Rabu, 30 Januari 2013

PEMIKIRAN PENDIDIKAN MADRASAH DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Upaya perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial, ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual dan kondisi fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.
Pendirian madrasah oleh para pemuka muslim di berbagai pelosok negeri memainkan peranan yang sangat penting dalam membuka akses bagi masyarakat miskin dan terpencil untuk memperoleh layanan pendidikan. Komitmen moral ini dalam kenyataan tidak pernah surut, sehingga secara kelembagaan madrasah terus mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga sekarang. Berdasarkan statisik pendidikan Islam tahun 2007, laju pertumbuhan madrasah dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata kisaran 3% per tahun dan lebih dari 50% madrasah berada di luar Jawa yang terdistribusi di daerah pedesaan.Sumbangan madrasah dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan tergambar secara jelas dalam jumlah penduduk usia sekolah yang menjadi peserta didik madrasah. Pada tahun 2007, jumlah seluruh peserta madrasah pada semua jenjang pendidikan sebesar 6.075.210 peserta didik. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada masing-masing tingkatan adalah 10,8% MI, 16,4% MTs, dan 6,0% MA. Kontribusi APK tersebut tersebar berasal dari madrasah swasta pada masing-masing tingkatan.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Madrasah
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses pembelajaran[1]. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran[2]. Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula[3]. sementara Karel A. steenbrik justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia beralasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai ciri yang berbeda[4]. Meskipun demikian, dalam konteks ini penulis cenderung untuk menyamakan arti madrah dan sekolah.
Dari pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.

B. Latar Belakang Berdirinya Madrasah
Madrasah mulai didirikan dan berkembang pada abad ke 5 H atau abad ke-10 atau ke-11 M. pada masa itu ajaran agama Islam telah berkembang secara luas dalam berbagai macam bidang ilmu pengetahuan, dengan berbagai macam mazhab atau pemikirannya. Pembagian bidang ilmu pengetahuan tersebut bukan saja meliputi ilmu-ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an dan hadis, seperti ilmu-ilmu al-Qur’an, hadits, fiqh, ilmu kalam, maupun ilmu tasawwuf tetapi juga bidang-bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai bidang ilmu-ilmu alam dan kemasyarakatan[5].
Aliran-aliran yang timbul akibat dari perkembangan tersebut saling berebutan pengaruh di kalangan umat Islam, dan berusaha mengembangkan aliran dan mazhabnya masing-masing. Maka terbentuklah madrasah-madrasah dalam pengertian kelompok pikiran, mazhab atau aliran. Itulah sebabnya sebagian besar madrasah didirikan pada masa itu dihubungkan dengan nama-nama mazhab yang masyhur pada masanya, misalnya madrasah Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah atau Hanbaliyah.
Berdasarkan dengan keterangan di atas, jelaslah bahwa penggunaan istilah madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam maupun sebagai aliran atau mazhab bukanlah sejak awal perkembangan Islam, tetapi muncul setelah Islam berkembang luas dan telah menerima pengaruh dari luar sehingga terjadilah perkembangan berbagai macam bidang ilmu pengetahuan dengan berbagai macam aliran dan mazhabnya.
Pada awal perkembangan Islam, terdapat dua jenis lembaga pendidikan dan pengajaran, yaitu kuttab yang mengajarkan cara menulis dan membaca al-Qur’an, serta dasar-dasar pokok ajaran Islam kepada anak-anak yang merupakan pendidikan tingkat dasar. Sedangkan masjid dijadikan sebagai tingkat pendidikan lanjutan pada masa itu yang hanya diikuti oleh orang-orang dewasa. Dari masjid-masjid ini, lahirlah ulama-ulama besar yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan Islam, dan dari sini pulalah timbulnya aliran-aliran atau mazhab-mazhab dalam berbagai ilmu pengetahuan, yang waktu itu dikenal dengan istilah madrasah[6]. Kegiatan para ulama dalam mengembangkan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat Islam maju dengan pesatnya, bahkan dari satu periode ke periode berikutnya semakin meningkat.
Untuk menampung kegiatan khalaqah yang semakin banyak, sejalan dengan meningkatnya jumlah pelajaran dan bidang ilmu pengetahuan yang diajarkan, maka dibangunlah ruangan-ruangan khusus untuk kegiatan khalaqah atau pengajian tersebut di sekitar masjid. Di samping dibangun pula asrama khusus untuk guru dan pelajar, sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan belajar mengajar setiap hari secara teratur, yang disebut dengan zawiyah atau madrasah yang pada mulanya hanya dibangun di sekitar masjid, tetapi pada perkembangan selanjutnya banyak dibangun secara sendiri[7].
Pada hakikatnya timbulnya madrasah-madrasah di dunia Islam merupakan usaha pengembangan dan penyempurnaan kegiatan proses belajar mengajar dalam upaya untuk menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah pelajar yang semakin meningkat dan bertambah setiap tahun ajaran.

C. Kontribusi Madrasah terhadap Indonesia; kajian historis dan visioner
Sementara itu, madrasah boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam yang ada di Indonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke-20[8]. Namun dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajarannya masih belum punya keseragaman antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, terutama sekali menyangkut kurikulum dan rencana pelajaran. Usaha ke arah penyatuan dan penyeragaman sistem tersebut, baru dirintis sekitar tahun 1950 setelah Indonesia merdeka. Dan pada perkembangannya madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang pendidikan; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Salah satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Upaya perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial, ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual dan kondisi fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.
Pendirian madrasah oleh para pemuka muslim di berbagai pelosok negeri memainkan peranan yang sangat penting dalam membuka akses bagi masyarakat miskin dan terpencil untuk memperoleh layanan pendidikan. Komitmen moral ini dalam kenyataan tidak pernah surut, sehingga secara kelembagaan madrasah terus mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga sekarang. Berdasarkan statisik pendidikan Islam tahun 2007, laju pertumbuhan madrasah dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata kisaran 3% per tahun dan lebih dari 50% madrasah berada di luar Jawa yang terdistribusi di daerah pedesaan.Sumbangan madrasah dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan tergambar secara jelas dalam jumlah penduduk usia sekolah yang menjadi peserta didik madrasah. Pada tahun 2007, jumlah seluruh peserta madrasah pada semua jenjang pendidikan sebesar 6.075.210 peserta didik. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada masing-masing tingkatan adalah 10,8% MI, 16,4% MTs, dan 6,0% MA. Kontribusi APK tersebut tersebar berasal dari madrasah swasta pada masing-masing tingkatan.[9]
Sumbangan lain dari madrasah dalam pembangunan pendidikan nasional adalah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada pendidikan madrasah dikembangkan melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Jumlah MI sebanyak 22.610 buah dengan 3.050.555 peserta didik. Jumlah MTs sebanyak 12.498 buah dengan 2.531.656 peserta didik. Jumlah peserta didik dalam program wajib belajar pendidikan sembilan tahun terdiri dari 47,2% peserta didik MI dan 31,8 peserta didik MTs. Sisanya 21,0% peserta didik/santri pondok pesantren salafiah. Kontribusi madrasah terhadap penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun cukup lumayan besar mencapai 17%. Meskipun belum tercapai, namun diharapkan sampai tahun 2009 dapat dituntaskan. Kriteria tuntas adalah angka partisipasi kasar (APK) mengikuti pendidikan SMP atau Madrasah Tsanawiyah mencapai 95%. Sampai tahun 2008 baru mencapai sekitar 92,3%. Angka sisanya yaitu sekitar 2,7 % diharapkan pada tahun 2009 dapat dicapai angka partisipasi kasar pendidikan dasar sembilan tahun hingga 95%. Artinya wajib belajar pendidikan dasar pendidikan dasar sembilan tahun itu dianggap tuntas, meskipun 95% masih ada sisanya 5%. Angka 5% dari 50 juta anak usia sekolah bisa dikatakan lumayan banyak yang tercecer, tetapi bisa dianggap selesai.
Sedangkan jika dilihat secara keseluruhan termasuk Madrasah Aliyah, kontribusi madrasah dari mulai MI sampai MA terhadap angka partisipasi mengikuti pendidikan di berbagai jenjang pendidikan secara agregat atau secara keseluruhan itu bisa mencapai 21%. Bukan angka sedikit 21% dari sekitar 60 juta penduduk. Artinya masyarakat terutama madrasah telah memberikan andil pada upaya-upaya pemerintah menyediakan lembaga-lembaga pendidikan yang cukup besar. Di samping kenaikan APK, indikator lain dari percepatan penuntasan program wajib belajar sembilan tahun adalah semakin menurunnya angka drop out pada tahun 2006 sebesar 0,6 % menjadi 0,4 % pada tahun 2007 untuk MI dan untuk MTs sebesar 1,06 % pada tahun 2006 menjadi 1,02 % pada tahun 2007. Pada tahun 2008 angka drop out pada MI dan MTs diperkirakan turun 1,04 % sedangkan APK pada MI dan MTs masing-masing mencapai 14,75 % dan 20,70 %.[10]
Peran penting dalam rangka perluasan akses masyarakat dari kelompok marginal tampak secara jelas dari latar belakang keluarga peserta didiknya. Berdasarkan Statistik Pendidikan Islam Tahun 2007, lebih dari 92,7% orang tua peserta didik madrasah berpendidikan sederajat atau kurang dari SLTA dengan pekerjaan utama sebagai petani, nelayan, dan buruh (58,0%). Sejalan dengan kondisi ini, 85% berpenghasilan kurang dari Rp. 1 juta per bulan.Gambaran kondisi orang tua peserta didik tersebut menunjukkan bahwa madrasah memiliki aksessibilitas yang tinggi terhadap peserta didik dengan latar belakang keluarga masyarakat yang miskin secara ekonomi.
Aksessibilitas madrasah bagi kelompok marginal juga tercermin pada aspek kultural, yaitu perannya yang penting dalam gender mainstreaming bidang pendidikan berkenaan dengan komposisi peserta didiknya yang sebagian besar kaum perempuan. Realitas ini adalah prakondisi yang baik bagi pengembangan pendidikan Islam berwawasan gender dan juga sekaligus menepis tudingan berbagai kalangan bahwa sikap dan pandangan keagamaan umat Islam cenderung diskriminatif terhadap perempuan.

D. Isu- isu eksistensi dan implikasinya
Dalam perkembangannya, sistem pendidikan Islam madrasah sudah tidak menggunakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan Islam pesantren. Karena di lembaga pendidikan madrasah ini sudah mulai dimasukkan pelajaran-pelajaran umum seperti sejarah ilmu bumi, dan pelajaran umum lainnya. Sedangkan metode pengajarannya pun sudah tidak lagi menggunakan sistem halaqah, melainkan sudah mengikuti metode pendidikan moderen barat, yaitu dengan menggunakan ruang kelas, kursi, meja, dan papan tulis untuk proses belajar mengajar[11].
Melihat kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum pelajaran umum. Peran dan kontribusi madrasah yang begitu besar itu pada gilirannya—sejak awal kemerdekaan—sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia.
Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri. Perkembangan serta kemajuan pendidikan Islam terus meningkat secara signifikan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pertengahan dekade 60-an, madrasah sudah tersebar di berbagai daerah di hampir seluruh propinsi Indonesia. Dilaporkan bahwa jumlah madrasah tingkat rendah pada masa itu sudah mencapai 13.057. dengan jumlah ini, sedikitnya 1.927.777 telah terserap untuk mengenyam pendidikan agama. Laporan yang sama juga menyebutkan jumlah madrasah tingkat pertama (tsanawiyah) yang mencapai 776 buah dengan jumlah murid 87.932. Adapun jumlah madrasah tingkat Aliyah diperkirakan mencapai 16 madrasah dengan jumlah murid 1.881. Dengan demikian, berdasarkan laporan ini, jumlah madrasah secara keseluruhan sudah mencapai 13.849 dengan jumlah murid sebanyak 2.017.590. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sudah sejak awal, pendidikan madrasah memberikan sumbangan yang signifikan bagi proses pencerdasan dan pembinaan akhlak bangsa[12].
Dalam pada itu, meskipun pemerintah melalui departemen agama sudah banyak melakukan perubahan dan perumusan kebijakan di sana-sini untuk memajukan madrasah, namun itu belum terlalu berhasil jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum yang dalam hal ini dikelola oleh departemen pendidikan. Karena realitasnya, masyarakat hingga periode 90-an masih mempunyai sense of interest yang tinggi untuk masuk ke sekolah-sekolah umum yang dinilainya mempunyai prestige yang lebih baik daripada madrasah / sekolah Islam (Islamic School). Lebih dari itu, dengan masuk ke sekolah-sekolah umum, masa depan siswa akan lebih terjamin ketimbang masuk ke madrasah atau sekolah Islam.
Hal itu bisa jadi disebabkan oleh image yang menggambarkan lulusan-lulusan madrasah tidak mampu bersaing dengan lulusan-lulusan dari sekolah-sekolah umum. Lulusan madrasah hanya mampu menjadi seorang guru agama atau ustdaz. Sedangkan lulusan dari sekolah umum mampu masuk ke sekolah-sekolah umum yang lebih bonafide dan mempunyai jaminan lapangan pekerjaan yang pasti.
Dalam konteks kekinian, image madrasah atau sekolah Islam telah berubah. Madrasah sekarang tidak lagi menjadi sekolah Islam yang hanya diminati oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Melainkan sudah diminati oleh siswa-siswa yang berasal dari masyarakat golongan kelas menengah ke atas. Hal itu disebabkan sekolah-sekolah Islam atau madrasah elit yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum sudah banyak bermunculan. Diantara madrasah atau sekolah Islam itu adalah; Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Sekolah Islam al-Azhar, Sekolah Islam al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia, Madania School, dan lain sebagainya.
Sebelum mengalami perkembangan seperti sekarang ini, madrasah hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun sejak mulai mengadopsi sistem pendidikan moderen yang berasal dari Barat sambil tetap mempertahankan yang sudah ada dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung iklim pembelajaran siswa dan pengajaran siswa, madrasah (atau sekolah Islam) sekarang sudah sangat diminati oleh kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Apalagi madrasah sekarang ini sudah banyak yang menjalankan dengan apa yang disebut sebagai English Daily. Semua guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar harus berbicara dalam bahasa Inggris. Seperti Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Sekolah Islam Al-Azhar, sekolah Islam Al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia, dan lain sebagainya adalah beberapa contoh diantaranya.
Kemampuan bahasa asing yang bagus di era globalisasi seperti sekarang ini mutlak diperlukan. Oleh karena itu, di beberapa madrasah dan sekolah Islam itu kemudian tidak hanya memberikan pengetahuan bahasa Inggris saja. Lebih dari itu, pengetahuan bahasa asing lainnya juga absolut diajarkan oleh madrasah seperti bahasa Arab misalnya. Atau bahasa Jepang,  Mandarin dan lainnya pada tingkat Madrasah Aliyah. Di samping itu, dalam menghadapi era globalisasi, madrasah sebagai institusi pendidikan Islam tidak lantas cukup merasa puas atas keberhasilan yang telah dicapainya dengan memberikan pengetahuan bahasa asing kepada para siswanya dan desain kurikulum pendidikan yang kompatibel dan memang dibutuhkan oleh madrasah.[13]
Akan tetapi, justru madrasah harus terus berpikir ulang secara berkelanjutan yang mengarah kepada progresivitas madrasah dan para siswanya. Oleh karena itu, dalam pendidikan madrasah memang sangat diperlukan pendidikan keterampilan. Pendidikan keterampilan ini bisa berbentuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan intra kurikuler yang berupa pelatihan atau kursus komputer, tari, menulis, musik, teknik, montir, lukis, jurnalistik atau mungkin juga kegiatan olahraga seperti sepak bola, basket, bulu tangkis, catur dan lain sebagainya.
Dari pendidikan keterampilan nantinya diharapkan akan berguna ketika para siswa lulus dari madrasah. Karena jika sudah dibekali dengan pendidikan keterampilan, ketika ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat yang lebih tinggi seperti universitas misalnya, maka siswa dengan bekal keterampilan yang sudah pernah didapatnya ketika di madrasah tidak akan kesulitan lagi dalam upaya mencari pekerjaan. Jadi, kiranya penting bagi madrasah untuk mengembangkan pendidikan keterampilan tersebut. Sebab, dengan begitu siswa akan langsung dapat mengamalkan ilmunya setelah lulus dari madrasah atau sekolah Islam. Namun semua itu tentunya harus dilakukan secara profesional. Dengan adanya pendidikan keterampilan di sekolah-sekolah Islam atau madrasah, lulusan madrasah diharapkan mampu merespon tantangan dunia global yang semakin kompetitif. Dan nama serta citra madrasah juga tetap akan terjaga. Karena ternyata alumni-alumni madrasah mempunyai kompetensi yang tidak kalah kualitasnya dengan alumni sekolah-sekolah umum.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mohammad Ali mengatakan, berdasarkan alokasi di APBN 2009, pembangunan madrasah internasional dianggarkan Rp150 miliar. Hingga saat ini seluruh persyaratan, termasuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan, sudah selesai. ”Penyediaan lokasi tanah di 12 provinsi sudah selesai.
Termasuk kesepakatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sudah ditandatangani. Mudah-mudahan tahun ini pembangunan tahap awal sudah bisa dimulai,” kata Ali di Jakarta kemarin.
Lokasi 12 madrasah internasional itu berada di Kota Dumai (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), Sumatera Utara, Kota Padang Pariaman (Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Maluku, dan Kaltim. Lainnya akan dibangun di Indramayu (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Kabupaten Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan). [14]

E. Kualitasnya diakui di dunia internasional
Madrasah Bertaraf Internasional adalah madrasah yang memenuhi delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan memiliki keunggulan pelayanan dan lulusan yang kualitasnya diakui secara internasional.
Lulusannya dapat diterima di sekolah mana pun di dunia internasional yang kualitasnya sama, tanpa harus dites terlebih dahulu. Dengan kata lain mampu berdaya saing secara internasional.
Program MBI merupakan rintisan Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Depag menggunakan sistem pendidikan yang terpadu dengan pondok pesantren yang diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pendidikan Islam di masa mendatang.
Penyeleksian siswa yang diterima di MBI harus memenuhi kriteria di antaranya lulus tes potensi akademik dan memiliki nilai Ujian Nasional rata-rata minimal delapan dan memiliki bakat lainnya minimal satu bidang.
Departemen Agama juga menyediakan tenaga guru dengan kualitas terbaik yakni minimal guru harus bisa menguasai dua bahasa yakni Inggris dan Arab dengan program pendidikan kurikulum nasional yang mengembangkan jati diri siswa.
Depag menginginkan selain ke-12 provinsi yang akan dibangun Madrasah Bertaraf Internasional, bagi provinsi lainnya yang sudah miliki madrasah bertaraf nasional seperti madrasah model dengan ketentuan yang ditetapkan Departemen Agama bisa naik menjadi bertaraf internasional.
Program ini merupakan langkah maju guna menjawab tuntutan globalisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang bermutu serta untuk membangun citra madrasah yang semakin bergengsi.
Peluang ini tentunya merupakan angin segar bagi kalangan madrasah di tanah air. Sayang, bila dilewatkan begitu saja. Dukungan dari berbagai pihak yang terkait sangat diperlukan, khususnya pemda setempat dalam menyokong terbentuknya MBI.
Selamat datang dan berkiprah MBI, mudah-mudahan tidak terkontaminasi paham liberalisme, sekularisme, dan pluralisme. Karena pendidikan adalah basis kaum liberal untuk menyusupkan paham rusak kepada kaum terdidik.


F. Tantangan Madrasah
Dari background baik sejarah sampai keperkembangannya, jelas pada prinsip idealnya madrasah sudah seharusnya lebih maju dan lebih mudah berkembang dikarenakan social power yang dimiliki oleh madrasah sebagai lembaga pendidikan yang keberadaanya di tengah wilayah yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia. Walaupun pemikiran tersebut tidak terlalu mendasar, tetapi paling tidak memiliki hubungan yang vertikal terutama sebagai tempat untuk mewriskan dan melestarikan eksistensi keyakinan dan nilai-nilai Islam diantara generasi Muslim. Namun kenyataanya madrasah semakin jauh dari harapan tersebut, karena “berdasarkan kepada kenyataan, bahwa madrasah pada seluruh levelnya adalah equivalen dengan sekolah-sekolah umum”. [15] Ini berarti motivasi orang tua murid tentang pendidikan madrasah yang cukup memadai pengetahuan agamanya mungkin harus bersiap-siap untuk kecewa. Hal ini adalah konsekwensi dari ketentuan UUSPN 1989, dimana madrasah harus mengadopsi dan menerapkan kurikulum yang dikeluarkan oleh Diknas.
Bagaimanapun hebatnya suatu lembaga, untuk tetap eksis dan berkualitas tetap akan menghadapi permasalahan dan tantangan diantaranya adalah lembaga pedidikan. Hal ini logis karena zaman yang berubah dengan tuntutan kebutuhan pun berubah dan semakin berkualitas serta memiliki daya kompetitif yang kian ketat. Madrasah yang memiliki segudang permasalahan baik secara eksternal maupun internal terus menurus tiada henti untuk eksis dan berupaya guna mencapai puncak kualitas yang diharapkan. Tentulah madrasah tidak akan lepas dari bidikan tantangan setiap langkah dan geraknya, mulai dari zaman, kebijakan, kurikulum, manajemen, sumberdaya baik dana maupun manusia, kualitas produk pembelajaran, dan sebagainya jelas menunjukan dinimika positif atau pun negatif sebagai salah satu lembaga pendidikan. Tegasnya masalah madrasah tidak dapat dipisahkan dari permasalah dan tantangan yang sedang dihadapi oleh lembaga-lembaga pendidikan nasional, walaupun dalam kapasitas yang berbeda. Adapun tantangan yang sedang dan akan dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam khususnya madrasah adalah sebagai berikut :
a. Tantangan Eksternal
Menurut Mastuhu (2003) pada dinamika kehidupan abad 21 ini berjalan sangat cepat dan semakin cepat sebagai dunia tanpa batas, adapun tantangan eksternal bagi penddikan dapat dilihat dari unsur-unsur; globalisasi, kompleksitas, turbelence, dinamika, akselerasi, keberlanjutan dari yang kuno ke yang modern, koneksitas, konvergensi, konsolidasi, rasionalisme, paradoks global, dan kekuatan pemikiran. Sedangkan menurut Husni Rahim (2002) bahwa secara eksternal masa depan pendidikan Islam dipengaruhi oleh tiga isu besar; globalisasi, demokratisasi, dan liberalisme Islam. Atas pendapat tersebut dalam tulisan ini, akan dipaparkan beberapa tantangan bagi madrasah saat ini dan yang akan datang, sebagai berikut:
1. Tantangan globalisasi
Dalam membangun sector pendidikan tidak akan pernah mencapai tujuan akhir yang sempurna dan final. Hal ini terjadi karena konteks pendidikan selalu dinamis, berubah, dan tidak pernah konstan, sesuai dengan perubahan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, terlebih-lebih dalam era global (Suyanto : 2002). Dalam era global ini terjadi proses globalisasi yang bersifat universal dan internasionalitas.
Menurut H.A.R Tilaar, bahwa era global itu ditandai dengan “Dunia tanpa batas (borderless world), kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan aplikasinya di dalam kehidupan manusia, kesadaran terhadap hak dan kewajiban asasi manusia (human rights and obligations), dan kerjasama serta kompetisi antar bangsa (mega competition society)”. [16] Era global merupakan sebagai tanda perubahan zaman pada abad 21, dan globalisasi adalah sebuah proses yang menciptakan perubahan yang sangat revolusioner yang melahirkan suatu gaya hidup (a new life style) yang dilandasi persaingan sehingga menuntut pembenahan dan penyesuaian diri. Perubahan ini memberikan tekanan-tekanan kepada suatu organisasi untuk mempertahankan keberadaannya, termasuklah lembaga pendidikan. Tekanan tersebut mengarah pada permasalahan produktivitas, efisiensi, tingkat kompetisi, yang menuntut peningkatan kinerja dan kualitas. Pada era ini menuntut manusia unggul dan hasil karya yang unggul, sebagai akibat terbentuknya masyarakat yang terbuka yang memberikan berbagai jenis kemungkinan pilihan. Globalisasi dapat pula dibaca sebagai hegemoni kekuatan ekonomi, politik, dan cultural negara-negara industri maju terhadap negara-negara yang belum terindustrialisasikan sepenuhnya.
2. Tantangan Demokratisasi
Samuel Huntington (1984) pernah mempertanyakan teori-teori yang optimis terhadap masa depan demokrasi, menurutnya “dengan beberapa pengecualian, batas perkembangan demokrasi di dunia telah tercapai”. Tetapi, munculnya negara-negara demokrasi baru di bekas Uni Sovyet dan Eropa Timur khususnya, kembali menyulut perhatian publik dunia dan optimisme akademik akan masa depan demokrasi. [17]
Demokratisasi merupakan isu lain yang mempengaruhi masa depan pendidikan Islam Indonesia. Tuntutan demokratisasi pada awalnya ditujukan pada sistem politik negara sebagai ‘perlawanan’ terhadap sistem politik yang otoriter. Dalam perkembangannya tuntutan ini mengarah kepada sistem pengelolaan berbagai bidang termasuklah pendidikan. Kehidupan demokrasi adalah kehidupan yang menghargai akan potensi individu yaitu individu yang berbeda dari individu yang mau hidup bersama, artinya bahwa setiap bentuk homogenisasi masyarakat adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip hidup demokrasi. [18] Sehingga dalam bidang pendidikan semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan , juga memiliki kewajiban yang sama dalam membangun pendidikan nasional yang berkualitas (education for all).
Tantangan bagi madrasah yang memiliki sistem pendidikan yang bersifat sentralistik, seragam, dan dependen, maka tuntutan dari tantangan ini, madrasah harus mengembangkan sistem pendidikan yang lebih otonom dan beragam.
3. Tantangan Otonomisasi
Sejak tanggal 1 Januari 2001, otonomi daerah resmi diberlakukan di tanah air kita. Melalui UU. 22 Tahun 1999, tentang otonomi daerah yaitu kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang. Lebih tegas lagi pada pasal 7 ayat 1 tentang kewenagan pemerintah pusat dan daerah, seluruh bidang (kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan moneter dan fiscal, serta agama ) diserahkan kepada daerah (Kabupaten/kota). Sedangkan pada pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jelas kebijakan ini berimplikasi terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan khususnya madrasah yang selama ini bernaung pada Kementerian agama.
Muncul wacana baru untuk mempertimbangkan secara mendalam terhadap kebijakan yang berkaitan dengan madrasah. Apakah tetap dikeklola pemerintah pusat ataukah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota seperti halnya sekolah umum. “Hal yang patut menjadi pertimbangan adalah jumlah lembaga pendidikan dilingkungan Depag mencapai 72.650 buah dari seluruh level yang ada termasuk pesantren”. [19] Dengan dampak penyerahan terhadap pencapaian tujuan pendidikan agama serta kemampuan pembiayaan pemerintah pusat yang semakin berkurang karena adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan UU No. 25/1999. Yang jelas apapun pilihannya, kebijakan Depag akan berdampak lebih jauh di masa mendatang terhadap keberadaan madrsah sebagai institusi. Karena salah satu tugas penting Depag pada era otonomi daerah adalah bagaimana mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama, baik pada sekolah umum yang berciri khas agama Islam (madrasah) maupun pada sekolah umum.
Bagi madrasah ini merupakan kesempatan luas untuk menuju kemandriannya dan keberdayaannya dalam bingkai keislaman dan kemasyarakatan. Tetapi, semua ini mesti menuntut tanggungjawab bersama. Oleh karena itu keputusan yang tepat untuk menempatkan posisi madrasah dalam sistem penyelenggaraan pendidikan nasional pada era otonomi ini, merupakan salah satu aspek penting yang ikut menentukan perjalanan lembaga tersebut di masa-masa yang akan datang. Menurut Mudjahid paling tidak ada tiga opsi alternatif untuk posisi madrasah dalam proses otonomi pendidikan, sebagai berikut :
a. Tetap menyerahkan penyelenggaraan madarsah kepada pemerintah pusat (Depag) dengan sistem sentralistik, dengan konsekwensi madarsah akan sulit berinovasi, terciptanya pola ketergantungan dengan pusat, terisolasi dari pemerintah daerah, adanya penyeragaman kurikulum sehingga tidak bisa menjawab need assessment keagamaan masyarakat dan kebutuhan pembanganan daerah. “ Bahkan dengan pendekatan ini madrasah akan menanggung beban dari program-program penting pusat atau wilayah.”
b. Menyerahkan penyelenggaraan pendidikan madrasah kepada pemerintah daerah, dimana pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan umum, seperti standarisasi kelayakan madrasah, ketenagaan, dan sistem evaluasi. Konsekuwensinya, madrasah akan menjadi tanggungjawab dan perhatian sepenuhnya dari pemerintah daerah, madrasah dapat mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan daerah dan kebutuhan masyarakat, dan mudah untuk kembali pada identitas kulturalnya yang berorientasi pada masyarakat disekitarnya.
c. Menyerahkan seluruh lembaga pendidikan agama yang berstatus sebagai pendidikan umum berciri khas Islam seperti; MI, MTs, MA kepada pemerintah daerah, tetapi untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah(MD), MAK, TPA, pesantren, dan majelis ta’lim tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan pembagian ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memfokuskan pengembangan Madrasah umum sedang pemerintah pusat terkonsentrasi pada lembaga pendidikan keagamaan”. [20]  
4. Tantangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Para ahli mengatakan bahwa abad 21 merupakan abad pengetahuan, karena pengetahuan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. “Menurut Naisbit (1995) ada 10 kecendrungan besar yang akan terjadi pada pendidikan di abad 21 yaitu, (1) dari masyarakat industri ke masyarakat informasi, (2) dari teknoilogi yang dipaksakan ke teknologi tinggi, (3) dari ekonomi nasional ke ekonomi dunia, (4) dari perencanaan jangka pendek keperencanaan jangka panjang, (5) dari sentralisasi ke desentralisasi, (6) dari bantuan institusional ke bantuan diri, (7) dari demokrasi perwakilan ke demokrasi partisipatoris, (8) dari herarki-hierarki ke penjaringan, (9) dari utara ke selatan, dan (10) dari satu ke pilihan majemuk.”
Kecendrungan di atas jelas berdampak terhadap dunia pendidikan yang meliputi aspek kurikulum, manajemen, tenaga pendidik, strategi dan metoda pendidikan. Selanjutnya Naisbiti (1995) mengemukan ada 8 kecendrungan besar Asia yang ikut mempengaruhi dunia yaitu ; (1) dari negara bangsa ke jaringan, (2) dari tuntutan eksport ke konsumen, (3) dari pengaruh barat ke asia, (4) dari kontrol pemerintah ke tuntutan pasar, (5) dari desa ke metropolitan, (6) dari padat karya ke tekno;ogi canggih, (7) dari dominasi pria ke munculnya kaum wanita, (8) dari Barat ke Timur. Hal ini akan mempengaruhi pergeseran tata nilai dalam berbagai kehidupan, pola dan gaya hidup masyarakat baik di desa maupun di kota. Akhirnya semua itu akan mempengaruhi juga pola-pola pendidikan yang lebih disukai dengan tuntutan kecendrungan tersebut. Dalam hubungan ini pendidikan ditantang untuk mampu menyiapkan SDM yang mampu menghadapi tantangan kecendrungan itu tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsanya. Tantangan ini juga merupakan bagian yang sedang dihadapi oleh madrasah sebagai lembaga pendidikan.
5. Tantangan Sosial, politik, dan budaya
Tantangan politik terutama politik kenegaraan banyak berkaitan dengan masalah bagaimana lembaga itu membimbing, mengarahkan, dan mengembangkan kehidupan bangsa dalam jangka panjang, yang disesuaikan atas falsafah negara yang mengikat semua sektor perkembangan bangsa dalam proses pencapaian tujuan nasional. Dengan kata lain pendidikan adalah bagian dari sektor perkembangan kehidupan budaya bangsa yang terikat pada tujuan nasional. [21]
Efeknya mau tidak mau lembaga pendidikan harus mau mengikuti politik negara, kalau tidak akan menjadi tekanan (pressure) terhadap cita lembaga tersebut. “ Karena hal tersebut menyangkut kepentingan perkembangan bangsa di masa depan dalam pemeliharaan watak dan kepribadian, kreatifitas, dan disiplin bangsa itu sendiri.
b. Tantangan Internal
Secara internal, dunia pendidikan Islam mengahadapi problem pokok yang cukup mendasar, yang sangat sering didengar masalah kualitas SDM, kelengkapan sarana-prasarana, pendanaan, kurikulum, proses belajar mengajar, menajemen pengelolaan, dan kebijakan pendidikan terhadapnya.
1. Kualitas Sumber daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia yang dihadapi oleh madrasah sebagai lembaga pendidikan adalah “rendahnya kualitas SDM pengelola pendidikan. Hal ini terkait dengan program pendidikan dan pembinaan tenaga kependidikan yang masih lemah, dan pola rekrutmen tenaga pegawai yang kurang selektif. Namun demikian, trend dari waktu ke waktu menunjukan bahwa penyelesaian atas masalah sumberdaya manusia itu mengalami penangan yang semakin baik, disamping adanya usaha perbaikan pada lembaga-lembaga pendidik kependidikan..juga diselenggarakan program-program pelatihan dalam berbagai bidang dan profesi kependidikan”. [22] Masih seputar SDM, adanya penyakit klise berupa tenaga pendidik (guru) yang mismatch, dimana satu guru menangani materi mata pelajaran yang banyak. “hal ini biasanya mempengaruhi dalam persoalan kompetensi yang tidak mempuni sehingga out put yang dihasilkan pun rendah”. [23] Ini menunjukan adanya problematic rendahnya kualitas guru yang dimiliki madarsah.
2. Sarana Prasarana Pendidikan
Kelengkapan sarana dan prasarana juga menjadi problema yang dihadapi oleh madrasah. Dan bukan menjadi rahasia umum bahwa pendidikan madrasah diselenggarakan dengan berbagai keterbatasan saran prasaran, termasuk juga dalam segi pendanaan. Keterbatasan ini jelas menunjukan tidak lengkapnya ketersediaan sarana prasarana pendidikan, yang menjadikan rendahnya kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Kerena problema ini menjadikan proses pembelajaran yang apa adanya. Namun sekarang sudah mulai bergeser, “banyak madrasah diberbagai tempat, apakah itu di wilayah urban maupun di pedesaan, mulai mempunyai gedung-gedung atau bangunan yang megah, dan lebih penting lagi sehat dan kondusif sebagai tempat berlangsunganya proses pendidikan yang baik”. [24] Dengan demikian, citra yang pernah disandang madrasah yang memiliki bangunan seadanya, atau bahkan reot dan tidak higienis semakin memudar khususnya untuk madrasah negeri. Namun tetap saja keterbatasan sarana prasarana dalam hal ini pada saat proses pembelajaran masih melilit erat pada tubuh madrasah.
3. Kebijakan Pemerintah
a. Kurikulum
Kurikulum merupakan pemandu utama bagi penyelenggaraan pendidikan secara formal, yang menjadi pedoman bagi setiap guru, kepala sekolah (madrasah), dan kerangka (frame-work) pendidikan dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari. Singkatnya kurikulum sebagai pengeja-wantahan dari tujuan-tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Berhubungan dengan ini Menurut Mastuhu, kelemahan sistem pendidikan madrasah pada dasarnya sama dengan kelemahan umum yang disandang oleh pendidikan di Indonesia. Kelemahan tersebut meliputi ; a) memetingkan materi di atas metodologi, b) mementingkan m,emori di atas analisis dan dialog, c) mementingkan pikiran vertical di atas literal, d) mementingkan penguatan pada otak kiri di atas otak kanan, e) materi pelajaran agama yang diberikan masih bersifat tradisional, belum menyentuh aspek rasional, f) penekanan yang berlebihan pada ilmu sebagai produk final, bukan pada proses metodologinya, g) mementingkan orientasi “memiliki” di atas “menjadi”. [25]
 b. Pendanaan Madrasah
Salah satu bentuk tantangan yang dihadapi oleh madrasah hingga saat ini adalah pendanaan madarsah, yang hingga saat ini pula dirasakan perlakuan yang diskriminatif, walaupun dalam praktek sekarang adanya dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) secara nasional ada pemerataan, tapi dampak dari otonominisasi daerah, dengan status tanggungjawab terhadap madrasah oleh pemerintah pusat (Kemenag), otomatis menjadi lemahnya perhatian dan tanggungjawab pemerintah daerah terhdap madrasah. Apalagi adanya kemampuan pembiayaan pemerintah pusat yang semakin berkurang karena adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan UU No. 25/1999.
Ketidak keseimbangan pendanan antara pendidikan agama dan umum ini sudah terjadi sejak lama. Hal ini terlihat pada data pembiayan pendidikan pada tahun 1999/2000 , biaya pendidikan untuk IAIN sebesar Rp. 50. 000,- per mahasiswa setiap tahun, sedangkan universitas negeri sebesar Rp 150. 000,-. MAN sebesar Rp 51. 000,- per siswa, sedang SMU sebesar Rp 67. 000,-. MTsN sebesar Rp 33. 000,- per siswa sedangkan SLTPN sebesar Rp 49. 000,- per siswa, sedangkan SDN sebesar Rp 100. 000,- per anak setiap tahunnya (Perta, No. 2, Vol. III/2000 : 1). Dengan gambaran ini jelas menjadi tantangan sendiri bagi madrasah, apalagi anak-anak yang bersekolah di madrasah memiliki latar belakang sosial ekonomi yang rendah, yang seharusnya memperoleh subsidi anggaran lebih besar dibandingkan sekolah umum.
 4. Manajemen Madrasah
Suatu sistem hanya produktif dan efisien apabila dikelola secara tepat. Begitu pula lembaga-lembaga pendidikan Islam sebagai suatu sistem haruslah dikelola secara profesional. Selama ini menajemen yang berlansung pada pada pendidikan di madrasah masih bersifat sentralistik dan berjalan secara top-down, tetapi dengan semakin baiknya tingkat intelektual masyarakat, maka manajemen secara top-down tidak memadai lagi. “Dewasa ini dunia yang semakin terbuka, dan semakin tingginya partisipasi masyarakat termasuk dalam bidang pembangunan pendidikan, maka perencanan dari bawa (bottom-up) dan mengikut sertakan partisipasi masyarakat akan membuahkan hasil yang lebih efisien”.  Ini berarti sudah saatnya madrasah mengubah sistem manajemennya sesuai dengan tuntutan tersebut.




BAB III
PENUTUP
Solusi yang ditawarkan
Almuhafadhoh ala qodimis sholeh, wal akhdu bijadidil ashlah, ini adalah sebuah solusi yang mungkin bisa memecahkan permasalahan yang mengakar ditubuh madrasah sekarang ini, seperti yang telah di paparkan diatas bahwa softskil atau keterampilan siswa itu sangatlah urgen dalam perkembangan pendidikan siswa.
Kita tahu bahwa image yang ada tentang madrasah cenderung mengarah ke sesuatu yang bersifat agamis saja, berbeda dengan Sekolah Umum yang masyhur dengan sainsnya. Semua itu bisa kita rubah dengan tetep mempertahankan dasar madrasah sebagai wadah pendidikan yang bersifat agamis, tanpa mengenyampingkan ilmu pengetahuan umum atau dalam hal ini adalah sains dan keterampilan.
Solusi yang kedua adalah dengan mempertimbagkan kembali ide yang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh beberapa kalangan, yaitu adanya pendapat yang menginginkan “pendidikan satu atap” di negeri ini. Seperti yang diungkapkan bahwa fenomena penganaktirian madrasah sesungguhnya adalah konsekwensi dari pemberlakuan dualisme manajemen pendidikan di negeri ini yang berlangsung sudah sejak lama. Maka terkait dengan masalah dualisme pendidikan ini, ide tentang pendidikan satu atap ini juga layak kembali dipertimbangkan.
Menurut saya ketika semangat otonomi pendidikan menjadi isu sentral dalam reformasi pendidikan nasional, maka madrasah seharusnya include dalam semangat otonomi itu. Ada banyak alasan ilmiah yang menguatkan bahwa otonomi pendidikan diyakini akan mendatangkan kemaslahatan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional di masa datang. Masalahnya adalah sekalipun madrasah sesungguhnya bergerak di bidang pendidikan yang sudah diotnomikan, selama ini madrasah berada dalam jalur birokrasi Departemen Agama yang tidak diberikan wewenang otonomi, maka akibatnya jadilah madrasah sebagai anak tiri oleh pemerintahan daerah.
Saya beranggapan bahwa pendidikan satu atap, dimana pendidikan hanya dikelola oleh satu departemen, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, akan memberikan dampak luar bisa kepada perkembangan madrasah pada masa datang. Apalagi UU No.20/2003 telah menegaskan bahwa madrasah dalam banyak hal, seperti dalam hal kedududukan, status, dan kurikulum sama persih dengan sekolah umum, maka secara yuridis ide pendidikan satu atap ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Pada tataran praktis, kalau ummat Islam khawatir memudarnya idealisme pendidikan Islam di madrasah, kenapa tidak dibuka saja satu jurusan baru di SMA, jurusan Pendidikan Agama Islam misalnya, yang khusus mengakomodir keinginan peserta didik untuk mempelajari agama Islam secara lebih mendalam? Apalagi bukankah juga sudah ada ribuan pesantern yang memfasilitasi keinginan itu? wacana tentang "pendidikan satu atap ini" sangat debatable, karena ada banyak kepentingan di situ. Tapi poin saya adalah semua kalangan dalam pendidikan Islam tidak boleh berhenti mencarikan solusi terbaik agar madrasah tidak terus menerus menjadi anak tiri, agar madrasah bisa "dipangku ibu pertiwi" dalam makna yang sesungguhnya.


Daftar Refrensi
Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. (2008). Kebijakan Departemen Agama dalam Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta: Ditjen Penais Departemen Agama.
Hasbullah, 2001, cet. 4 Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. VII; Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Prof. Dr. suwito, sejarah sosial pendidikan islam, Kencana, Jakarta 2005. Hlm : 214
Mahmud yunus, sejarah pendidikan islam, Hidakarya agung, Jakarta 1985.
Depag, Rekronstruk sisejarah  pendidikan islam di Indonesia, depag 2006.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar