengan menghimpun, membina dan mengarahkan segenap potensi umat dalam tali ukhuwah islamiyah untuk meningkatkan peran dan kualitas umat untuk tercapainya masyarakat madani.

2. M i s i

• Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat.
Mengembangkan persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan
kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, maupun lembaga baik pemerintah maupun swasta.
• Membangun dan memberdayakan umat Islam menjadi masyarakat madani dengan beragam kegiatan dakwah, pendidikan, sosial budaya serta ekonomi umat.


PANITIA PEMBANGUNAN MASJID “AL ISHLAH”
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KEL. MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
Sekretariat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 BTN Margalaksana Indah II
HP.081395855501, 081324298140 Indramayu

TARGET

1. Adanya bangunan Masjid yang besar dan luas serta dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatannya. Sarana tersebut antara lain :

a. Ruang Shalat. g. Ruang Marbot. m. Ruang Imam.
b. Ruang Serba Guna. h. Ruang persiapan. n. Ruang Ustadz.
c. Ruang Kantor Sekretariat. i. Gudang. o. Ruang Audio.
d. Ruang Majelis Ta’lim / Pengajian. j. Toko. p. Toilet / WC.
e. Ruang Kegiatan Remaja Masjid. k. Tempat Parkir.
f. Ruang Perpustakaan. l. Ruang Wudlu.

2. Adanya sarana pendidikan Al Quraan khususnya bagi anak anak dan remaja muslim berupa gedung Taman pendidikan Al Quraan (TPA).

III. Kondisi Saat ini

Fasilitas yang ada ini terus dimanfaatkan dengan beragam kegiatan warga muslim sehingga keberadaan masjid sebagai pusat kegiatan warga sangat betul dirasakan manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Baik untuk kegiatan agama maupun untuk kegiatan umum masyarakat lainnya seperti kegiatan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW). Akibat hubungan masyarakat yang kondusif dan harmonis ini, maka diharapkan visi dan misi serta strategi mencapai cita-cita ”masyarakat madani” tercapai.
Berikut ini pemberdayaan dan pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yang selalu dilaksanakan oleh DKM Al Ishlah
1) Kegiatan Rutin (Harian / Mingguan)

a. Anak-anak:
- TPA / Iqra’ : Tiap ba’da Magrib, kecuali Ahad.
b. Ibu-ibu:
- Pengajian bulanan setiap awal bulan atau di minggu pertama
- Pengajian bulanan seluruh kelompok pengajian se Griya Serpong Asri untuk tempat
bergiliran denhan Indulk majlis T’im Azzahra. Masjid Arrahman GSA.
c. Bapak-bapak / Umum:
- Pengajian / Talim Pekanan Setiap Minggu Malam Senin disebut juga pengajian MMS
Malam Senin Ustadz 3 orang dan materi kajian antara lain
Hadist Arbain. Kitab Riyadus Sholihin, dsb
- Belajar membaca Alquran setiap Selasa malam dan Rabu malam
-Yasinan Setiap malam Jum’at
- Pengajian Bulananan di akhir bulan di Forum Komunikasi Majlis Ta'limse RW 05
2) Kegiatan Bulanan dan Peringatan Hari Besar Islam
a. Peringatan Hari Besar Islam
Berupa Pengajian Umum dengan mendatangkan Penceramah ditambah sisipan acara dari dan oleh warga jamaah baik oleh anak-anak TPA maupun kegiatan kaum dewasa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Tabligh Biasa (hanya untuk warga) maupun Tabligh Akbar (untuk lingkungan yang lebih luas).

3) Kegiatan Tahunan
a. Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri
Kegiatan dari dan untuk warga:

 Ta’jil / Pengumpulan Makanan Buka Bersama
 Kultum Tarawih
 Kultum Subuh
 Tadarus Al-Qur’an
 Peringatan Malam Nuzulul Qur’an

b. Kegiatan Idul Adha

 Penerimaan/pengumpulan dan Penyembelihan Hewan Qurban serta Penyalurannya

5) Kegiatan Lain-lain / Penunjang

a. Pelatihan Mengurus Jenazah (Daurah Janaiz)

Merupakan ajang melatih diri untuk mempersiapkan masyarakat Islam dalam menangani musibah kematian yang sesuai dengan syar’i.

b. Perpustakaan Musholla
Langkah strategis untuk mempersiapkan generasi mendatang adalah dengan membekali wawasan keislaman semaksimal mungkin kepada anak-anak. Perpustakaan Musholla membidik sasaran tersebut disamping menyediakan referensi untuk kajian-kajian bagi umat pada umumnya.

c. Pembentukan Donatur Tetap

Merupakan kegiatan pengumpulan dana rutin (setiap bulan) dari warga untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan musholla. Dana yang terkumpul merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan.

ANGGARAN

Kegiatan ini memerlukan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan anggaran sebagai berikut :

A. Perencanaan Pengeluaran

1. Kesekretariatan Rp. 5.000.000,-
2. Humas Rp. 5.000.000,-
3. IMB Rp. 10.000.000,-
3. Usaha/Dana Rp. 10.000.000,-
4. Pembangunan Rp. 965.000.000,-
5. Pembantu Umum Rp. 5.000.000,-
Total Rp. 1.000.000.000,-

B. Perencanaan Pendapatan

1. Kas RW 001 Rp. 5.000.000,-
2. Warga RW 001 Rp. 750.000.000,-
3. Donatur Rp. 245.000.000,-
Total Rp. 1.000.000.000,-

VI. PENUTUP

Proposal ini disusun dengan maksud untuk memberikan penjelasan tentang rencana pembangunan sarana ibadah yang dibutuhkan beserta pembiayaannya guna menunjang kegiatan musholla sebagai pusat pembinaan umat. Semoga hal ini dapat memberikan penjelasan dan keterangan yang memadai kepada para dermawan yang budiman.
Seiring itu pula partisipasi para dermawan untuk mendukung terwujudnya bangunan ini sangat diharapkan dengan menyisihkan atau menginfaqkan sebagian rezki dariNya. Semoga Allah SWT memberkahi harta kita dan menerima seluruh amal ibadah kita dan membalasnya dengan balasan yang setimpal. Amin yaa robbal ‘aalamin.
Wassalaamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Indramayu. 20 Mei 2012


DKM Al-Ishlah


Ketua DKM Sie Peng & Pembangunan Sekretaris




( Samsul, S.Pd.I ) ( Drs. Supriono ) ( Tarwinah)

DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH”
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KEL. MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
Sekretariat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 BTN Margalaksana Indah II
HP.081395855501, 081324298140 Indramayu

I.DASAR PEDOMAN
1. Firman Allah, Q.S. At-Taubah: 18:
“Sesungguhnya yang memakmurkan musholla-musholla hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”
2. Firman Allah, Q.S. Ali Imran: 104:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
3. Firman Allah, Q.S. Al-Mujadilah: 11:
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

II. VISI DAN MISI

1. V i s i
• Masyarakat muslim Perum Margalaksana Indah II menciptakan masyarakat yang aman, adil dan beradab berdasarkan nilai ajaran Islam serta berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunah.
• Menciptakan kehidupan sosial dengan menghimpun, membina dan mengarahkan segenap potensi umat dalam tali ukhuwah islamiyah untuk meningkatkan peran dan kualitas umat untuk tercapainya masyarakat madani.
2. M i s i
• Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat.
Mengembangkan persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan
kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, maupun lembaga baik pemerintah maupun swasta.
• Membangun dan memberdayakan umat Islam menjadi masyarakat madani dengan beragam kegiatan dakwah, pendidikan, sosial budaya serta ekonomi umat.


PANITIA PEMBANGUNAN MASJID “AL ISHLAH”
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KEL. MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
Sekretariat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 BTN Margalaksana Indah II
HP.081395855501, 081324298140 Indramayu

TARGET
1. Adanya bangunan Masjid yang besar dan luas serta dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatannya. Sarana tersebut antara lain :

a. Ruang Shalat. g. Ruang Marbot. m. Ruang Imam.
b. Ruang Serba Guna. h. Ruang persiapan. n. Ruang Ustadz.
c. Ruang Kantor Sekretariat. i. Gudang. o. Ruang Audio.
d. Ruang Majelis Ta’lim / Pengajian. j. Toko. p. Toilet / WC.
e. Ruang Kegiatan Remaja Masjid. k. Tempat Parkir.
f. Ruang Perpustakaan. l. Ruang Wudlu.

2. Adanya sarana pendidikan Al Quraan khususnya bagi anak anak dan remaja muslim berupa gedung Taman pendidikan Al Quraan (TPA).
III. Kondisi Saat ini
Fasilitas yang ada ini terus dimanfaatkan dengan beragam kegiatan warga muslim sehingga keberadaan masjid sebagai pusat kegiatan warga sangat betul dirasakan manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Baik untuk kegiatan agama maupun untuk kegiatan umum masyarakat lainnya seperti kegiatan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW). Akibat hubungan masyarakat yang kondusif dan harmonis ini, maka diharapkan visi dan misi serta strategi mencapai cita-cita ”masyarakat madani” tercapai.
Berikut ini pemberdayaan dan pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) yang selalu dilaksanakan oleh DKM Al Ishlah
1) Kegiatan Rutin (Harian / Mingguan)

a. Anak-anak:
- TPA / Iqra’ : Tiap ba’da Magrib, kecuali Ahad.
b. Ibu-ibu:
- Pengajian bulanan setiap awal bulan atau di minggu pertama
- Pengajian bulanan seluruh kelompok pengajian se Griya Serpong Asri untuk tempat
bergiliran denhan Indulk majlis T’im Azzahra. Masjid Arrahman GSA.
c. Bapak-bapak / Umum:
- Pengajian / Talim Pekanan Setiap Minggu Malam Senin disebut juga pengajian MMS
Malam Senin Ustadz 3 orang dan materi kajian antara lain
Hadist Arbain. Kitab Riyadus Sholihin, dsb
- Belajar membaca Alquran setiap Selasa malam dan Rabu malam
-Yasinan Setiap malam Jum’at
- Pengajian Bulananan di akhir bulan di Forum Komunikasi Majlis Ta'limse RW 05
2) Kegiatan Bulanan dan Peringatan Hari Besar Islam
a. Peringatan Hari Besar Islam
Berupa Pengajian Umum dengan mendatangkan Penceramah ditambah sisipan acara dari dan oleh warga jamaah baik oleh anak-anak TPA maupun kegiatan kaum dewasa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Tabligh Biasa (hanya untuk warga) maupun Tabligh Akbar (untuk lingkungan yang lebih luas).

3) Kegiatan Tahunan
a. Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri
Kegiatan dari dan untuk warga:

 Ta’jil / Pengumpulan Makanan Buka Bersama
 Kultum Tarawih
 Kultum Subuh
 Tadarus Al-Qur’an
 Peringatan Malam Nuzulul Qur’an

b. Kegiatan Idul Adha

 Penerimaan/pengumpulan dan Penyembelihan Hewan Qurban serta Penyalurannya

5) Kegiatan Lain-lain / Penunjang

a. Pelatihan Mengurus Jenazah (Daurah Janaiz)

Merupakan ajang melatih diri untuk mempersiapkan masyarakat Islam dalam menangani musibah kematian yang sesuai dengan syar’i.
b. Perpustakaan Musholla
Langkah strategis untuk mempersiapkan generasi mendatang adalah dengan membekali wawasan keislaman semaksimal mungkin kepada anak-anak. Perpustakaan Musholla membidik sasaran tersebut disamping menyediakan referensi untuk kajian-kajian bagi umat pada umumnya.
c. Pembentukan Donatur Tetap

Merupakan kegiatan pengumpulan dana rutin (setiap bulan) dari warga untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan musholla. Dana yang terkumpul merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan.

ANGGARAN

Kegiatan ini memerlukan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan anggaran sebagai berikut :

A. Perencanaan Pengeluaran

1. Kesekretariatan Rp. 5.000.000,-
2. Humas Rp. 5.000.000,-
3. IMB Rp. 10.000.000,-
3. Usaha/Dana Rp. 10.000.000,-
4. Pembangunan Rp. 965.000.000,-
5. Pembantu Umum Rp. 5.000.000,-
Total Rp. 1.000.000.000,-

B. Perencanaan Pendapatan

1. Kas RW 001 Rp. 5.000.000,-
2. Warga RW 001 Rp. 750.000.000,-
3. Donatur Rp. 245.000.000,-
Total Rp. 1.000.000.000,-
VI. PENUTUP
Proposal ini disusun dengan maksud untuk memberikan penjelasan tentang rencana pembangunan sarana ibadah yang dibutuhkan beserta pembiayaannya guna menunjang kegiatan musholla sebagai pusat pembinaan umat. Semoga hal ini dapat memberikan penjelasan dan keterangan yang memadai kepada para dermawan yang budiman.
Seiring itu pula partisipasi para dermawan untuk mendukung terwujudnya bangunan ini sangat diharapkan dengan menyisihkan atau menginfaqkan sebagian rezki dariNya. Semoga Allah SWT memberkahi harta kita dan menerima seluruh amal ibadah kita dan membalasnya dengan balasan yang setimpal. Amin yaa robbal ‘aalamin.
Wassalaamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Indramayu. 20 Mei 2012


DKM Al-Ishlah


Ketua DKM Sie Peng & Pembangunan Sekretaris




( Samsul, S.Pd.I ) ( Drs. Supriono ) ( Tarwinah)

TATA KERJA PENGURUS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH “
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KELURAHAN MARGADADI
MASA BAKTI 2011-2014



KETENTUAN UMUM
Dalam ketentuan umum ini, yang dimaksud adalah
- tata kerja pengurus DKM Masjid Al Ishlah adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektivitas dan produktivitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan .
- Penasehat adalah yang memberikan bimbingan, arahan, ide dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas DKM
- Pengurus harian adalah yang meimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas sehari-hari yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretars, bendahara dan wakil bendahara

I. TUGAS DAN FUNGSI PENASEHAT.
Adalah memberikan pembinaan /bimbingan, arahan, ide saran dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas Masjid Al Ishlah kepada pengurus DKM baik diminta atau tidak.
II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN

 KETUA
- Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan DKM Masjid Al Ishlah terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian
- Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas sesama pengurus DKM, serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program
- Melaksanakan verja sama dan usa-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar

WEWENANG :
- Mewakili DKM Masjid Al Ishlah baik kedalam maupun keluar
- Memberikan pengarahan serta mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan
- Bersama sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat – surat DKM
- Mengambil keputusan dan menadatangani surat istimewa secara tersendiri dengan mempertimabngkan saran dan usul pensehat
- Mendelegasikan tugas dan fungísnya lepada wakil jika berhalangan
- Bertanggung jawab terhadap jama’ah melalui laboran pertanggung jalaban akhir periode.
 WAKIL KETUA
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Mewakili tugas-tugas ketua jika ketua berhalangan
- Melaksanakan koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi .


WEWENANG :
- Mengkoordinasikan dan menjalankan tugas di bidang/ seksi-seksi secara terpadu dan terencana
- Mengupayakan program rintisan sesuai dengan bidang/ seksi masing-masing
- Bersama sekretaris atau wakil sekretaris menandatangani surat-surat jika ketua berhalangan .
- Bertanggung jawab kepada ketua.
 SEKRETARIS
- Membantu ketua dan wakil kewtua dalm menjalankan tugas-tugas DKM
- Memimpin dan mengkoordinasikan berbagai hal-hal yang berkaiytan dengan aktifitas kepengurusan terutama yang berkaitan dengan konsep kesekretariatan da keadministrasian.
- Bersama wakil sekretaris, bendahara / wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
- Mengatur dan menginventarisir serta mempertaggung jawabkan kekayaan DKM Masjid Al Ishlah

WEWENANG :
- Memimpin kegiatan kedsekretariatan
- Merumuskan Rancangan program kerja, peraturan serta surat –surat keputusan dalam lingkungan DKM
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM.
- Bertanggung jawab kepada ketua.

 WAKIL SEKRETARIS
- Membantu melaksanakan tugas –tugas sekretaris
- Mewakili tugas-tugas sekretaris jira berhalangan
- Membantu pengurus lain secara teknis keadministrasian dan kesekretariatan dalam melaksanakan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Bertanguung jawab terhadap pegarsipan, pedokumentasian surat, Ffoto, kaset dll.

WEWENANG :
- Melakukan tugas-tugas sekretaris jika berhalangan
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM
- Bertanggung jawab kepada ketua

 BENDAHARA
- Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan DKM.
- Membuat Petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris DKM .
- Membuat laporan keuangan secara rutin berkala kepada sesama pengurus dan jama’ah.
- Mengatur dan Mengkoordinasikan pembagian tugas dengan wakil bendahara.
- Mengelola, Menginventarisir kekayaan serta hak milik DKM masjid Al Ishlah.
WEWENANG :
- memimpin kegiatan yang berkaitan dengan masalah keuangan DKM masjid Al Ishlah .
- menyusun laporan keuangan dari setiap kegiatan .
- Bersama ketrua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat- surat yang berkaitan dengan masalah keuangan.DKM masjid Al Ishlah.
- Bertanggung jawab kepada ketua.

 WAKIL BENDAHARA
- Membantu Pelaksanaan tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan.
- Melaksanakan tugas khusus yang di berikan oleh bendahara
WEWENANG :
- Melaksanakan fungsi bendahara jika berhalangan.
- Beratnggung jawab terhadap mekanisme perolehan dan penggunaan dana yang bersifat rutin di lingkungan DKM Masjid Al Ishlah.

III. TUGAS SEKSI/KOORDINATOR
A. SEKSI IBADAH
- Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan seksi ibadah.
- Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya ktifitas peribadatan.
- Bertanggung jawab terhadap arah peribadatan dan menyusun jadwal Kutbah Jum’at, Tarawih, Idhul fitri, Idhul Adha dll.


B. SEKSI PENDIDIKAN, DAKWAH DAN PHBI
- Menyelenggrakan peringatan hari – hari besar Islam .
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas lainnya dalam memakmurkan masjid Al Ishlah.

C. SEKSI KEMASYARAKATAN
- Membantu seksi/koordinator Peribadatan dan Pendidikan
- Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya aktifitas layanan social terhadap masyarakat/jama’ah seperti : santunan anak yatim, akir miskin penyaluran zakat., pendistribusian Qurban dll.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap pertisipasi jama’ah (masyarakat) dalam memakmurkan masjid melalui pendekatan yang baik, melakukan publikasi kegiatan masjid.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang baik ada dilingkungan masjid seperti : lembaga Da’wah, majelis taklim dll.
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas social kemasyarakatan lanilla.
D. SEKSI PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN MASJID
- merencanakan /memprogram secara teknis pembangunan /pengembangan dan pemanfaatan fisik/sarana masjid.
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fisik dan bangunan masjid, baik menyangkut kerapian dan keindahan
- Menyajikan laporan dan memberikan saran serta pertimbangan lepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggungjawab terhadap tersedianya fasilitas utama yang diperlukan masjid seperti sound sistem, air, alat-alat kebersiahan, karpet sajadah dan lain-lain
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang inventaris masjid.
- Menyiapkan setiap aktifitas yang diselengarakan oleh DKM masjid.

E. SEKSI HUMAS/PEMBANTU UMUM
- Merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinir seluruh kegiatan yang barkaitan dengan masalah umum meliputi kegiatan umum.
- Bertanggungjawab terhadap urusan hubngan masyarakat dan lembaga pada umumnya kebersihan ruang dan lingkungan sekitar masjid, pembinaan keamanan dan ketertiban.
- Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dalam rangka pembinaan untuk menyelesaikan kegiatan yang menyangkut masalah umum.

IV. RAPAT – RAPAT DKM MASJID “AL ISHLAH”
Rapat-rapat DKM masjid Al Ishlah terdri dari :

- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Khusus
- Rapat biasa.
Rapat Pengurus Harian

1. Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dihadiri seluruh pengurus harian.
2. rapat tersebut membahas dan menentukan.
 Maslah-masalah rutin
 Rencana dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun rintisan yang bersifat insidensial.
 Evaluasi terhadap fungsi pengolahan, pengendalian, pengawasan dan penentuan kebijakan DKM selanjutnya.

Rapat Khusus
1. rapat diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh pengurus harian beserta seksi-seksi .
2. rapat tersebut membahas :
 Upaya mengangkat dan mengupayakan nama baik DKM.
 Hal-hal lain yang dapat merusak citra dan keutuhan pengurus DKM
 Tata Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di putuskan dalam waktu yang cepat.

Rapat Biasa
1. Rapat biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh seluruh pengurus DKM masjid Al Ishlah
2. Rapat tersebut membahas dan menetukan :
 Program pengembangan DKM secara umum yang belum dilaksanakan.
 Perencanaan berbagai kegiatan perintisan.
 Evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.
V. PENUTUP
1. Dengan adanya tata verja ini maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak señalan dinyatakan tidak berlaku.
2. Segala kemudian yang Belem diatur dalam tata kerja ini, akan diatur kemudian.
3. jira terdapat kekeliruan dalam tata verja ini, akan di lakukan perbaikan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4. Tata kerja ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan
PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN DANA PEMBANGUNAN
“MASJID AL ISHLAH”
KOMPLEK PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II
KELURAHAN MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
JAWA BARAT










MASJID AL ISHLAH
Sekretariat : Jln Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09
HP.081324298140, 085929011515, 081220073247
Komplek Perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi
INDRAMAYU






DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH”
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KEL. MARGADADI
KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU
Sekretariat : Jl. Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09 BTN Margalaksana Indah II
HP.081395855501, 081324298140, 081220073247 Indramayu

Nomor : /DKM Al Ishlah/XII/2011 Indramayu, Desember 2011
Lamp. : 1 (satu) bendel Kepada.
Perihal : Permohonan Bantuan Yth. Ibu Bupati Indramayu
Di_
INDRAMAYU
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Allah SWT selalu menyertai dan melindungi segala aktifitas kita. Amin…
Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan ketenangan kita dalam beribadah dan berbagai kegiatan dalam memakmurkan Masjid Al Ishlah Komplek Perumahan Margalaksana Indah II, Dewan Kemakumaran Masjid (DKM) bermaksud mengadakan pembangunan awal Masjid Al Ishlah.
Untuk menunjang dan membantu kelancaran proses pembangunan masjid AL Ishlah beserta sarana dan prasarananya maka dengan segala hormat, kami mengetuk hati Bapak/Ibu, para dermawan sudi kiranya memberikan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Al Ishlah Komplek Perumahan Margalaksana Indah II Indramayu.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu/Sdr. para dermawan bersama ini kami lampirkan proposal yang berisi pemaparan maksud, tujuan, visi dan misi serta RAB dan gambar pembangunan Masjid Al Ishlah.
Demikian surat permohonan bantuan dana pembangunan masjid, atas bantuan dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua DKM,



SAMSUL, S.Pd.I

Mengetahui :

Lurah Margadadi, Ketua RW 09,



SURIPTO, S. Sos I R A W A N
NIP.196205061985031012

Camat Indramayu, Kepala KUA Kec. Indramayu



DUDUNG INDRA ARISKA, SH, MH H. M. DASMUN, S, Ag
NIP.195810101986031021 NIP.195808051980051007



PEMBANGUNAN MASJID AL ISHLAH
KOMPLEK PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II


I. Pendahuluan
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Alhamdulillah kita senantiasa diberikan rahmat, pertolongan dan hidayah-Nya, sholawat dan salam selalu kita limpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.

DASAR PEDOMAN
1.Firman Allah, Q.S. At-Taubah: 18:
“Sesungguhnya yang memakmurkan Masjid-masjid hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”
2. Firman Allah, Q.S. Ali Imran: 104:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
3. Firman Allah, Q.S. Al-Mujadilah: 11:
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

II. Nama, Volume dan Tempat Bidang Garapan
1. Nama bidang garapan
Nama bidang garapan kegiatan ini adalah pembangunan awal Masjid Al Ishlah Komplek Perumahan Margalaksana Indah II.

2. Tempat lokasi bangunan
Lokasi pembangunan masjid Al Ishlah ini bertempat di Komplek Perumahan Margalaksana Indah II, Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

3. Uraian pekerjaan dan anggaran
Pembangunan Masjid Al Ishlah dengan anggaran sejumlah Rp. 273.882.000,-


III. TUJUAN PEMBANGUNAN
Dalam pembangunan Masjid Al Ishlah, kami mempunyai tujuan membangun Masjid Al Ishlah yang merupakan tempat ibadah sekaligus sebagai sarana Ukhuwah Islamiyah warga Margalaksana Indah II yang nantinya diharapkan meningkatnya penghayatan dan pemahaman ajaran agama dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang selaras dengan ajaran Al-Qur’an dan As-sunah Nabi Muhammad SAW.




IV. Sumber/Solusi Pendanaan
1. Seluruh Kepala keluarga Komplek Perumahan Margalaksana Indah II Indramayu.
2. Pemerintah Kab. Indramayu
3. Donatur/para dermawan yang ada diberbagai tempat.

V. Susunan Struktur Pengurus
Susunan Pengurus pelaksana pembangunan Masjid Al Ishlah Komplek Perumahan Margalaksana Indah II – Margadadi Indramayu sebagaimana terlampir.

VI. Rincian Anggaran Denah dan Gambar Teknik
Rincian anggaran denah dan gambar teknik pembangunan Masjid Al Ishlah, sebagaimana terlampir.

VISI DAN MISI

VISI
• Masyarakat muslim Perum Margalaksana Indah II menciptakan masyarakat yang aman, adil dan beradab berdasarkan nilai ajaran Islam serta berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunah.
• Menciptakan kehidupan sosial dengan menghimpun, membina dan mengarahkan segenap potensi umat dalam tali ukhuwah islamiyah untuk meningkatkan peran dan kualitas umat untuk tercapainya masyarakat madani.
MISI
• Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat.
Mengembangkan persaudaraan antar sesama warga masyarakat dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, maupun lembaga baik pemerintah maupun swasta.
• Membangun dan memberdayakan umat Islam menjadi masyarakat madani dengan beragam kegiatan dakwah, pendidikan, sosial budaya serta ekonomi umat.
TARGET
1. Adanya bangunan Masjid yang besar dan luas serta dilengkapi dengan sarana penunjang kegiatannya. Sarana tersebut antara lain :

a. Ruang Marbot, Ruang Imam.
b. Ruang Serba Guna, Ruang persiapan, Ruang Ustadz.
c. Ruang Kantor Sekretariat, Gudang, Ruang Audio.
d. Ruang Majelis Ta’lim / Pengajian
e. Ruang Kegiatan Remaja Masjid.Tempat Parkir.
f. Ruang Perpustakaan.
g. Tempat Wudlu dan Toilet / WC.
h. Pemagaran Lingkungan Masjid

2. Adanya sarana pendidikan Al Qur’an khususnya bagi anak anak dan remaja muslim berupa gedung Taman pendidikan Al Qur’an (TPA).


VII. Penutup
Dengan tersusunnya proposal ini, diharapkan pihak terkait akan lebih maklum tentang pembangunan Masjid Al Ishlah dan pada akhirnya kami berharap para dermawan dapat terketuk hati dan bergerak untuk bersama kami ikut memikirkan dan bertindak bersama untuk mencari solusi terbaik demi terselenggaranya pembangunan Masjid Al Ishlah Margalaksana Indah II Indramayu. Seiring itu pula partisipasi para dermawan untuk mendukung terwujudnya bangunan ini sangat diharapkan dengan menyisihkan atau menginfaqkan sebagian rezki dariNya. Semoga Allah SWT memberkahi harta kita dan menerima seluruh amal ibadah kita dan membalasnya dengan balasan yang setimpal. Amin yaa robbal ‘aalamin.
Wassalaamu ‘Alaikum Wr. Wb.



DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)


Ketua DKM Sekretaris


( SAMSUL, S.Pd.i ) ( TARWINAH )





















PENASEHAT
Lurah Margadi
Ketua RW 09
Ketua RT 01 s.d 06


SUSUNAN PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL ISHLAH

Ketua : Samsul, S.Pd.i
Wakil Ketua 1 : Edi Karyono
Wakil Ketua 2 : Subagjo
Sekretaris : Tarwinah
Wakil Sekretaris : Minarno, S. Ag
Bendahara I : M. Mahmud
Bendahara II : Iryansyah, S.Hi

I. SEKSI IBADAH
Asep Saefulloh
Heryanto, S. Pd.i
Taryono, S.Pd.i
Suhad


II. SEKSI PENDIDIKAN, DAKWAH DAN PHBI
Habib Yahya Alydrus, S.Pd.I
Ibrohim Sholeh, S.Sos
Dedy Octavian
Bukhori
Robani
Dadan Ramadhani, SE
Kuschandy
Sugeng Wahyu, S. Pd

III. SEKSI KEMASYARAKATAN
Agung. S
Abdul Malik
Chendy Prasetya Nugroho, SH
Firman
Komarudin











IV. SEKSI PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN MASJID
Drs. Pandi Sudarsono
Drs. M. Supriono
Shaleh, ST
Triyana PS, ST
Yogi
Fery Mulyadi
Sunarto
Wawan Suriawanto, H, S.Sos
Lili Carli
Yani
Sayono
Cahyatno
Aang Adela
V. SEKSI HUMAS/PEMBANTU UMUM
Sarim
Sukatna/Ragil
Asta


DEWAN KEMAKMURAN MASJID AL ISHLAH





Ketua,                                                                                                                    Sekretaris,




SAMSUL, S.Pd.I                                                                                                 T A R W I N A H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar