KATA PENGANTAR
Oleh :
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
rohimahulloh
Saya
telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammab bin Shalih Al Munajjid,
semoga Allah memberinya taufiq dengan judul:
محرمات استهان بها الناس يجب الحذر منها
Saya dapati kitab tersebut sangat
berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab
tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah memberinya pahala sebaik-baik pahala
dan menambahkan kepadanya ilmu yanag bermanfaat dan amal shaleh. Semoga pula
kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat
bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad r , keluarga dan segenap sahabatnya.
Amin.
11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama
Ulama Besar
Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia
MUKADDIMAH
Segala puji bagi Allah Y. Kita memuji, memohan pertolongan
dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindumg kepada Allah dari kejahatan diri
dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Y maka tidak ada yang bisa
menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada
sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.
Sesungguhnya Allah Y mewajibkan beberapa kewajiban yang
tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui
dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad r bersabda:
" ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت
عنه فهو عافية، فاقبلوا من الله العافية، فإن الله لم يكن نسيا، ثم تلا هذه الآية.
“ Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang
halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram,sedangkan apa yang
didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah apa yang
dimaafkan oleh Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau
membaca ayat”
] كَانَ رَبُّكَ
نَسِيًّا[ (64) سورة مريم
“
Dan tidaklah Tuhanmu lupa” ( Maryam : 64)( h R Al Hakim : 2/ 375, dan
dihasankan Oleh Al –Albani dalam ghaayatul maraam:hal :14)
Perkara-perkara
yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Y . Allah berfirman :
] حُدُودُ اللّهِ
فَلاَ تَقْرَبُوهَا [ (187) سورة البقرة
“ Itulah larangan Allah , maka janganlah kamu
mendekatinya” (Al Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui
ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya, seperti ditegaskan
dalam Al Qur’an:
]وَمَن
يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا
فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ[ (14) سورة النساء
“ Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke
dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang
menghinakan” ( An Nisaa’: 14).
Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib, hal
itu berdasarkan sabda rasulullah r
" ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما
أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم "
“ Apa yang aku larang kalian maka jauhilah
ia, dan apa yang aku haramkan pada kalian maka lakukanlah semampumu”.(H R
Muslim, Kitabul Fadhaa’il, hadits no : 130).
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu,
orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar
perkara-perkara yang diharamkan secara
berturut-turut ia berkeluh kesah kesal sambil berujar : segalanya haram, tak
ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya , kamu telah menyuramkan
kehidupan kami , kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, kamu
tidak memiliki selain haram, agama ini mudah, persoalannya tidak sesempit itu
dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Untuk menjawab
ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah U menetapkan hukum menurut kehendakNya, tidak ada yang dapat
menolak ketetapanNya. Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maka Dia
menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendakiNya
pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah U adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan
olehNya, pasrah dan berserah diri kepadaNya secara total.
Hukum-hukum Allah U berdasarkan atas ilmu, hikmah, dan keadilanNya, tidak
sia-sia dan permainan. Allah U berfirman :
]وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَّ مُبَدِّلِ
لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
[ (115) سورة الأنعام
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu ( Al-
Qur’an ), sebagai kalimat yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah
kalimat-kalimatNya dan Dialah yang Maha mendengar dan Maha mengetahui. ( Al
An’an : 115)
Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram
dalam firmanNya :
]
ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث [
“ Dan(Allah) manghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk: ( Al A’raaf : 157).
Maka yang baik-baik adalah yang halal, dan yang buruk-buruk
adalah haram. Perkara menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah
semata. Karena itu, barangsiapa yang
mendakwakan atau menetapkan dirinya berhak menentukannya maka dia telah kafir
dan keluar dari agama Islam. Alah berfirman :
]أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ
يَأْذَن بِهِ اللَّهُ[
(21) سورة الشورى
“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh
Allah” ( Asy Asyura : 21)
Tak seorangpun boleh bicara tentang halal haram kecuali para
ahli yang mengetahuinya berdasarkan Alqur’an dan As sunnah, Allah memberi
peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa
ilmu pengetahuan, sebagaimana yang ditegaskan dalam firmanNya :
]وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا
حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِب[َ (116) سورة النحل
“ Dan janganlah kamu mengatakan apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ ini halal dan ini haram” untuk
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ” ( An Nahl : 116)
Hal-hal yang diharamkan secara qath’i
( tegas) terdapat dalam AlQur’an dan As Sunnah, seperti dalam firman Allah :
]قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ
أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُواْ
أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ [
(151) سورة الأنعام
“ Katakanlah :marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu : janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua
orang ibu dan bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan. ( An An’am : 151)
Dalam As Sunnah juga
disebutkan beberapa hal yang di haramkan sebagaimana dalam sabda Nabi r:
“
sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras) bangkai, babi,
dan patung-patung. ( HR Abu Daaud : 3486), Shahih Abi Daud :977, hadits ini di
sepakati keshahihannya)
Dan Sabda Rasulullah r :
" إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
"
“ Sesungguhnya jika Allah mengharamkan
sesuatu, ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)” ( HR :Daruquthni 3/7 ).
Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis
yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firmanNya :
]حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ
بِالأَزْلاَمِ[
(3) سورة المائدة
“Di haramkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, (hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala, dan( diharamkan pula ) mengundi nasib dengan anak panah ( Al Maidah:
3)
Tentang yang
diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman :
]
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت
وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم [
“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu,
anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara perempuan
ayahmu[tante] saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan
saudara-saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaramu perempuan yang sepersusuan…
“ ( An Nisa’ : 23)
Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang
diharamkan, Allah berfirman :
]
وأحل الله البيع وحرم الربا [
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…(Al Baqarah : 275)
Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hambaNya
menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu Allah
tidak memberikan rincian hal-hal yang
halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah
menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena itu terhitung, sehingga
kita mengetahui dan menjauhinya Allah r berfirman :
]
وقد فصل لكم ما حرم
عليكم إلا ما اضطررتم إليه [
“Sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepada
kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya
….( An- An’an : 119)
Adapun hal-hal yang dihalalkan maka Allah menerangkannya
secara global, yakni selama hal-hal itu sesuatu yang baik, Allah berfirman :
]
يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا [
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “ ( Al Baqarah : 168)
Adalah termasuk diantara rahmat Allah bahwa Ia menjadikan
dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya.
Hal ini menunjukkan bahwa Allah Y Maha Pengasih dan Maha Luas RahmatNya atas segenap
hambaNya. Oleh sebab itu , kita wajib taat, memuji dan bersyukur kepadaNya.
Sebagian manusia,
jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya
tiba-tiba terasa sesak karena keberatan terhadap hukum-hukun syariat. Ini
menunjukkan betapa lemah iman dan betapa sedikit pemahaman mereka terhadap
syariat.
Apakah mereka
menginginkan agar diperincikan bahwa daging sembelihan dari unta, sapi ,
kambing, kelinci, kijang, kambing hutan, ayam, burung dara, angsa, itik, burung
onta semua itu halal ? bangkai belalang serta ikan juga halal ? Dan sayur-sayuran,
kul, buah-buahan dan semua biji-bijian serta hasil tanaman yang bermanfaat
halal? Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka halal? Garam rempah-rempah
dan bumbu-bumbu halal? Lalu menggunakan kayu besi, pasir, kerikil plastik,
kaca, serta karet halal?
Menunggang hewan,
mengendarahi mobil, naik kereta, kapal laut, dan pesawat terbang halal ?
Lalu kulkas, mesin
cuci, alat pengering, mesin penggiling tepung, mixer, mesin pencincang daging,
blender, serta berbagai jenis peralatan kedokteran, teknik, alat menghitung,
astronomi, arsitektur, alat pemompa air, pengeboran minyak, pertambangan, alat
penyaringan, penyulingan air, percetakan, dan computer harus diperincikan bahwa
semua itu halal?
Kemudian memakai
pakaian dari bahan kapas, katun, kain lena, wol, bulu, dan kulit yang
diperbolehkan , nilon dan polister, harus dijelaskan sebagai sesuatu yang halal
?
Dan dasar hukum
pernikahan, jual beli, kafalah ( penanggungan ) hawalah
(transfer) , sewa
menyewa, profesi, dan keahlian seperti tukang kayu, pandai besi, reparasi,
menggembala kambing, semua harus diterangkan sebagai pekerjaan yang halal?
Mungkinkah kita bisa
menyelesaikan dalam menghitung dan memerincikan hal-hal yang dihalalkan?
Sungguh mereka itu adalah orang-orang yang hampir tidak memahami perkataan.
Adapun dalih mereka
bahwa agama itu mudah. ucapan tersebut adalah benar tetapi diselewengkan dan
disalahgunakan.
Makna mudah dalam
agama, tidaklah bererti disesuaikan menurut hawa nafsu dan pendapat manusia,
tetapi kemudahan itu harus di sesuaikan menurut tuntutan syariat.
Sungguh sangat besar
perbedaan, antara melanggar hal-hal yang diharamkan lalu berdalih secara batil
bahwa agama adalah mudah dan memang tidak diragukan bahwa agama adalah mudah
dengan menerapkan keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat. Seperti
dengan melakukan jama’ dan qashar dalam shalat dan berbuka puasa ketika bepergian, mengusap (khuf)
atau dikenal dengan
sepatu bot dan kaos kaki bagi orang
mukim sehari semalam dan bagi yang bepergian tiga hari tiga malam, tayamum
ketika takut bahaya kalau menggunakan air, jama’
antara dua
shalat bagi orang sakit dan ketika
sedang turun hujan deras, boleh memandang kepada wanita bukan mahram untuk
tujuan meminang, memilih dalam kaffarat (denda) sumpah antara memerdekakan budak, memberi makan
orang miskin atau memberinya pakaian, makan bangkai ketika dalam keadaan
darurat atau rukhsah-rukhsah ( keringanan) syariat lainnya.
Disamping hal-hal
dimuka, setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diharamkannya beberapa perkara
tersebut terdapat hikmah yang besar di dalamnya di antaranya :
Allah Y menguji segenap hambaNya dengan hal-hal yang diharamkan
tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Dan di antara sebab
perbedaan penduduk surga dengan penduduk neraka adalah para penduduk neraka
telah tenggelam dengan syahwat yang dengannya neraka dikelilingi, dan para
penduduk surga sabar atas berbagai hal yang dibencinya yang dengannya surga
dikelilingi, Jika tidak karena ujian ini, tentu tidak akan bisa dibedakan
antara tukang maksiat dengan orang taat.
Orang-orang beriman
melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan
ketaatan terhadap perintah Allah, sehingga berharap mendapat ridhaNya. Dengan
demikian kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang
munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal dan
pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan
ketaatan menjadi sesuatu yang sangat sukar.
Dengan meninggalkan
hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya;
barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya
dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di
dalam hatinya.
Dalam risalah buku
ini, pembaca akan mendapati beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya
jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al Qur’an dan As
Sunnah.hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan
umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Saya sebutkan hal-hal
tersebut dengan tujuan memberi keterangan dan nasehat.
Hanya kepada Allah
saya memohan petunjuk, taufik serta kekuatan untuk selalu menjauhi laranganNya,
untuk diri saya sendiri dan untuk segenap umat Islam. Dan mudah-mudahan Dia
menjauhkan kita dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga kita dari hal-hal
yang buruk, sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia Maha
Penyayang di antara para penyayang.
1.
SYIRIK
Syirik atau menyekutukan Allah adalah sesuatu yang amat
diharamkan dan secara mutlak ia merupakan dosa yang paling besar. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah bahwasanya Rasulullah r bersabda :
" ألا أنبؤكم بأكبر الكبائر ؟ ( ثلاثا ) قالوا : قلنا : بلى
يا رسول الله , قال : ( الإشراك بالله )
“ Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar (
tiga kali ) ? mereka menjawab : ya, wahai Rasulullah ! beliau bersabda :
menyekutukan Allah “ (muttafaq ‘alaih, Al Bukhari hadits nomer : 2511)
Setiap dosa kemungkinan diampuni oleh Allah Y, kecuali dosa syirik, ia memerlukan taubat secara khusus,
Allah berfirman :
]
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر مادون ذلك لمن يشاء [ النساء : 48.
“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendakiNya ( An Nisa : 48)
Di antara macam syirik adalah syirik besar. Syirik ini
menjadi penyebab keluarnya seseorang dari agama Islam, dan orang yang
bersangkutan, jika meninggal dalam keadaan demikian, akan kekal di dalam
neraka.
Di antara kenyataan syirik yang umum terjadi di sebagian
besar negara-negara Islam adalah:
MENYEMBAH KUBURAN
Yakni kepercayaan bahwa para wali yang telah meninggal dunia
bisa memenuhi hajat, serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan.
Karena kepercayaan ini . mereka lalu meminta pertolongan dan bantuan kepada
para wali yang telah meninggal dunia, padahal Allah Y berfirman :
]
وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه [
“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia ( Al Isra’ :23)
Termasuk dalam kategori menyembah kuburan adalah memohon
kepada orang-orang yang telah meninggal, baik para nabi,
orang-orang shaleh,
atau lainnya untuk mendapatkan syafaat atau melepaskan diri dari berbagai
kesukaran hidup. Padahal Allah Y berfirman :
]
أمن يجيب المضظر إذا دعاه ويكشف السوء ويجعلكم خلفاء الأرض أءله مع الله[
“ Atau siapakah yang memperkenankan (do’a)
orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa
kepadaNya dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu
(manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan ( yang lain )? ( An Naml : 62)
Sebagian mereka, bahkan membiasakan dan mentradisikan
menyebut nama syaikh atau wali tertentu , baik dalam keadaan berdiri, duduk,
ketika melakukan sesuatu kesalahan, dalam setiap situasi sulit, ketika di timpa
petaka, musibah atau kesukaran hidup.
Di antaranya ada
yang menyeru : “ Wahai Muhammad.” Ada lagi yang menyebut : “ Wahai Ali”. Yang
lain lagi menyebut : “ Wahai Jailani”. Kemudian ada yang menyebut : “ Wahai
Syadzali”. Dan yang lain menyebut : “ Wahai Rifai. Yang lain lagi : “ Al Idrus
sayyidah Zainab, ada pula yang menyeru : “ Ibnu ‘Ulwan dan masih banyak lagi.
Padahal Allah telah menegaskan:
]
إن الذين تدعون من دون الله عباد أمثالكم [
“ Sesungguhnya orang-orang yang kamu seru
selain Allah itu adalah makhluk ( yang lemah ) yang serupa juga dengan kamu” (
Al A’raaf : 194)
Sebagian penyembah kuburan ada yang berthawaf (mengelilingi)
kuburan tersebut, mencium setiap sudutnya, lalu mengusapkannya ke bagian-bagian
tubuhnya. Mereka juga menciumi pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya
dengan tanah dan debu kuburan. Sebagian bahkan ada yang sujud ketika
melihatnya, berdiri di depannya dengan penuh khusyu’, merendahkan dan
menghinakan diri seraya mengajukan permintaan dan memohon hajat mereka. Ada
yang meminta sembuh dari sakit , mendapatkan keturunan, digampangkan
urusannya dan tak jarang di antara mereka yang menyeru : Ya sayyidi aku
datang kepadamu dari negeri yang jauh maka janganlah engkau kecewakan aku.
Padahal Allah Y berfirman :
]
ومن أضل ممن يدعوا من دون الله من لا يستجيب له إلى يوم القيامة وهم عن دعائهم
غافلون [
“ Dan siapakah yang lebih sesat dari pada
orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tidak dapat
memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari
(memperhatikan) do’a mereka”. ( Al Ahqaaf : 5)
Nabi r bersabda :
" من مات وهو يدعو من دون الله ندّا
دخل النار"
“Barang siapa mati dalam keadaan menyembah
sesembahan selain Allah niscaya akan
masuk neraka( HR Bukhari , fathul bari : 8/176)
Sebagian mereka, mencukur rambutnya di pekuburan, sebagian
lagi membawa buku yang berjudul : Manasikul
hajjil masyahid ( tata cara ibadah haji di
kuburan keramat). Yang mereka
maksudkan dengan masyahid adalah kuburan kuburan para wali. Sebagian mereka
mempercayai bahwa para wali itu mempunyai kewenangan mengatur alam semesta, dan mereka bisa
memberi madharat dan manfaat. Padahal Allah berfirman :
]
وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو وإن يردك بخير فلاراد لفضله [
“ Jika Allah menimpakan sesuatu kemadharatan
kepadamu , maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika
Allah menghendaki kebaikan bagi kamu maka tidak ada yang dapat menolak
karuniaNya” ( Yunus : 107)
Termasuk syirik adalah bernadzar untuk selain Allah
seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang bernadzar memberi lilin dan
lampu untuk para ahli kubur.
Termasuk syirik
besar adalah menyembelih binatang untuk selain Allah.padahal Allah
berfirman :
]
فصل لربك وانحر [
“ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkurbanlah” ( Al Kutsar : 2)
Maksudnya berkurbanlah hanya untuk Allah dan atas namaNya.
Rasulullah r bersabda :
" لعن الله من ذبح لغير الله "
“ Allah melaknat orang yang menyembelih untuk
selain Allah”( HR Muslim, shahih Muslim No : 1978)
Pada binatang
sembelihan itu terdapat dua hal yang diharamkan.
Pertama : penyembelihannya untuk selain Allah, dan kedua :
penyembelihannya dengan atas nama selain Allah. Keduanya menjadikan daging binatang
sembelihan itu tidak boleh dimakan. Dan termasuk penyembelihan jahiliyah- yang
terkenal di zaman kita saat ini- adalah menyembelih untuk jin. Yaitu manakala
mereka membeli rumah atau membangunnya, atau ketika menggali sumur mereka
menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai
sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin ([1]).
Di antara contoh
syirik besar- dan hal ini umum dilakukan – adalah menghalalkan apa yang
diharamkan oleh Allah atau sebaliknya. Atau kepercayaan bahwa seseorang
memiliki hak dalam masalah tersebut selain Allah Y. Atau berhukum kepada perundang-undangan jahiliyah secara
sukarela dan atas kemauannya. Seraya menghalalkannya dan kepercayaan bahwa hal
itu dibolehkan . Allah menyebutkan kufur besar ini dalam firmanNya :
]
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله [
“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan
rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. ( At Taubah : 31)
Ketika Adi bin hatim
mendengar ayat tersebut yang sedang dibaca oleh Rasulullah r ia berkata : “ orang-orang
itu tidak menyembah mereka. Rasulullah r dengan tegas bersabda :
" أجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله
فيستحلونه ويحرمون عليهم ما أحل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم "
“ Benar, tetapi meraka ( orang-orang alim dan
para rahib itu ) menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan oleh Allah ,
sehingga mereka menganggapnya halal. Dan mengharamkan atas mereka apa yang
dihalalkan oleh Allah, sehingga mereka menganggapnya sebagai barang haram,
itulah bentuk ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib([2])
.
Allah menjelaskan, di antara sifat orang-orang musyrik
adalah sebagaimana dalam firmanNya :
]
ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق [
“ Dan meraka tidak mengharamkan apa yang
diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang
benar(agama Allah)”. ( At Taubah : 29).
]
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ
حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُون[َ (59) سورة يونس
“ Katakanlah : Terangkanlah kepadaku tentang
rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
(sebagiannya) halal. Katakanlah : Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini) atau kamu mengada- adakan kedustaan atas Allah? ( Yunus : 59).
Temasuk syirik yang banyak terjadi adalah sihir,
perdukunan dan ramalan. Adapun sihir, ia termasuk perbuatan kufur dan di
antara tujuh dosa besar yang menyebabkan kebinasaan. Sihir hanya mendatangkan
bahaya dan sama sekali tidak bermanfaat bagi manusia. Allah berfirman :
]
ويتعلمون ما يضرهم
ولا ينفعهم [
“ Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi
madharat kepadanya dan tidak memberi manfaat ( Al Baqarah : 102).
] ولا يفلح الساحر حيث أتى [
“ Dan tidak akan menang tukang sihir itu,
dari mana saja ia datang” ( Thaha : 69)
Orang yang mengajarkan sihir adalah kafir. Allah Y berfirman :
}
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ
النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ
وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ
فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ [
(102) سورة البقرة
“ Padahal Sulaiman tidak kafir(tidak
mengerjakan sihir) hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir ( mengerjakan
sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada
dua malaikat di negeri babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak
mengajarkan ( sesuatu kepada seseorangpun) sebelum mengatakan : “ sesungguhnya
kami hanya cobaan( bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. ( Al Baqarah :
102).
Hukuman bagi tukang
sihir adalah dibunuh, pekerjaannya haram dan jahat. Orang-orang bodoh, sesat
dan lemah iman pergi kepada para tukang sihir untuk berbuat jahat kepada orang
lain atau untuk membalas dendam kepada mereka. Di antara manusia ada yang
melakukan perbuatan haram, dengan mendatangi tukang sihir dan memohon
pertolongan padanya agar terbebas dari pengaruh sihir yang menimpanya. Padahal
seharusnya ia mengadu dan kembali kepada Allah, memohon kesembuhan dengan
KalamNya, seperti dengan Mu’awwidzat ( surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) dan sebagainya.
Dukun dan tukang
ramal itu memanfaatkan kelengahan orang-orang awam (yang minta pertolongan
padanya) untuk mengeruk uang mereka sebanyak-banyaknya. Mereka menggunakan
banyak sarana untuk perbuatannya tersebut. Di antaranya dengan membuat garis di
pasir, memukul rumah siput, membaca (garis) telapak tangan,cangkir, bola kaca,
cermin, dsb.
Jika sekali waktu
mereka benar, maka sembilan puluh sembilan kalinya hanyalah dusta belaka.
Tetapi tetap saja orang-orang dungu tidak mengingat, kecuali waktu yang sekali
itu saja. Maka mereka pergi kepada para dukun dan tukang ramal untuk mengetahui
nasib mereka di masa depan, apakah akan bahagia, atau sengsara, baik dalam soal
pernikahan, perdagangan, mencari barang-barang yang hilang atau yang
semisalnya.
Hukum orang yang
mendatangi tukang ramal atau dukun, jika mempercayai terhadap apa yang
dikatakannya adalah kafir, keluar dari agama Islam. Rasulullah r bersabda :
" من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما
يقول فقد كفر بما أنزل على محمد "
“ Barang siapa mendatangi dukun dan tukang
ramal, lalu membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh dia telah kufur terhadap
apa yang diturunkan kepada Muhammad”.( HR Ahmad: 2/ 429, dalam shahih jami’
hadits, no : 5939)
Adapun jika orang yang datang tersebut tidak mempercayai
bahwa mereka mengetahui hal-hal ghaib, tetapi misalnya pergi untuk sekedar
ingin tahu, coba-coba atau sejenisnya,
maka ia tidak tergolong orang kafir, tetapi shalatnya tidak diterima selama
empat puluh hari. Rasulullah r bersabda :
"
من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة"
“Barang siapa mendatangi tukang ramal, lalu
ia menanyakan padanya tentang sesuatu, maka tidak di terima shalatnya selama
empat puluh malam” (Shahih Muslim : 4 / 1751).
Ini masih pula harus dibarengi dengan tetap mendirikan
shalat (wajib) dan bertaubat atasnya.
·
Kepercayaan adanya pengaruh bintang dan planet terhadap berbagai
kejadian dan kehidupan manusia.
Dari
Zaid bin Khalid Al Juhani, Ia berkata: Rasulullah r
shalat bersama kami, shalat subuh di Hudaibiyah – Di mana masih ada bekas hujan
yang turun di malam harinya- setelah beranjak beliau menghadap para sahabatnya
seraya berkata:
" هل تدرون ماذا قال ربكم ؟ قالوا :
الله ورسوله أعلم, قال : أصبح من عبادي مؤمن بي وكافر، فأما من قال : مطرنا بفضل
الله ورحمته فذلك مؤمن بي وكافر بالكوكب، وأما من قال : مطرنا بنوء كذا وكذا فذلك
كافر بي مؤمن بالكوكب"
“
Apakah kalian mengetahui apa yang difirmankan oleh Robb kalian? Mereka menjawab
: “ Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui”. Allah berfirman : Pagi ini di
antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada pula yang kafir. Adapun orang
yang berkata: kami diberi hujan denagn karunia Allah dan rahmatNya maka dia
beriman kepadaKu dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: ( hujan
ini turun ) karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepadaKu
dan beriman kepada bintang” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari : 2/ 333).
Termasuk dalam hal ini adalah mempercayai Astrologi
(ramalan bintang)
seperti yang banyak kita temui di Koran dan majalah. Jika ia mempercayai adanya
pengaruh bintang dan planet-planet tersebut maka dia telah musyrik. Jika ia
membacanya sekedar untuk hiburan maka ia
telah melakukan perbuatan maksiat dan berdosa. Sebab tidak dibolehkan mencari
hiburan dengan membaca hal-hal syirik. Di samping syaitan terkadang berhasil
menggoda jiwa manusia sehingga ia percaya kepada hal-hal syirik tersebut, maka
membacanya termasuk sarana dan jalan menuju kemusyrikan.
Termasuk syirik, mempercayai adanya manfaat pada sesuatu
yang tidak dijadikan demikian oleh Allah Y. Seperti kepercayaan sebagian orang terhadap jimat,
mantera-mantera berbahu syirik, kalung dari tulang, gelang logam dan
sebagainya, yang penggunaannya sesuai dengan perintah dukun, tukang sihir, atau
memang merupakan kepercayaan turun menurun.
Mereka mengalungkan barang-barang tersebut di leher, atau
pada anak-anak mereka untuk menolak ‘ain ( pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang
dengan pandangan matanya; kena mata). Demikian anggapan mereka. Terkadang
mereka mengikatkan barang-barang tersebut pada badan, manggantungkannya di
mobil atau rumah, atau mereka mengenakan cincin dengan berbagai macam batu permata,
disertai kepercayaan tertentu, seperti untuk tolak bala’ atau untuk
menghilangkannya.
Hal semacam ini, tak diragukan lagi sangat bertentangan
dengan (perintah) tawakkal kepada Allah. Dan tidaklah hal itu menambah kepada
manusia, selain kelemahan. Belum lagi ia termasuk berobat dengan sesuatu yang
diharamkan.
Berbagai jimat yang digantungkan, sebagian besar dari
padanya termasuk syirik jaly ( yang nyata ). Demikian pula dengan minta pertolongan
kepada sebagian jin atau setan, gambar-gambar yang tak bermakna,
tulisan-tulisan yang tak berarti dan sebagainya. Sebagian tukang tenung ( sulap
) menulis ayat-ayat Al Qur’an dan mencampur-adukkannya dengan hal lain yang
termasuk syirik. Bahkan sebagian mereka menulis ayat-ayat Al Qur’an dengan
barang yang najis atau dengan darah haid. Menggantungkan atau mengikatkan
segala yang disebutkan di atas adalah haram. Ini berdasarkan sabda Nabi r :
"من علق تميمة فقد أشرك "
Orang yang melakukan perbuatan tersebut, jika ia mempercayai
bahwa berbagai hal itu bisa mendatangkan manfaat atau madharat (dengan
sendirinya) selain Allah maka dia telah masuk dalam golongan pelaku syirik
besar. Dan jika ia mempercayai bahwa berbagai hal itu merupakan sebab bagi
datangnya manfaat, padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab, maka dia
telah terjerumus pada perbutan syirik kecil, dan ini masuk dalam kategori syirkul
asbab.
2.Riya’ dalam ibadah
Di antara syarat diterimanya amal shaleh adalah bersih dari riya’
dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar
dilihat orang lain maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil, dan
amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya shalat agar dilihat orang lain. Allah
berfirman :
]إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ
وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ
يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً[
(142) سورة النساء
“ Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah
akan membalas tipuan mereka. Dan apa bila mereka berdiri untuk shalat mereka
berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ ( dengan shalat ) di hadapan
allah. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. ( An Nisaa :
142)
Demikian juga jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan
agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, ia termasuk syirik kecil.
Rasulullah r memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang di
riwayatkan oleh Ibnu Abbas t :
" من سمّع سمعّ الله به ومن راءى
راءى الله به "
“Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah, niscaya Allah akan
menyebarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ niscaya Allah
akan menyebarkan aibnya”. ( HR. Muslim :4/2289)
Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya
karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah maka amalannya menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan
dalam hadits qudsi :
" أنا أغنى الشركاء عن الشرك، من
عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه "
“ Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan
syirik, barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik
kepadaKu, niscaya Aku tinggalkan dia dan( tidak aku terima ) amal syiriknya”. (
HR . Muslim. Hadits no : 2985)
Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terdetik
dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut berusaha
melawan dan menyingkirkannya maka amalannya tetap sah. Berbeda halnya jika ia
hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’ tersebut, tidak berusaha
menyingkirkan bahkan malah menikmatinya maka menurut sebagian besar ulama, amal
yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.
3. Thiyarah
Thiyarah
adalah merasa
bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya
atau apa saja. Allah Y berfirman :
]
فإذا جاءتهم الحسنة قالوا لنا هذه, وإن تصبهم سيئة يطيروا بموسى ومن معه [
“Kemudian
apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata : Ini adalah karena
(usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab
kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya”. ( Al A’raf : 131)
Dahulu diantara tradisi orang Arab adalah jika salah seorang
mereka hendak melakukan suatu pekerjaan, bepergian misalnya maka mereka meramal
peruntungannya dengan burung. Salah seorang dari mereka memegang burung lalu
melepaskannya. Jika burung itu terbang kearah kanan maka ia optimis sehingga
melangsungkan pekerjaannya, sebaliknya, jika burung itu terbang ke arah kiri
maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.
Oleh Nabi r hukum perbuatan tersebut diterangkan dalam sabdanya :
" الطيرة شرك "
“ Thiyarah adalah syirik”
Termasuk dalam kepercayaan yang diharamkan, yang juga
menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan
–bulan tertentu. Seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan shafar. Juga
kepercayaan bahwa hari rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kerugian
terus menerus. Termasuk juga merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu
atau orang cacat. Misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat
orang buta sebelah matanya, serta merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat membuka toko. Juga
berbagai kepercayaan yang semisalnya.
Semua hal di atas hukumnya haram dan termasuk syirik.
Rasulullah r berlepas diri dari mereka. Sebagaiman disebutkan dalam
hadits riwayat Imran bin Hushain :
" ليس منا من تطير ولا تُطُيِّر له
ولا تَكَهَّنَ ولا تُكُهِّنَ له ( وأظنه قال) أو سحر أو سُحِرَ له "
“ Tidak termasuk golongan kami
orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta
diramalkan ( dan saya kira juga bersabda ) dan yang menyihir atau yang meminta
disihirkan([4])
.
Orang yang terjerumus melakukan hal-hal diatas hendaknya
membayar kaffarat ( denda ) sebagaimana yang dituntunkan Nabi r :
" من ردته الطيرة من حاجة فقد أشرك
قالوا : يا رسول الله, ماكفارة ذلك ؟ قال : أن يقول أحدكم : اللهمَّ لاَ خَيْرَ
إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ"
“ barangsiapa yang (kepercayaan) thiyarahnya mengurungkan hajat ( yang hendak dilakukannya)
maka ia telah berlaku syirik, mereka bertanya :
Wahai Rasulullah , apa kaffarat ( tebusan ) dari padanya? Beliau bersabda : Hendaklah
salah seseorang dari mereka mengatakan : “ ya Allah, tiada kebaikan kecuali
kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak
ada sembahan yang hak selain Engkau([5]).
Merasa pesimis atau bernasib sial termasuk salah satu tabiat
jiwa manusia. Suatu saat, perasaan itu menekan begitu kuat dan pada saat yang
lain melemah. Penawarnya yang paling ampuh adalah tawakkal kepada Allah.
Ibnu Masud t berkata :
" وما منا إلا ( أي إلا و يقع في
نفسه شيء من ذلك) ولكن الله يذهبه بالتوكل"
“ Dan tiada seorangpun di antara kita kecuali telah terjadi
dalam jiwanya sesuatu dari hal ini, hanya saja Allah menghilangkannya dengan
tawakkal (kepadaNya) ([6]).
4.Bersumpah dengan nama selain Allah.
Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari
segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah
dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari,
betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak
layak diberikan kecuali kepada Allah Y. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :
"
ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت "
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan
nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama
Allah atau diam([7]).
Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :
" من حلف بغير الله فقد أشرك "
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah
berbuat syirik” ( HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)
Dalam hadits lain Nabi r bersabda :
" من حلف بالأمانة فليس منا "
“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk
golonganku” ( HR abu Duwud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)
Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi
kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau
hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang,
atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka
kaffaratnya (tebusannya ) adalah membaca : laa
Ilaaha Illallah sebagaimana
tersebut dalam hadits shahih :
" من حلف فقال في حلفه باللات
والعزى فليقل لا إله إلا الله "
“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata:
demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah”( HR
AlBukhari, fathul Bari :11/546)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan
lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di
antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal
kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain
bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup
bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan
([8]);
saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial([9]);
alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang
dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul,
Abdul Husain.
Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan
dengan tauhid adalah : Islam sosialis,
demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan
tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja
diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil
dengan nama sayyid ( tuan ) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir,
dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.menggunakan kata “ andaikata” yang
menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga
membuka pintu bagi syaitan. Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “
Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” ([10]).
5.Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah
tamah.
Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik
dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang
menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.
Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan
membuat cacat akidah, Allah Y berfirman :
] وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ
عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ
الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ [ (68) سورة الأنعام
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan
ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan
pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa( akan larangan ini
) , maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah
teringat ( akan larangan itu) ( Al An’am : 68).
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan
oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut
mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin
berdakwah kepada mereka, membantah
kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila
hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram.
Allah berfirman :
]
فإن ترضوا عنهم فإن الله لا يرضى عن القوم الفاسقين [
“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah
tidak ridha kepada orang-orang yang fasik” ( At Taubah : 96)
6.TIDAK THUMA’NINAH
DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian
dalam shalat Rasulullah r bersabda :
" أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من
صلاته، قالوا : يارسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا
سجودها.
“ Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam
shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau
menjawab : ( Ia ) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ([11]).
Meninggalkan Thuma’ninah([12]), tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika
ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk
antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh
sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid
pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam
shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat
menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah r bersabda :
" لا تجزئ صلاة الرجل حتى يقيم ظهره
في الركوع والسجود "
“ Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan
(meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “( H R Abu Dawud : 1/ 533,
dalam shahih jami’ hadits Na :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus
dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ ( suatu ketika )
Rasulullah r shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama
sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri
menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk ([13]),
maka Rasulullah r barsabda :
" أترون هذا ؟ من مات على هذا مات
على غير ملة محمد، ينقر صلاته كما ينقر الغراب الدم، إنما مثل الذي يركع وينقر في
سجوده كالجائع لا يأكل إلا التمرة والتمرتين فماذا يغنيان عنه "
“ Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal
dalam keadaan seperti ini ( shalatnya ) maka dia meninggal dalam keadaan di
luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk
darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya
bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma,
bagaimana ia bisa merasa cukup ( kenyang ) dengannya([14])”
Zaid
bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak
menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat,
seandainya engkau mati ( dengan membawa shalat seperti ini ) niscaya engkau
mati di luar fitrah ( Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad r.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia
mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan
bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa
lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan
hadits :
" ارجع فصل فإنك لم تصل "
“ Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.
7.BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT
Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini,
yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak
mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
]
وقوموا لله قانتين [
“ Berdirilah karena Allah ( dalam shalatmu ) dengan
khusyu’ ( Al baqarah : 238)
juga tidak memahami firman Allah :
]
قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون [
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu)
orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”( Al Mu’minuun : 1-2)
Suatu saat Rasulullah r ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau
menjawab :
" لا تمسح وأنت تصلي فإن كنت لا بد
فاعلا فواحدة تسوية الحصى "
“ Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat,
jika(terpaksa) harus mwlakukannya maka ( cukup ) sekali meratakan kerikil([15])
.
Para ulama
menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat
membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam
shalat. Berdiri di hadapan Allah Y sambil melihat jam
tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar
pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah
mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.
8.MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Di antara tabiat
manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Y berfirman :
] وكان الإنسان عجولا [
“ Dan adalah manusia bersifat
tergesa-gesa.” ( Al Isra’ : 11)
Nabi r bersabda :
"
التأني من الله والعجلة من الشيطان "
Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan
kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam
ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam.
Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya sendiri.
Perbuatan yang
barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh Rasulullah r diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :
" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل
الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار"
“Tidakkah takut orang yang mengangkat
kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala
keledai” ( HR Muslim : 1/320-321.
Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk
mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi terkadang
orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan
imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam
masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai
mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera
mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau
mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para sahabat
Nabi Radhiallahu Anhum sangat berhati –hati sekali untuk tidak mendahului Nabi r . salah seorang sahabat bernama Al
Barra’ Bin Azib t
berkata :
“Sungguh
mereka( para shahabat) shalat di belakang Rasulullah r.
Maka , jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun
yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah r
meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh
sujud ( bersamanya)”( HR Muslim, hadits No : 474)
Ketika Rasulullah r mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan
orang-orang yang shalat di belakangnya:
" أيها الناس إني قد بدنت فلا
تسبقوني في الركوع والسجود ..."
Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah
gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud
…( HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
Dalam shalatnya, Imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan
dalam hadits Abu Hurairah t :
" كان رسول الله t إذا قام إلى الصلاة يكبر حين يقوم ثم
يكبر حين يركع ثم يكبر حين يهوي ثم يكبر حين يرفع رأسه ثم يكبر حين يسجد ثم يكبر
حين يرفع رأسه، ثم يفعل ذلك في الصلاة كلها حتى يقضيها ويكبر حين يقوم من الثنتين
بعد الجلوس"
“Bila
Rasulullah r
berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir
ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun( hendak sujud) kemudian bertakbir
ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian
bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua
shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah
duduk (tasyahhud pertama)”
Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan
dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti
imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi
sempurna.
9. MASUK MASJID
SEHABIS MAKAN BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH ATAU SESUATU YANG BERBAHU TAK SEDAP.
Allah Y berfirman :
]
يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد ...[
“ Hai anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki Masjid ( Al A’raf : 31)
Jabir tberkata, Rasulullah r bersabda :
" من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا أو
قال : فليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته "
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang
merah hendaknya ia menjauhi kami, atau beliau bersabda :hendaknya
ia menjauhui mesjid kami dan diam dirumahnya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul
Bari : 2/339)
Dalam riwayat Muslim
disebutkan:
" من أكل البصل والثوم والكراث فلا
يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم"
“ Barangsiapa makan bawang merah dan bawang
putih dan bawang bakung maka janganlah mendekati masjid kami, sesungguhnya
malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak Adam merasa terganggu
dengannya” ( HR Muslim :1/395)
Suatu ketika Umar
bin Khathab t berkhutbah Jum’at, dalam khutbahnya ia berkata :
“…kemudian
kalian wahai manusia, memakan dua pohon yang aku tidak memandangnya kecuali dua
hal yang buruk (baunya) yakni bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku
melihat Rasulullah r
apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang dalam masjid, beliau memerintah
orang tersebut keluar ke padang luas. Karena itu barangsiapa memakannya
hendaknya mematikan (bau) keduanya dengan memasaknya” ( HR Muslim : 1/396)
Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang langsung masuk
masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos kaki mereka menyebarkan bau tak
sedap.
Lebih buruk lagi
adalah orang-orang yang membiasakan diri merokok yang hukumnya adalah haram.
Kemudian mereka masuk masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba-hamba
Allah, para malaikat dan mereka yang shalat.
10. ZINA
Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan
keturunan, karena itu syariat Islam mengharamkan zina, Allah Y berfirman :
]
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا [
“ Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (
Al Isra’ : 32)
Bahkan syariat menutup segala pintu dan sarana yang
mengundang perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab
, menundukkan
pandangan, juga dengan melarang khalwat ( berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya.
Pezina muhshan
( yang telah
beristri ) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu
dengan merajam ( melemparnya dengan batu hingga mati ) . hukuman ini ditimpakan
agar merasakan akibat dari perbuatannya
yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaiman dengannya ia
menikmati yang haram.
Adapun pezina yang
belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk
sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk
yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum
mukminin. Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak
hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat
ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan para
pezina- baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh
adalah ditempatkan
di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut
, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang .
jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas hingga
hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali
lagi ke tempatnya semula (di bawah) lalu
api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari
kiamat.
Keadaannya akan
lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi terus saja berbuat
zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya
tenggang waktu.
Dalam hadits marfu’
dari Abu Hurairah disebutkan :
" ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة
ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم ولهم عذاب أليم: شيخ زان وملك كذاب وعائل مستكبر "
“ Tiga( jenis manusia) yang tidak akan diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan
tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu
laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang
sombong”.( HR Muslim : 1/102-103).
Di antara cara mencari rizki yang terburuk adalah mahrul
baghyi . yaitu upah yang
diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari
rizki dengan dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Walaupun do’a
itu dipanjatkan ditengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka.( Hadits masalah
ini terdapat dalam shahihul jami’ : 2971)
Kebutuhan dan
kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang
boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dulu berkata:
تجوع الحرة ولا تأكل
بثدييها فكيف بفرجها
“
seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan
kedua buah dadanya, bagaimana mungkin
dengan menjajakan kemaluannya.
Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan di buka
lebar-lebar. Setan mempermudah jalan ( menuju kemaksiatan ) dengan tipu dayanya
dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo
setan. Maka bertebarlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa
mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan
pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara
laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laku. Demikian
pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang
melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini
berdiri bursa sex. Pemerkosaan terjadi di mana-mana.jumlah anak haram meningkat
tajam. Demikian halnya dengan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon
padaMu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan
dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan
dinding pembatas.
II . LIWATH
( HOMOSEXSUAL)
Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth pada zaman
dahulu adalah menggauli laki-laki (homosexsual).
Allah berfirman :
]
ولوطا إذ قال لقومه إنكم لتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من العالمين ائنكم لتأتون
الرجال وتقطعون السبيل وتأتون في ناديكم المنكر[
“ Dan ( ingatlah) ketika Luth berkata kepada
kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji
yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu.
Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan
kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? “( Al Ankabut : 28-29)
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran
tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam
siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum
lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka,
menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada
mereka halilintar.
Adapun dalam syariat
Islam, hukuman pelaku homosexsual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka-
menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Dalam sebuah hadits marfu’
dari ibnu Abbas disebutkan
:
" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط
فاقتلوا الفاعل والمفعول به "
“ Barangsiapa yang kalian dapati sedang
melakukan perbuatan kaum Luth (hamosexsual ) maka bunuhlah pelaku dan
patnernya” ( HR Ahmad, 1/ 300 dalam shahihul jami’ no: 6565)
Timbulnya berbagai penyakit - yang pada zaman nenek moyang
tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita
saksikan sekarang seperti tha’un ( sejenis penyakit pes yang menjadikan
kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada
kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum
ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya
menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan
Allah untuk pelaku homosexsual.
12.PENOLAKAN
ISTRI TERHADAP AJAKAN SUAMI.
Dari Abi Hurairah t dari Nabi Muhammad r , bahwasanya beliau bersabda :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه
فأبت فبات غضبان عليها لعنته الملائكة حتى تصبح"
“ Jika seorang suami mengajak istrinya ke
tempat tidur(untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya
maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi” ( HR Al Bukhari, lihat
fathul bari : 6/314).
Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak perempuan
yang menghukum suaminya ( menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan
suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih
besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan
masalahnya bisa menjadi berbalik- sehingga bisa lebih menyusahkan istri;
misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain.
Karena itu manakala
suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda
Rasulullah r :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه
فلتجب وإن كانت على ظهر قتب "
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke
tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas
sekedup(sesuatu yang
diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat
duduk, berlindung diri dan berteduh) (
lihat zawaidul Bazzar, 2/181, dalam shahihul jami’, hadits no : 547.
Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi
istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, atau dirundung
kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap
terjaga.
13. PERMINTAAN AGAR
DITALAK SUAMI TANPA SEBAB YANG DIBOLEHKAN SYARA’.
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara
para istri yang langsung mengambil jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga
perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang
diinginkan istri.
Padahal, terkadang keputusan itu di ambil hanya pengaruh
dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga
orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang
menegangkan urat leher. Misalnya, kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya.
Semua mengetahui, talak melahirkan banyak kerugian besar;
terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan
menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat
seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat mengharamkan
perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban t disebutkan :
" أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من
غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة"
“siapa
saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka
haram baginya bau surga”( HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)
Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir
t menyebutkan :
" إن المختلعات والمنتزعات هن
المنافقات"
“Sesungguhnya
wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar
diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” ( H R Thabrani dalam Al Kabir :
17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)
Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut
syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan
narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak
memberikan hak-hak istri, tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi
upaya ishlah (perbaikan) maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai
sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
14. DHIHAR
Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan
umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya :
“
Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana
haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya
mengandung penganiayaan terhadap wanita .
Dalam hal ini Allah Y berfirman :
]الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ
أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ
لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ
غَفُورٌ[
(2) سورة المجادلة
“ Orang-orang yang menzhihar istrinya di
antara kamu( menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka
itu ibu mereka. Ibi-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang
mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi MahaPengampun” (Al Mujadilah : 2)
Syariat Islam menjadikan Kaffarat
zhihar demikian berat,
yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat
senggama pada siang
hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang telah
menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar
kaffarat tersebut.
Allah Y berfirman :
]وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ
لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ(3)فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [ (4) سورة المجادلة
“ Orang-orang yang menzhihar istri mereka,
kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib
atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu , dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan(budak) maka ( wajib atasnya
) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang
tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah.
Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih ( Al Mujadilah : 3-4).
15. MENGGAULI ISTRI SAAT HAID
Allah Y berfirman :
]وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
[222 سورة البقرة
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan
janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” ( Al Baqarah : 222).
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya
sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Y berfirman :
]
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ
يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ[ 222سورة البقرة
“Apabila
mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang berbuat suci”( Al Baqarah : 222).
Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu
disebutkan dalam sabda r :
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها
فقد كفر بما أنزل على محمد"
“Barangsiapa
menggauli istri ( yang sedang) haid atau menggauli diduburnya atau mendatangi
dukun maka ia telah kufur ( mengingkari ) dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad” ( HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah,:1/243; dalam shahihul jami’
hadits No : 5918)
Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta
tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia
melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri maka wajib
baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits
tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda
pendapat, sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau
setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid
(ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika
ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit atau sebelum
mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang
yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai
dengannya([17]).
16. MENGAULI ISTRI LEWAT DUBUR (ANAL
SEKS)
sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari
kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli istrinya lewat
dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah r melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah t disebutkan :
"ملعون من أتى
امرأة في دبرها"
“(Sungguh)
terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya”(HR Ahmad,2/479; dalam
shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih dari itu Rasulullah r bersabda:
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها
أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد "
“Barangsiapa
yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau
mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan
kepada Muhammad”( HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’,
hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya,
tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam
akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang
hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka
berdalil :
]نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى
شِئْتُمْ[
(223) سورة البقرة
“ Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah
tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini
bagaimana saja kamu kehendaki” ( Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas
sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab
sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah
Rasulullah r menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri,
dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina).
Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi
jalan keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat
memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan
jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau
masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada
Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar
suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan
perbuatan haram, tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
17. TIDAK BERBUAT ADIL DI ANTARA PARA ISTRI
Di antara yang diwasiatkan Allah kepada kita dalam kitabNya
yang mulia adalah berbuat adil di antara para istri. Allah U berfirman:
]وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ
حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن
تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا[
(129)
سورة النساء
“Dan kamu
sekali–kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) , walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan
jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecenderungan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang” ( An Nisa’: 129).
Keadilan yang dituntut adalah dalam membagi giliran menginap
di masing –masing istri, dalam memberikan hak nafkah, pakaian dan tempat
tinggal.
Jadi keadilan yang dituntut bukanlah dalam soal perasaan
cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan
hatinya.
Sebagian orang yang berpoligami ada yang lebih cenderung dan
berat kepada salah seorang istrinya, sehingga tak mengacuhkan yang lain.
Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah lebih banyak dari pada istrinya
yang lain. Ini jelas suatu perbuatan haram. Pada hari kiamat orang tersebut
akan mendapati dirinya sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah r :
"
من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل" “barangsiapa
memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya
ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong” ( HR Abu
Dawud,2/601; shahihul jami’ hadits No : 6491)
18. KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM.
Setan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan
manusia kepada yang haram. Karena itu Allah mengingatkan kita dengan firmannya
:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ
بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ [
(21) سورة النــور
“Hai orang
–orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Berangsiapa mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu
menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” ( An Nur : 21).
Setan masuk kepada
anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara setan di dalam
menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat
dengan wanita bukan
mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang
disabdakan Rasulullah r :
" لا يخلون رجل بامرأة إلا كان
ثالثهما الشيطان "
“ Tidaklah
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah
setan” ( HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
dan dari Ibnu Umar t bahwasanya Nabi r bersabda :
" لا يخلون رجل بعد يومي هذا على
مغيبة إلا ومعه رجل أو إثنان"
“
Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini
kepada wanita yang tidak ada bersamanya(suami atau mahramnya)kecuali bersamanya
seorang atau dua orang laki-laki. ( HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan
seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di
kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan
pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu
percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat
potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak,
membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika
semakin banyak ketidakjelasan nasab dan keturunan. Di samping, jumlah anak-anak
haram juga meningkat tajam.
19. JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Pada zaman sekarang
jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi.
Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan
mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari
pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari
mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan
jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot,
ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali
silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam
masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan
istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari
pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh
pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak
akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah r bersabda :
" لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من
حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له"
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” ( HR Ath
Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah r :
" العينان تزنيان واليدان تزنيان
والرجلان تزنيان والفرج يزني"
“Kedua
mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”
( H R Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati
Muhammad r? Namun begitu beliau mengatakan :
" إني لا أمس أيدي النساء"
“Sesungguhnya
aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”( HR Ahmad,6/357 dalam shahihul jami’
hadits no : 2509).
Beliau juga bersabda :
" إني لا أصافح النساء"
“ Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan
wanita”(HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata
:
" ولا والله، ما مست يد رسول الله r يد امرأة قط غير أنهن يبايعهن
بالكلام"
“ Dan Demi Allah, sungguh tangan
Rasulullah r
tidak ( pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat
mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam
cerai istrinya yang shalehah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya.
Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas
(kaos tangan) hukumnya tetap haram.
20.WANITA KELUAR
RUMAH DENGAN MEMAKAI PARFUM SEHINGGA MENGGODA LAKI-LAKI.
Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita.
Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang.
Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang
manghampirinya.
Rasulullah r amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau bersabda
:
" أيما امرأة استعطرت ثم مرت على
القوم ليجدوا ريحها فهي زانية"
“ Perempuan manapun yang menggunakan parfum
kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang
pezina”( HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)
sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini,
sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir,
penjual, saptam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini , syariat Islam amat keras. Perempuan yang
telah terlanjur memakai parfum jika hendak keluar rumah ia di wajibkan mandi
terlebih dahulu seperti mandi jinabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.
Rasulullah r bersabda :
" أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى
المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة"
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid(dengan tujuan) agar
wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi
sebagaimana mandi jinabat”(HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)
Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita
hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam
pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfun yang wanginya
menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka
gunakan di pasar-pasar di kendaraan dan
di pertemuan-pertemuan umum hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci
Ramadhan.
Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah
yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
Kita memohon kepada Allah, semoga Ia tidak murka kepada
kita, semoga tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan
dengan sebab dosa orang-orang bodoh dan semoga menunjuki kita semua ke jalan
yang lurus.
21. WANITA BEPERGIAN
TANPA MAHRAM
Dalam shahihain, Ibnu Abbas t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r :
" لا تسافر المرأة إلا مع ذي
محرم"
“Tidak ( dibenarkan seorang )wanita bepergian kecuali dengan
mahramnya” ( HR Muslim : 2/977)
ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar
(bepergian) bahkan termasuk di dalamnya pergi haji.
Bepergiannya wanita tanpa di iringi mahram bisa memperdaya
orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di
sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak berdaya, sehingga tak
jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya
itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara
walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput
mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita
tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga
pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan
jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi.
Perhatikan betapa
tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam
perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan
laki-laki. Rasulullah r bersabda :
".....
أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها "
“…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara
laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut: ( HR Al Bukhari, lihat Fathul
Baari :11/26)
22.MEMANDANG WANITA DENGAN
SENGAJA
Allah berfirman :
]
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما
يصنعون[
Katakanlah
kepada orang-orang laki-laki yang beriman, “ hendaknya mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” ( An
Nur : 30).
Rasulullah r bersabda :
" فزنا العين النظر" ( أي إلى
ما حرم الله )
“Adapun zina mata adalah melihat ( kepada apa yang diharamkan
Allah)(Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita
untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang
kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada
pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan
memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan
fitnah. Allah berfirman:
]
وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن[
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “
hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” ( An Nur :
31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh
dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat
aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan
setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski
dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan setan adalah melihat gambar-gambar porno,
baik di majalah , film, televisi, vidio, internet dan sebagainya. Sebagian
mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang
sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi
merusak ( Akhlak ) dan membangkitkan nafsu birahi?
23. DIYATSAH ( HILANGNYA RASA CEMBURU )
Dari Ibnu Umar t ia berkata :, bersabda Rasulullah r :
" ثلاثة قد حرم الله عليهم الجنة:
مدمن الخمر والعاق والديوث الذي يقر في أهله الخبث"
“ Tiga( jenis manusia) Allah haramkan atas mereka surga: peminum
khamr (minuman keras) pendurhaka ( kepada orang tuanya) dan dayyuts ( yaitu ( yang merelakan kekejian dalam keluarganya” ( HR Al Bukkhari,
lihat Fathul bari : 8/45)
Penjelmaan diyatsah di zaman kita sekarang
di antaranya adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri yang
berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah, atau sekedar mengadakan
pembicaraan dengan dalih beramah tamah, merelakan
salah seseorang
wanita dari anggota keluarganya berduaan dengan laki-laki bukan mahram;
membiarkan salah seorang wanita anggota keluarganya mengendarai mobil berduaan
dengan laki-laki bukan mahram seperti sopir dan yang sejenisnya, membiarkan
mereka keluar tanpa hijab sehingga orang yang lalu lalang di jalan dapat
memandangnya dengan jelas dan leluasa; membawa ke dalam gedung film-film porno
atau majalah-majalah yang menebarkan kerusakan dan menghilangkan rasa malu dan
masih banyak lagi bentuk diyatsah yang lain.
24. MEMALSUKAN NASAB ANAK KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN
PENGINGKARAN AYAH TERHADAP ANAK SENDIRI.
Menurut syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan
menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain
kaumnya.
Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan
materi, sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokomen penting
untuk memudahkan baginya urusannya. Sebagian lain ada yang melakukannya karena
dendam kepada sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut
melahirkan kerusakan besar di banyak bidang persoalan, misalnya dalam urusan
mahram, nikah, warisan dan sebagainya. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad
bin Abi Bakrah r di sebutkan :
" من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم
فالجنة عليه حرام"
“Barang siapa mengaku ( bernasab ) kepada selain ayahnya sedang
ia mengetahui maka haram baginya surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari :
8/45).
Jadi menurut ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan
nasab atau memalsukannya. Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran
dengan istrinya menuduhnya berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga ia
tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas
lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.
Sebagian istri juga ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil
dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut
kepada suaminya yang sah. Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat
ancaman yang keras dari Allah Y.
Abu Hurairah t meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah r bersabda, saat turun ayat mula’anah[[18]].
" أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس
منهم فليست من الله في شيء ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر
إليه احتجب الله منه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين "
“Perempuan manapun yang menggolongkan ( seorang anak ) kepada
suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri
dari padanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari
laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya ( sebagai anak yang
sah) maka Allah akan menutup diripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan
orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” ( HR Abu Dawud, 2/695, lihat
Misykatul Mashabih, 3316).
25.MAKAN UANG RIBA
Dalam kitab suci Al Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan
perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba, Allah Y berfirman :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ
فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ [ (279) سورة البقرة
“ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah sisa riba( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” ( Al Baqarah: 278-279).
Cukuplah
ayat diatas sebagai petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Y.
Orang yang mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan
individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan
kegiatan riba akan mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan,
dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa
kepincangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, ambruknya perseroan dan
usaha bisnis. Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah
kerja tiap hari hanya di konsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak
pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun
gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu
sisi dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang
jumlahnya mayoritas yang sudah merana dan papa. Barang kali inilah salah satu
potret kalazhiman dari kegiatan riba, sehingga Allah memaklumkan perang
atasnya.
Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, perantara,
atau pembantu kelancaran kegitan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui
lisan Muhammad r :
"عن جابر t قال : لعن رسول الله r : آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه,
وقال: هم سواء"
“Dari Jabir t,
ia berkata : Rasulullah r
melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi
atasnya” ia berkata : mereka itu sama ( saja )” ( HR Muslim : 3/219).
Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak
diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang
nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang
mendukung kegiatan riba.
Sungguh Rasulullah r telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut,
Abdullah Bin Mas’ud t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
" الربا ثلاثة وسبعون بابا أيسرها
مثل أن ينكح الرجل أمه, وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم"
“ Riba itu( memiliki) tujuh puluh tiga pintu,
yang paling ringan dari padanya adalah seperti ( dosa ) seorang laki-laki yang
menyetubuhi ibunya(sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang
muslim” ( HR Al Hakim dalam Al Mustadrak, 2/27; shahihul jam’ :2533).
Juga dalam sabda beliau :
" درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم
أشد من ستة وثلاثين زنية "
“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang
dia mengetahui ( uang itu hasil riba ) lebih keras ( siksaanya) daripada tiga
puluh enam kali berzina” ( HR Imam Ahmad: 5/225, lihat shahihul jami’ : 3375).
Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan sebagaimana
yang diduga oleh sebagian orang, hanya antara si kaya dengan si miskin.
Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.
Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang
besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau
paling tidak, berkah uang riba tersebut meski jumlahnya banyak dihilangkan oleh
Allah Y. Rasulullah r bersabda :
" الربا وإن كثر فإن عاقبته تصير
إلى قل "
“(Uang) riba itu meski ( pada awalnya ) banyak, tetapi pada
akhirnya ia akan( menjadi) sedikit: ( HR Al Hakim, 2/37, shahihul jami’ :
3542).
Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang,
sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit
tidak. Sedikit atau banyak riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau
mengambil uang riba, kelak dia akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari
kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit
gila.
Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi
Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut.
Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan
riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah :
]
وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون [
“Dan jika kamu bertaubat ( dari kegiatan dan
pemanfaatan riba ) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (
pula) dianiaya” ( Al Baqarah : 279).
Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar
terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini,
memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank
konvensional (ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri,
hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa.
Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai
atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk
mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga
deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya,
maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan ([19]).sebagai
bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah
adalah Dzat Yang Maha Baik tidak mnerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak
boleh mamanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan,
minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk
diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh
untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk
menolak kezaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia memebebaskan diri
daripadanya karena takut kepada siksaan Allah Y.
26. MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG.
Suatu hari Rasulullah r lewat di samping sebuah gundukan makanan ( sejenis gandum
). Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam gundukan makanan tersebut sehingga
jari-jarinya basah. Beliau bertanya :Apa
ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah r bersabda :
" أفلا حعلته فوق الطعام كي يراه
الناس ؟ من غش فليس منا "
“ Kenapa tidak kau letakkan di ( bagian )
atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia
tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).
Pada saat ini banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah
dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau
maletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau
semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang
elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu,
sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang
itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan
barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan
betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan
lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini
hukumnya haram. Rasulullah r bersabda :
"
المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بينه له "
“ Seorang muslim adalah saudara seorang
muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada
saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut”
(HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).
Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta
merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya
dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi… saya
jual kepada anda setumpuk besi.
Tidak, justru menjual barang seperti itu ( dengan tanpa
menerangkan cacat barang) juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak
diberkahi. Rasulullah r bersabda :
" البيعان بالخيار مالم يتفرقا فإن
صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت يركة بيعهما "
“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar ( pilihan
) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan ( aib barang )
maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan
menyembunyika( aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” ( HR Al
Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).
27. BAI’UN NAJSH
Bai’un
najsh yaitu menaikkan
tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang
lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.
Rasulullah r bersabda :
" لا تناجشوا "
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang ( untuk
tujuan menipu )” ( ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).
Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan
.Rasulullah r bersabda :
" المكر والخديعة في النار"
“ Makar(tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka”(Lihat
sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan
atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan
barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka
acapkali melakukan bai’un najisy , memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli mereka menipu para penjual dan
hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku
penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para
pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba
Allah dan para pembawa bahaya.
28. BERJUALAN
SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT.
Allah Y berfirman :
]
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ[
(9) سورة الجمعة
“ Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkan
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”( Al Jum’ah
: 29).
Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko
mereka meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka
berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga
ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada
waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.
Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada
yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at.
Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi
secara hakekat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya
mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah r :
" لا طاعة لبشر في معصية الله
"
“ Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada
Allah” (HR Ahmad:1/129,Ahmad Syakir berkata, isnad haduts ini shahih, hadits no
: 1065(hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Bin Baz)
29.JUDI ( DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)
Allah Y berfirman :
]
إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون [
“ Sesungguhnya(minuman)
khamar,
berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”( Al Maidah: 90).
Di antar tradisi orang-orang jauhilah duhulu adalah berjudi.
Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat
membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari
situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut
tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa[[20]].
Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah
beraneka ragam, di antaranya :
A.apa yang dikenal yanasib ( undian ) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana
di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian
nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat
menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah
hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk
kepentingan sosial.
B.Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu
yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon
itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
C.Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah
asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum,
asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya.bahkan sebagian artis
penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram ([21]).
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori
judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi ( kasino ) yang di dalamnya ada
alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat
berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan
bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan,
sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu
ada tiga macam :
Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan
menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah.
Termasuk dalam kategori ini – menurut pendapat yang kuat - berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama,
seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan
sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat,
membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz ( boleh ) dengan
syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan
yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam
kategori ini penyelenggaraan sabung
ayam. Adu kambing atau yang semacamnya ([22]).
30. MENCURI
Allah Y berfirman :
]
السارق والسارقة
فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم [
“
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (
sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebgai siksaan dari Allah.
Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. ( Al Maidah: 38 ).
Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah
mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang
umrah di Baitullah Makkah. Pencuri
semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia
sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah
tentang shalat kusuf Rasulullah r bersabda :
" لقد جيء بالنار وذلكم حين
رأيتموني تأخرت مخافة أن يصيبني من لفحها، وحتى رأيت فيها صاحب المحجن يجر قصبه (
أمعاءه ) في النار، كان يسرق الحاج بمحجنه، فإن فطن له قال : إنما تعلق بمحجني، وإن غفل عنه ذهب به "
“ Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian
melihatku terlambat karena aku takut hangus ( oleh jilatannya ) dan sehingga
aku melihat di dalamnya pemilik mihjan ( tongkat berkeluk kepalanya ) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya
ia mencuri ( barang milik ) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang
itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si
pencuri membawanya( pergi) “ ( HR Muslim : 904).
Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang
melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain.
Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap
umat Islam. Sebab harta milik umum
berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh
orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka
dibiarkan mencuri.
Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan
menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang
hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak
semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam
kategori tersebut.
Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet,
mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya.
Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah
barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas
tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang
kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.
Sebagian orang
meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga,
padahal Rasulullah r bersabda :
" لعن الله السارق يسرق البيضة
فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده "
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga
dipotong tangannya, dan ( pencuri ) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” ( HR Al
Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).
Setiap orang yang mencuri sesuatu , betapapun kecil
nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia
bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau
rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha
maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka
hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik
barang tersebut.
31. MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP
Memberi
uang suap kepada qadhi atau hakim
agar ia membungkam kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan.
Sebab perbuatan itu mengakibatkan ketidak-adilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam kebenaran serta
menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Y berfirman :
] ولا تأكلوا
أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم
وأنتم تعلمون[
“Dan janganlah sebagaian kamu
memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang batil dan ( janganlah
) kamu memberikannya kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda sebagian orang, dengan(
jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”( Al Baqarah : 188).
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat
Abu Hurairah disebutkan :
" لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم "
“
Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam ( urusan ) hukum” ( HR Ahmad,
2/387; shahihul jami’ : 5069).
Adapun jika tak ada jalan lain lagi
selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman maka hal itu
tidak termasuk dalam ancaman tersebut.
Saat ini, suap menyuap sudah menjadi
kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi (income) pemasukan yang
hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap
banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan
bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak
suap. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena
adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap
pula yang menjadikan orang yang berhak diterima sebagai karyawan digantikan
mereka yang tidak berhak.
Dalam urusan administrasi misalnya
,pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun
yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan, diperlambat, atau
diakhirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang belakangan, urusannya
telah selesai sejak lama.
Karena soal suap menyuap, uang
yang semestinya milik mereka yang
bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini,
juga hal yang lain maka tak heran jika Rasulullah r memohon agar orang-orang yang
memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.
Dari
Abdullah bin Amr t, ia berkata, bersabda Rasulullah r :
" لعنة الله على الراشي والمرتشي "
“Semoga laknat
Allah atas penyuap dan orang yang disuap”(HR Ibnu Majah ,2313; shahihul jam’ :
5114).
32.MERAMPAS
TANAH MILIK ORANG LAIN
Jika telah hilang rasa takut kepada
Allah Y, maka kekuatan dan kelihaian
menjadi bencana bagi pemiliknya. Ia akan menggunakan anugrah itu untuk berbuat
zhalim, misalnya dengan menguasai harta orang lain. Termasuk di dalamnya
merampas tanah milik orang lain. Ancaman untuk orang yang melakukan hal
tersebut sungguh amat keras sekali.
Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin Umar
disebutkan :
" من أخذ من الأرض شيئا بغير حقه خسف به يوم القيامة إلى سبع أرضين "
“ Barang siapa mengambil tanah (
orang lain ) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan
dengannya pada hari kiamat sampai ke( dasar ) tujuh lapis bumi” ( HR Al Bukhari,
lihat fathul Bari : 5/103).
Ya’la bin Murrah t berkata, Rasulullah r bersabda :
" أيما رجل ظلم شبرا من الأرض كلفه
الله أن يحفره ( في الطبراني : يحضره ) حتى آخر سبع أرضين ثم يطوقه يوم القيامة
حتى يقضي ببين الناس"
“Siapa yang
menzhalimi ( dengan mengambil ) sejengkal dari tanah ( orang lain ) niscaya
Allah membebaninya dengan menggali tanah tersebut ( dalam riwayat Ath Thabrani : menghadirkannya ) hingga akhir
dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengkalungkannya ( di lehernya ) pada hari
kiamat sehingga seluruh manusia diadili” ( HR Ath Thabrani dalam Al
Kabir,22/270; shahihul jam’: 2719).
Termasuk di dalamnya, mengubah batas
dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah
milik tetangganya. Mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah r dalam sabdanya :
" لعن الله من غيّر منار الأرض "
“Allah
melaknat orang yang mengubah tanda-tanda ( batasan ) tanah” ( HR Muslim, syarah
Nawawi, 13/141).
33. MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG
Pangkat
dan kedudukan di tengah manusia - jika disyukuri - merupakan salah satu nikmat Allah Y atas hambaNya. Di antara cara
bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan
tersebut buat mashlahat
dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah r :
" من استطاع أن ينفع أخاه فليفعل "
“
Barangsiapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya
ia lakukan” ( HR Muslim :4/1726).
Orang yang dengan pangkatnya bisa
memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah
kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya – jika niatnya
Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan
mendapat pahala di sisi Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah r :
" اشفعوا تؤجروا "
“Berilah
pertolongan , niscaya kalian diberi pahala” ( HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini
terdapat dalam shahihain, Fathul Bari , 10/450, bab Ta’awanul mukminin
Ba’dhuhum Ba’dha).
Tetapi ia tidak boleh mengambil upah
dari pertolongn dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasrkan hadits marfu’
dari Abu Umamah:
" من شفع لأحد شفاعة، فأهدى له هدية ( عليها ) فقبلها (منه)
فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا "
“barangsiapa
memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan
itu ) kemudian ( mau ) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang
besar di antara pintu-pintu riba”( HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ :
6292).
Sebagian orang menggunakan pangkat
dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan
imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan
pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang
sakit, dan hal lain yang semacamnya.
Menurut pendapat yang kuat, imbalan
yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana
telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits itu mencakup pula penerimaan
imbalan yang tidak disyaratkan di muka ([23]).cukuplah
orang yang berbuat baik itu mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari
kiamat.
Suatu hari seorang laki-laki datang
kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan, sehingga
ditolongnya.
Laki-laki itu berterima kasih kepada
Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa ungkau berterima
kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati,
sebagaimana harta wajib dizakati.” ([24]).
Perlu dicatat, ada perbedaan antara
mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau
menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan
materi. Yang pertama,jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena
termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.
34. TIDAK MEMENUHI HAK-HAK PEKERJA
Dalam hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi r menganjurkan disegerakannya
pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
"أعطوا
الأجير أجره قبل أن يجف عرقه"
“berikanlah
upah pekerja sebelum kering keringatnya”([25])
salah satu bentuk kezhaliman
ditengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja,
karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu
beragam di antaranya :
1.sama sekali tidak memberikan
hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini,
meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari
kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan
harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia
lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah
habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan
di neraka.
2.mengurangi hak pekerja dengan cara
yang tidak dibenarkan. Allah Y berfirman :
] ويل للمطففين [
“ kecelakaan besarlah bagi mereka yang
curang” ( Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan
pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal
perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si
pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha
mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah
pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan
posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas
minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia
terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Y.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu
seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang
dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi ( manusia ) dari jalan Allah,
sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
3.memberi pekerjaan atau menambah
waktu kerja ( lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak
memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
4.mengulur-ulur pembayaran gaji,
sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja,
baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin maksud pengusaha
menunda-nunda pemberian gaji agar sipekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan
tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan
uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang menbungakan uang
tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa
yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan
anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu
membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu,
kelak pada hari kiamat mereka akan
mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah. Dalam riwayat dari Abu
Hurairah t disebutkan, bersabda Rasulullah r : Allah Y berfirman :
" قال الله
تعالى :] ثلاث أنا خصمهم
يوم القيامة رجـل أعطى بي ثم غـدر، ورجل باع حرا وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا
فاستوفى منه ولم يعطه أجره [
“Tiga jenis (
manusia )yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang
memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (
bukan budak ) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang
mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan
upahnya”( HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
35.
TIDAK ADIL DI ANTARA ANAK
Di antara orang tua ada yang sengaja
memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya, anak-anak itu
diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak demikian.
Menurut pendapat yang kuat, tindakan
semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya. Misalnya
anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lain.
Seperti sedang sakit, dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar, tidak
mendapat pekerjaan, memiliki keluarga besar, sedang menuntut ilmu atau karena
ia hafal Al Qur’an sehingga ia diberi hadiah khusus oleh sang ayah ([26]).
Jika sang ayah memberi anaknya
sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya
yang lain dalam kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.
Dalilnya secara umum adalah firman
Allah:
] اعدلوا هو أقرب للتقوى، واتقوا الله [
“Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada
Allah”( Al Maidah : 8)
adapun
dalilnya secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir t:
Suatu hari sang ayah mengajaknya
kepada Rasulullah r , sang ayah berkata:” sesungguhnya
aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah r bertanya : apakah setiap anakmu
juga engkau beri hal yang sama? ia menjawab :” tidak!” Rasulullah r bersabda :” kembalikanlah ( budak
itu )” ( HR Al Bukhari, fathul Bari : 5/211).
Dalam
riwayat lain Rasulullah r bersabda :
" فاتقوا الله واعدلوا بين أولادكم "
“bertakwalah
kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu” ia berkata: “ kemudian ia
pulang lalu mengembalikan pemberiannya” ( HR Al Bukhari,lihat Fathul Bari :
5/211)
Dalam
suatu riwayat disebutkan :
" فلا تشهدني إذن فإني لا أشهد على جور "
“
Jika begitu janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi
kesaksian atas suatu kezhaliman “ (Shahih Muslim : 3/2/1243)
Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki
mendapat pemberian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam
pembagian warisan ([27]).
Bila kita perhatikan kondisi
sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut
kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain
dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu,
menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.
Sebagian ayah mengistimewakan salah
seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip dengan keluarga dari
pihak ayah, sedang yang lain dianak tirikan karena lebih menyerupai dengan
wajah keluarga pihak ibu.
Atau ia mengistimewakan anak-anak
dari salah seorang istrinya, sedang anak-anak dari istri yang lain kurang ia
pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling
disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang
lain tidak demikian.
Padahal akibat tindakan tersebut
kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang
dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini Rasulullah r bersabda :
" أليس يسرك أن يكون إليك في البر سواء "
“Bukankah akan
menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu “( HR Ahmad,4/269:
Shahih Muslim : 1623)
36.
MEMINTA-MINTA DI SAAT BERKECUKUPAN
Sahl
bin Hanzhaliyah t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r”
" من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من جمر جهنم، قالوا :
وما الغنى الذي لا تنبغي معه المسألة ؟ قال : قدر ما يغديه ويعشيه "
“Barangsiapa
meminta-minta sedang ia dalam keadaan berkecukupan, sungguh orang itu telah
memperbanyak ( untuk dirinya ) bara api jahannam” mereka bertanya : “ apakah(
batasan) cukup sehingga ( seseorang )
tidak boleh meminta-minta ? beliau menjawab : “yaitu sebatas ( cukup untuk )
makan pada siang dan malam hari” ( HR Abu Dawud:2/281, shahihul Jami’ :6280)
Ibnu Mas’ud t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r :
" من سأل وله ما يغنيه جاءت يوم القيامة خدوشا أو كدوشا في
وجهه"
“barangsiapa
meminta-minta sedang ia dalam kecukupan, maka pada hari kiamat ia akan datang
dengan wajah penuh bekas cakaran dan garukan”([28])
Dantara pengemis ada yang berderet
di depan pintu masjid, mereka menghentikan dzikir para hamba Allah yang menuju
atau pulang dari masjid dengan ratapan yang dibuat sesedih mungkin. Sebagian
lain memakai modus agak berbeda, membawa dokumen dan berbagai surat palsu
disertai blangko isian sumbangan. Ketika ia menghadapi mangsanya, ia
mengada-ngada cerita sehingga berhasil mengelabuhi dan memperoleh uang.
Bagi keluarga tertentu, mengemis
bahkan telah menjadi satu profesi. Mereka membagi-bagi tugas di antara
keluarganya pada beberapa masjid yang ditunjuk. Pada saatnya, mereka berkumpul
untuk menghitung penghasilan. Dan demikianlah, setiap masjid mereka jalajah.
Padahal tak jarang mereka itu dalam kondisi cukup mampu dan sungguh Allah Maha
Mengetahui kondisi mereka, dan bila mereka mati barulah terlihat warisannya.
Padahal sebetulnya masih banyak
orang yang lebih membutuhkan, tetapi orang yang tidak tuhu mengira mereka
orang-orang mampu. Sebab mereka menahan diri dari meminta-minta, meskipun
godaan kebutuhan sangat menjerat.
37. BERHUTANG DENGAN NIAT TIDAK
MEMBAYAR
Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba
adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya
dengan taubat, tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan
hamba. Hak-hak yang berkaitan antara sesama manusia – yang belum terselesaikan
– kelak akan diadili pada hari yang utang piutang tidak dibayar dengan dinar
atau dirham tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Dalam kaitan hak antar
sesama manusia Allah Y berfirman :
] إن
الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها [
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak” ( An Nisa : 58).
Di
antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang
berhutang. Ironisnya, sebagian orang berhutang tidak karena kebutuhan mendesak,
tetapi untuk memenuhi kebutuhan luxs atau berlomba dengan tetangga-tetangga.
Misalnya dalam membeli mobil model baru, pekakas rumah tangga atau berbagai
kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak
segan-segan membeli barang-barang secara kridit yang sebagiannya tak lepas dari
syubhat atau sesuatu yang haram.
Mudah
dalam berhutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda
pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.
Memperingatkan
akibat perbuatan ini, Rasulullah r bersabda :
" من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه, ومن أخذ يريد
إتلافها أتلفه الله "
“
Barangsiapa mengambil atau ( menghutang ) dan ia ingin melunasinya, niscaya
Allah akan melunaskan hutangnya. Dan barangsiapa mengambil ( menghutang )
dengan keinginan untuk merugikannya ( tidak membayar ) niscaya Allah akan
benar-benar membinasakannya( HR Al Bukhari,Fathul Bari : 5/54).
Banyak
orang yang meremehkan soal hutang piutang, mereka menganggapnya masalah sepele,
padahal di sisi Allah hutang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan
hingga seorang syahid yang memiliki beberapa keistimewaan yang agung, pahala
yang besar dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari hutang piutang.
Dalil
yang menegaskan hal tersebut adalah sabda Rasulullah r :
" سبحان الله ماذا أنزل الله من التشديد في الدَّين، والذي
نفسي بيده لو أن رجلا قتل في سبيل الله ثم أحيي ثم قتل ثم أحيي ثم قتل وعليه دين
ما دخل الجنة حتى يقضى عنه دينه"
“
Mahasuci Allah, betapa kerasnya apa yang diturunkan Allah dalam urusan
utang-piutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seorang
laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh ( lagi )
kemudian di hidupkan, lalu dibunuh( lagi)
sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk surga sehingga
dibayarkan untuknya hutang tersebut” ( HR An Nasai, Al Mujtaba,7/413, Shahihul
Jami’ :3594)
setelah
mengetahui hal ini, masih tak di pedulikah orang-orang yang menggampangkan
urusan utang-piutang?
38.
MEMAKAN HARTA HARAM
Orang yang tidak takut kepada Allah,
tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi
pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa
harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasap ( merampas), pemalsuan,
penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau
gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, menyanyi, korupsi dari
baitul mal umat Islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara
paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan sebagainya.
Lalu
dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah,
atau menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan
hal-hal yang haram tersebut. Padahal Rasulullah r bersabda :
" كل لحم نبت من سحت
فالتار أولى به "
“
Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (
HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 19/136, Shahihul Jami’ : 4495).
Pada
hari kiamat ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan
bagaimana ia menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan
kehancuran besar.
Karena
itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri
daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera
mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum
datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi
dengan pahala atau dosa.
39. MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES
Allah
Y berfirman :
]إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[(90) سورة
المائدة
“Sesungguhnya(minuman)
arak, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbutan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Al Maidah :90).
Perintah untuk menjauhi adalah salah
satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu,
pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan
pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung
mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat
Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tatapi hanya mengatakan
jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi r mengabarkan tentang ancaman bagi
peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir t dalam sebuah hadits marfu’:
" إن على الله Y عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال، قالوا : يا رسول
الله، وما طينة الخبال ؟ قال : عرق أهل النار أو عصارة أهل النار"
“Sesungguhnya
Allah Y memiliki janji untuk orang-orang
yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal”
mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ?
beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor ( yang keluar dari
tubuh) penghuni neraka(HR Muslim : 3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas
meriwayatkan :
" من مات مدمن خمر لقي الله وهو كعابد وثن "
“Barang siapa
meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan
seperti penyembah berhala” ( HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat
ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat
banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alcohol,
vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.
Di
zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi r dalam sabdanya :
" ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها"
“Sungguh
akan ada dari umatku yang meminum arak, ( tetapi ) mereka menamakannya dengan
nama yang lain” ( HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka
tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk
menipu dan memperdaya orang.
] يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون [
“
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya
menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” ( Al Baqarah : 9).
Syariat
Islam telah memberikan difinisi agung tentang khamar ( minuman keras ) ,
sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan
orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Difinisi itu adalah sebagaimana di
sabdakan Rasulullah r :
" كل مسكر خمر وكل مسكر حرام "
“
Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram”
( HR Muslim : 3/ 1587).
Jadi,
setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau
banyak ([29]),
juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya
tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.
Yang
terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi r kepada para peminum Khamar,
Rasulullah r bersabda :
" من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا، وإن مات
دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين
صباحا، فإن مات دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له
صلاة أربعين صباحا، فإن مات دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد كان حقا
على الله أن يسقسه من ردغة الخبال يوم القيامة، قالوا : يا رسول الله وما ردغة
الخبال ؟ قال : عصارة أهل النار"
“
Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat
puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. ( tetapi ) manakala ia bertaubat,
Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka
shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi,jika meninggal ia masuk
neraka, ( tetapi ) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika
kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh
pagi, jika meninggal ia masuk neraka,(tetapi) manakala ia bertaubat, Allah
menerima taubatnya. Dan jika ( masih ) kembali lagi ( minum khamar )maka adalah
hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat”
mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu ?beliau
menjawab : “ cairan kotor (yang keluar dari tubuh ) penghuni neraka” ( HR Ibnu Majah, 3377, shahihul
Jami’6313)
Jika gambaran keadaan peminum
minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula
dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan
berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?
40. MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN
PERAK
saat ini hampir setiap toko-toko ada
alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari
emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.
Demikian juga rumah orang-orang kaya
dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan
gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau
kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak
memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam
kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang
membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan di atas,
dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu
salamah, Rasulullah r memberikan ancaman kepada mereka,
beliau bersabda :
" إن الذي
يأكل ويشرب في آنية الفضة
والذهب إنما
يجرجر في بطنه نار جهنم "
“Orang yang
makan atau minum di bejana perak atau emas, sesungguhnya ia
menggemuruhkan api jahannam di perutnya” ( HR Muslim : 3/1634)
ketentuan hukum di atas berlaku
untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok,
pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan
saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan perak.
Sebagian orang berkata, kami tidak
menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai
perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan
dipakainya perabotan tersebut([30]).
41.
KESAKSIAN PALSU
Allah berfirman :
] فاجتنبوا الرجس
من الأوثات واجتنبوا قول الزور حنفاء لله غير مشركين به [
“Maka jauhilah
olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,
dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” ( Al
Hajj: 30-31).
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin
Abi Bakrah t dari ayahnya, ia berkata :
“ Kami sedang berada di sisi
Rasulullah r
lalu beliau bersabda :
" ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ( ثلاثا ) ؟ : الإشراك بالله،
وعقوق الوالدين، - وجلس متكئا- فقال : ألا
وقول الزور ، قال : فما زال يكررها حتى قلنا : ليته سكت.
“
Maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? ( tigakali ) yaitu
menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” ( ketika beliau bersender,
kemudian beliau duduk dan berkata ) : ketahuilah, dan perkataan dosa.” Ia
berkata : “ dan Rasulullahr masih terus mengulang-ngulangnya
sehingga kami berkata : “ sekiranya beliau diam” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari :
5/261).
Berulang-ulangnya peringatan
Rasulullah r tentang kesaksian palsu tersebut
karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang
mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki, dan
sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan
di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian
palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa
di sebabkan kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan
haknya, atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan
karena kesaksian palsu.
Termasuk
menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di
pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “ jadilah saksi
untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun
memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya memberi
kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan bersih diri. Padahal
dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau
di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk
kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
] وما شهدنا إلا
بما علمنا [
“
Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).
42.
MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK
Ibnu Mas’ud t bersumpah dengan nama Allah bahwa
yang dimaksud dengan firman Allah:
]وَمِنَ
النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ
عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ[ (6) سورة لقمان
“
Dan di antara manusia ( ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan( manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan ” ( Luqman : 6) adalah nyanyian([31]).
Abi
Amir dan Abi Malik Al Asy’ari t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r:
" ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
"
“
Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera,
khamar, dan alat-alat musik” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)
Dan
dalam hadits Anas bin Malik t, Rasulullah r bersabda :
" ليكونن في هذه الأمة خسف وقذف ومسخ، وذلك إذا شربوا الخمر
واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف"
“Kelak akan
terjadi pada umat ini ( tiga hal ) :(mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi ); dihujani batu;dan
diubah bentuk mereka; yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita(untuk
menyanyi) dan menabuh (membunyikan ) musik”([32]).
Nabi
r melarang gendang, lalu menyatakan,
seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu
seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits –hadits shahih
yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat
musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
Tidak
diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam
kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi r . seperti piano, biola, harpa,
guitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi
mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam
beberapa hadits.
Menurut
penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa
akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak.
Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan
lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh
biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian
kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau
kegagahan pria ([33]).
Karena itu tidak mengherankan jika
para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada
perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum,
nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.
Musibah itu semakin menjadi-jadi,
setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang.
Seperti jam dinding, bel , mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan
sebagainya.
Untuk menghindari barbagai hal di
atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi
penolong kita semua. Amin …..
43. GHIBAH ( MENGGUNJING )
Dalam banyak pertemuan di majlis,
sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing umat Islam. Padahal
Allah Y melarang hal tersebut, dan menyeru
agar segenap hamba menjahuinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah
dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan. Allah Y berfirman :
]وَلَا
يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ
مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ [ (12) سورة الحجرات
“
Dan janganlah sebagian kamu menggunjing
sebagian yang lain, sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik dengannya” ( Al
Hujurat : 12)
Nabi r menerangkan makna ghibah (
menggunjig ) dengan sabdanya :
" أتدرون ما الغيبة ؟ قالوا : الله ورسوله أعلم، قال : ذكرك
أخاك بما يكره, قيل : أرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال : إن كان فيه ما تقول فقد
اغتبته، وإن لم تكن فيه فقد بهته"
“
Tahukah kalian apakah ghibah itu? Mereka menjawab : Allah dan RasulNya yang
mengetahui. Beliau bersabda : Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu
yang dibencinya, ditanyakan : “ Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu
( memang ) terdapat pada saudaraku ?
beliau menjawab : jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu maka
engkau talah menggunjingnya ( melakukan ghibah ) dan jika ia tidak terdapat
padanya maka engkau telah berdusta padanya” (HR Muslim : 4/2001)
jika
ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang
terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka ( jika hal itu
disebutkan ) . baik dalam soal keadaan jasmaninya, agamanya, kekayaannya,
hatinya, Akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranyapun
bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku
atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud
mengolok-olok.
Banyak
orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah
sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah r :
" الربا اثنان وسبعون بابا أدناها إتيان الرجل أمه، وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
"
“Riba itu ada
tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang
laki-laki yang menyetubuhi ibunya ( sendiri )
dan yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormayan saudaranya” ( As Silsilah Ash
Shahihah : 1871).
Wajib bagi orang yang hadir dalam
majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan
membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi r amat menganjurkan hal demikian,
sebagaimana dalam sabdanya :
" من رد عن عرض أخيه رد الله عن وجهه النار يوم القيامة
"
“ barangsiapa
menolak ( ghibah atas ) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah
akan menolak api Neraka dari wajahnya” ( HR Ahmad : 6/450, Shahihul Jami’ :
6238).
44. NAMIMAH ( MENGADU DOMBA )
Mengadukan ucapan seseorang kepada
orang lain dengan tujuan merusak salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya
ikatan, serta yang menyulut api kebencian dan permusuhan antar sesama manusia.
Allah
mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firmanNya :
] ولا تطع كل حلاف مهين، هماز مشاء
بنميم [
“ Dan janganlah
kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela,
yang kian kemari menghambar fitnah: ( Al Qalam : 10-11).
Dalam
sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah t disebutkan :
" لا يدخل الجنة قتات "
“ tidak akan
masuk surga Al Qattat ( tukang adu domba]([34])
.
Ibnu Abbas meriwayatkan :
" مرّ النبي r بحائط من حيطان المدينة فسمع صوت إنسانين يعذبان في قبورهما فقال
النبي r :" يعذبان
وما يعذبان في كبير ثم قال بلى( وفي رواية
: وإنه لكبير ) كان أحدهما لا يستتر من بوله، وكان الآخر يمشي بالنميمة"
“ ( suatu hari
) Rasulullah r melewati sebuah kebun di antara
kebun-kebun Madinah, tiba-tiba beliau mendengar dua orang yang disiksa dalam
kuburnya, lalu Nabi r bersabda :” Keduanya disiksa,
padahal tidak karena masalah yang besar (dalam anggapan keduanya ) –lalu
bersabda – benar ( dalam sebuah riwayat disebutkan: padahal sesungguhnya ia
adalah persoalan besar) seorang diantaranya tidak meletakkan sesuatu untuk
melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi ( karena ) suka
mengadu domba” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari :1/317).
Di antara bentuk Namimah yang paling
buruk adalah hasutan yang dilakukan terhadap seorang lelaki tentang istrinya
atau sebaliknya, dengan maksud untuk merusak hubungan suami istri tersebut.
Demikian juga adu domba yang dilakukan sebagian karyawan kepada teman
karyawannya yang lain. Misalnya dengan mengadukan ucapan-ucapan kawan tersebut
kepada direktur atau atasan dengan maksud untuk menfitnah dan merugikan karyawan
tersebut. Semua hal ini hukumnya haram.
45. MELONGOK RUMAH ORANG TANPA IZIN
Allah berfirman :
] يا أيها الذين
آمنوا لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها [
“
Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam
kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah r menegaskan, alasan diharuskannya
meminta izin adalah karena dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat
rumah. Beliau bersabda :
" إنما جعل الاستئدان من أجل البصر "
“
Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin
( ketika masuk rumah orang lain ) adalah untuk ( menjaga ) penglihatan”
( HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)
Pada saat ini, dengan berdesakannya
bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya
antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan saling
mengetahui isi rumah tetangga kian besar. Ironisnya, banyak yang tak mau
menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja, mereka
yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat
jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah
satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana
menuju yang diharamkan, karena perbuatan tersebut, banyak kemudian menjadi
bencana dan fitnah.
Dan disebabkan oleh bahayanya akibat
tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang yang
suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
Rasulullah
r bersabda :
" من اطلع في بيت قوم بغير إذنهم فقد حل لهم أن يفقؤوا عينه
"
“Barangsiapa
melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka
mencongkel mata orang tersebut ( HR Muslim: 3/699).
Dalam riwayat lain dikatakan :
" ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص"
“
… kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat ( ganti rugi )
untuknya juga tidak ada qishash baginya” ( HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ :
6022).
46. BERBISIK EMPAT MATA DAN
MEMBIARKAN KAWAN KETIGA
Dalam sebuah majlis dan pergaulan,
sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji, bahkan sikap dan tindakan
seperti ini sebenarnya merupakan langkah setan untuk memecah belah umat Islam
dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka.
Rasulullah r menerangkan hukum dan akibat
perbuatan ini dalam sabdanya:
" إذا كنتم ثلاثة، فلا يتناجى اثنان دون الآخر حتى تختلطوا
بالناس، من أجل ذلك يحزنه"
“
Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang0
yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang
demikian itu akan membuatnya sedih” ( HR AlBukhari, Fathul Bari : 11/83).
Termasuk di dalamnya berbisik dengan
tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang
tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.
Tidak diragukan lagi, berbisik hanya
berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk
penghinaan kepadanya. Atau memberikan asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu
kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang
tidak menguntungkan bagi kehidupan pergaulan mereka di kemudian hari.
47.ISBAL (MENURUNKAN ATAU
MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Di antara yang dianggap sepele oleh
manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal
isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki,
sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang
ada di belakangnya.
Abu Dzar t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
"ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم
ولهم عذاب أليم: المسبل ( وفي رواية إزاره ) والمنان ( وفي رواية : الذي لا يعطي
شيئا إلا منّه) والمنفق سلعت بالحلف
الكاذب.
“Tiga
( golongan manusia ) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat
, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil
( orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki ) dalam sebuah
riwayat dikatakan: “ Musbil kainnya. Lalu ( kedua ) mannan. Dalam riwayat lain
di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia
mengungkit-ungkitnya. Dan ( ketiga ) orang yang melariskan dagangannya dengan
sumpah palsu. ( HR Muslim : 1/102)
Orang
yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur ( sombong )
hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil
adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana
ditegaskan dalam sabda Rasulullah r :
" ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار "
“Kain(
yang memanjang)di bawah mata kaki tempatnya di neraka” ( HR Imam Ahmad 6/254,
Shahihul Jami’ :5571).
Jika
seseorang melakukan isbal dengan niat
takabbur, maka siksanya akan lebih dan
berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi r :
" من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
“
Barangsiapa menyeret bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan
melihatnya pada hari kiamat” ( HR Al Bukhari: 3/465).
Sebab
dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan
takabbur.
Isbal
diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah r yang diriwayatkan Ibnu Umar t :
" الإسبال
في الإزار والقميص والعمامة، ومن جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم
القيامة "
“Isbal
itu dalam kain ( sarung ) gamis ( baju panjang ) dan sorban. Barangsiapa yang
menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun
wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau
sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap
oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti
umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan
mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
48. LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS
Rasulullah r bersabda :
" أحل لإناث أمتي الحرير والذهب وحرم على ذكورها"
“Dihalalkan
atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, ( tetapi keduanya ) diharamkan
atas kaum lelaki mereka” ( Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam
Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).
Saat ini , di pasar atau toko-toko
banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas.
Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya
dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis
kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada
sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan, misalnya sepatu emas, jam
tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari
Ibnu Abbas t , bahwasanya Rasulullah r melihat cincin emas di tangan
seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau
bersabda :
“ Salah seorang dari kamu
sengaja(pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya!
Setelah Rasulullah r pergi, kepada laki-laki itu
dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “ demi
Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah r telah membuangnya” ( HR Muslim : 3/
1655).
49. MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS
DAN KETAT
Di antara perang yang dilancarkan
musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam
itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah
kaum muslimin.
Ironinya,
pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan
ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka
atau di depan mahramnya sendiri.
Dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, Rasulullah r mengabarkan bakal munculnya pakaian
seperti ini di akhir zaman, beliau bersabda :
" صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر
يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة
لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا"
“
Dua ( jenis manusia ) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu
; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia
dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi talanjang, berjalan dengan
menggoyang- goyang pundaknya dan
berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak
akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga
telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” ( HR Muslim : 3/1680).
Termasuk dalam kategori ini adalah
pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada
lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auaratnya.
Di
samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang
kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka bikin. Kepada Allah kita
memohan keselamatan.
Di
antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian;
seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga
gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan
organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi
memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis
dalam bahasa asing.
50.LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG
MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti abu bakar berkata :
seoarang wanita datang kepada Nabi r . wanita itu berkata : Wahai
Rasulullah , sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah
terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku
menyambung (rambut)nya? Rasulullah menjawab :
" لعن الله الواصلة والمستوصلة "
“Allah melaknat
perempuan yang menyambung (rambut ) dan yang meminta disambungkan rambutnya”
(HR Muslim: 3/1676)
Dan
dari jabir bin Abdillah t ia berkata :
" زجر النبي
r أن تصل المرأة
برأسها شيئا "
“Nabi
r melarang wanita menyambung (
rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah
mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias
yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk
perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan
orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film,
pemain drama teater dan sebagainya.
51.LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU
SEBALIKNYA
Di antara fitrah yang disyariatkan
Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti
yang diciptakan Allah.
Dan
wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini
merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia
berjalan normal.
Laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang
menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam
tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika
suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan
perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia
termasuk dosa besar.
Dalam
hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas t di sebutkan:
" لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من
النساء بالرجال"
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari :
10/332).
Dalam
hadits lain juga Ibnu Abbas t meriwayatkan :
" لعن رسول الله المتخنثين من الرجال والمترجلات من
النساء"
“Rasulullah
r melaknat laki-laki yang bertingkah
laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al
Bukhari, fathul Bari, 10/333)
penyerupaan
yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam
berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.
Termasuk
di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai
kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak
kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian
juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus
digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria
lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai
pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah
hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :
" لعن الله الرجل يلبس لبسة المرأة، والمرأة تلبس لبسة
الرجل"
“
Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).
52-
MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum menyemir rambut dengan warna
hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah r :
"يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا
يريحون رائحة الجنة"
“
Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan(bahan)
hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak(akan) mendapatkan wanginya
surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153, hadits ini juga diriwayatkan
oleh An Nasai dengan sanad shahih, Bin Baz).
Perbuatan ini banyak dilakukan
orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih
itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia
telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian
ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan
tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan
mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari
usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir
rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan,
Rasulullah r menyemir ubannya dengan daun pacar
atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak
dekat ke warna coklat.
Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu
Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan jenggotnya semua
telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda :
" غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد "
“Ubahlah
ini ( uban ini ) dengan sesuatu, hindarkanlah( dari warna ) hitam “ (HR Muslim
: 3/1663)
Hukum
untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah
memutih dengan warna hitam.
53.MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah Bin Mas’ud t Rasulullah r bersabda
" إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون "
“
Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya
kelak pada hari kiamat adalah
para perupa” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)
Dari
Abu Hurairah t Bersabda Rasulullah r :
" قال الله تعالى : ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا حبة
وليخلقوا ذرة ...."
“
Allah berfirman : “ siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan
(sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji
atau menciptakan seekor semut kecil” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)
Dalam
hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas t Nabi r bersabda :
كل مصور في النار
يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذب في جهنم"
“Setiap
tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia
bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.
“ Ibnu Abbas berkata : “ Jika
tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan
dan sesuatu yang tidak bernyawa” ( HR Muslim : 3/1671)
Hadits-hadits di muka adalah dalil
diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan,
memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa
cetakan,, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di
buat dengan cetakan, semua hukumnya haram. Seoarang muslim adalah orang yang
patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “
saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”
Seandainya orang yang berakal mau
sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar
pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu
diharamkan dalam Islam.
Yaitu , betapa saat ini kita
saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat.
Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan
membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut
orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.
Seharusnya setiap muslim tidak
menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu
akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. Rasulullah r bersabda :
" لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا تصاوير"
“ Malaikat
tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” ( HR
Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)
Di sebagian rumah umat Islam, kita
menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang
kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (
Barang antik ) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih
keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung ( di dinding ) lebih
keras dari yang tidak di gantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang
menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali
luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan
diri.
Ada yang mengatakan , gambar itu
sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada
keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar
mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya.
Karena itu, setiap gambar harus di
keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit
sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam
seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar
dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.
Tetapi dengan tetap berusaha
menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor
dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya
photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada
perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai ( yang diinjak
kaki).
]فاتقوا
الله ما استطعتم[
“
Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).
54. BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI
Sebagian orang ada yang sengaja membikin-bikin cerita mimpi
yang tidak dialaminya, untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mendapatkan
keistimewaan, popularitas, menumpuk materi, atau menakut-nakuti orang yang
sedang bermusuhan dengannya.
Banyak
orang awam memiliki kepercayaan tertentu terhadap mimpi, sehingga mereka amat
bergantung dengannya. Orang-orang seperti inilah yang banyak menjadi korban
penipuan soal mimpi.
Rasulullah
r memberi ancaman keras kepada orang
yang suka mengada-adakan mimpi yang tak pernah mereka lihat. Beliau bersabda :
" إن من أعظم الفرى أن يدعي الرجل إلى غير أبيه، أو يري عينه
مالم تر، ويقول على رسول الله r ما لم يقل"
“
Sesungguhnya di antara kebohongan besar adalah seseorang yang mengaku
(bernasab) kepada selain bapaknya, atau bercerita tentang mimpi yang tak pernah
ia lihat, serta meriwayatkan atas Rasulullah r
sesuatu yang tidak pernah beliau katakan” ( HR Bukhari, Fathul Bari :
6/540).
Rasulullah r :
" من تحلم بحلم لم يره كلف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل
"
“Barangsiapa (
menceritakan ) mimpi yang tidak ia lihat, ia dibebani mengikat dua biji gandum,
dan tentu ia tidak akan mampu melakukannya…” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 12/427).
Mengikat
biji gandum adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi balasan itu setimpal dengan
perbuatannya.
55. MENGINJAK, DUDUK DAN BUANG AIR DI
KUBURAN.
Abu Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda :
" لأن يجلس
أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر"
“seseorang
dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke
kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” ( HR Muslim : 2/
667).
Ketika
mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di
laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan
sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah
meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah r bersabda :
" لأن أمشي على جمرة أو سيف أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن
أمشي على قبر مسلم "
“Berjalan
di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih
aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah:
1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).
Lalu,
bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di
bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.
Sebagian
orang yang tidak memiliki I’tikat baik apa bila ingin membuang air besar ia
pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang
meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi r bersabda :
" وما أبالي أوسط القبر قضيت حاجتي أو وسط السوق "
“
Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di
tengah pasar” ( HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).
Artinya, keburukan buang air di
kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah
orang banyak di dalam pasar.
Orang yang suka melemparkan kotoran
dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutam kuburan-kuburan yang terpencil dan
dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di
antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal
dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.
56.TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR
KECIL
Islam datang dengan membawa
peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal
menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (
cebok dengan air) dan istijmar ( membersihkan kotoran dengan batu) lalu
menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng
masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan
begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah r mengabarkan bahwa perbuatan
tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur
Ibnu Abbas t berkata : “ Suatu kali Rasulullah r melewati kebun di antara
kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam
kuburnya. Lalu Nabi r bersabda:
" يعذبان، وما يعذبان في كبير - ثم قال- بلى ، وفي رواية :
وإنه لكبير " كان أحدهما لا يستتر من بوله وكان الآخر يمشي بالنميمة"
“ keduanya di
azab, tetapi tidak karena masalah besar(dalam anggapan keduanya ) lalu
bersabda benar ( dalam riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah
satunya tidak meletakkan sesuatu untuk
melindungi diri dari percikan kencingnya
dan yang satu lagi suka mengadu domba” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).
Bahkan Nabi r mengabarkan :
" أكثر عذاب القبر في البول "
“ Kebanyakan
azab kubur disebabkan oleh buang air kecil” ( HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’
: 1213).
Termasuk tidak cebok setelah buang
air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya
dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam
posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya,
atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam
melakukannya.
Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam
masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok
dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang
keluar masuk kamar mandi. Selesai
kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua
perkara yang diharamkan . pertama ia
tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua , ia tidak cebok dan
membersihkan diri dari kencingnya.
57.MENDENGARKAN PEMBICARAAN ORANG
LAIN SEDANG MEREKA TIDAK MENYUKAI.
Allah Y berfirman :
] ولا
تجسسوا......[
“
Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” ( Al Hujurat : 11).
Ibnu
Abbas t berkata:
" من استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون صب في أذنيه الآنك يوم
القيامة ....."
“Barangsiapa
mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya
dituangkan ke kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” ( HR Al
Bukhari, Fathul Bari:10/465)
Jika
ia menyebarkan pembicaraan itu tanpa sepengetahuan mereka dengan maksud
mencelakakan, maka berarti ia menambah jenis dosa lain, dosa tajassus (mencuri
dengar ) yakni dosa mengadu domba, pada hal Nabi r bersabda :
" لا يدخل الجنة قتات"
“
Tidak masuk surga tukang adu domba” ( HR Ibnu Majah : 1/505, dalam Shahihul
Jami’ : 5068).
58.
JAHAT DALAM BERTETANGGA
Allah U berfirman :
]وَاعْبُدُواْ
اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ
الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا[ (36) سورة
النساء
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat
baiklah kepada orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
teman sejawat, ibnu sabil dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” ( An Nisa’ : 36)
Karena besarnya hak tetangga, maka
menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Syuraih t, Rasulullah r bersabda :
" والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن، قيل:
ومن يا رسول الله؟ قال : الذي لا يأمن
جاره بوائقه"
“Demi Allah
tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau
ditanya : Siapa Wahai Rasulullah ? “ beliau menjawab : “ Yaitu yang tetangganya tidak aman dari
gangguannya” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/443)
Sebagai petunjuk Nabi r menjadikan pujian atau hinaan
tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud t meriwayatkan:
“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi
r : “ Wahai Rasulullah , bagaimana
untuk mengetahui jika aku ini seseorang yang baik atau jahat? “ Nabi r bersabda :
" إذا سمعت جيرانك يقولون : قد أحسنت فقد أحسنت، وإذا سمعتهم
يقولون : قد أسأت فقد أسأت "
“Jika
engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan : “ engkau baik, berarti engkau
baik, dan jika engkau mendengar mereka
mengatakan: engkau jahat maka berarti engkau jahat” ( HR Ahmad : 1/402, Dalam
Shahihul Jami : 623)
Gangguan kepada tetangga bentuknya
bermacam-macam. Di antaranya melarangnya memasang tiang pada dinding milik
bersama, meninggikan bangunan tanpa izin hingga menghalangi sinar matahari atau
menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela rumah untuk melongok
kerumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu dengan suara gaduh
seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan istirahat, memukul
anak tetangga, membuang sampah di depan pintu rumahnya dan sebagainya.
Syariat Islam benar-benar memuliakan
kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran hak dan kejahatan
kepada tetangga di hukum secara berlipat. Rasulullah r bersabda :
" لأن يزني الرجل بعشر نسوة أيسر عليه من أن يزني بامرأة جاره
.. لأن يسرق الرجل من عشرة أبيات أيسر عليه من أن يسرق من بيت جاره"
“Seorang laki-laki berzina dengan
sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri seorang tetangganya,
seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada
mencuri dari rumah tetangganya” ( HR Al Bukhari, Al Adabul Mufrad: no :
103, As sisilah Shahihah: 65)
betapapun berat ancamannya, tapi
banyak orang tetap tak peduli. Sebagian pengkianat malah ada yang mengambil
kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada saat ia mendapat
giliran tugas malam. Pengkianat itu lalu masuk mengendap rumah tetangganya
untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu, dan kelak
baginya azab yang pedih di neraka.
59.
BERWASIAT YANG MERUGIKAN
Di antara kaidah syariat Islam
adalah : tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya
dengan bahaya lain”.
Contohnya
yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang
melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah r :
" من ضار أضر الله به، ومن شاق شق الله عليه"
“
barangsiapa membahayakan ( orang lain ) Allah akan membahayakan dirinya, dan
barang siapa yang menyulitkan ( orang lain ) Allah akan menyulitkan dirinya” (
HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)
Contoh wasiat yang membahayakan
adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan
syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga
harta.
Di beberapa negara yang
masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah
kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam.
Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan tangan manusia. Maka
jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat
yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan
celakalah apa yang mereka usahakan.
60
PERMAINAN DADU
Banyak permainan terkenal digemari
orang yang mengandung perkara yang diharamkan syariat. Di antaranya permainan
dadu yang mengilhami munculnya berbagai macam permainan seperti rolet dan yang
sejenisnya.
Rasulullah r memperingatkan permainan yang
merupakan pintu kepada perjudian tersebut dalam sabdanya:
" من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنـزير ودمه"
“barangsiapa
bermain dadu, maka ia seakan mencelupkan tangannya kedalam daging babi dan
darah babi” ( HR Muslim :4/1770)
Dalam
hadits marfu’ Abu Musa Asy’ari meriwayatkan :
" من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله"
“
barangsiapa bermain dadu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan
RasulNya” ( HR Al Bukhari : 10/465)
61.MELAKNAT ORANG BERIMAN DAN
MELAKNAT ORANG YANG TIDAK SEMESTINYA DILAKNAT
Ketika marah, orang terkadang tidak
mampu mengontrol ucapannya, sehingga dengan ringan melaknat apa saja. Melaknat
orang, melaknat binatang, melaknat benda-benda mati atau melaknat hari dan zaman.
Bahkan tak jarang yang melaknat dirinya sendiri atau anak-anak mereka. Suami
melaknat istri atau sebaliknya. Melaknat adalah perbuatan mungkar.
Dalam
sebuah hadits marfu’ riwayat Abu zaid Tsabit bin Adh Dhahak Al Anshari t disebutkan :
" ... ومن لعن مؤمنا فهو كقتله "
“
…Dan barangsiapa melaknat seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya” ( HR Al
Bukhari, Fathul jami :10)
Dalam pergaulan sehari-hari kaum
wanita lebih banyak suka melaknat. Karena itu, Rasulullah r mengingatkan bahwa hal tersebut
merupakan salah satu penyebab masuknya mereka ke dalam neraka.
Di samping itu, orang yang suka
melaknat tidak bisa menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat. Lebih berbahaya dari itu, jika laknat tersebut ia
ucapkan secara aniaya maka ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Dengan
demikian ia mendoakan atas dirinya sendiri agar diusir dan dijauhkan dari
rahmat Allah U, na’uzubillah.
62. MERATAPI JENAZAH SECARA BERLEBIHAN
Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian
orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis
sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit,
memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut,
menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak
relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.
Nabi r melaknat orang yang suka melakukan
ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah t meriwayatkan :
"
أن رسول الله r لعن الخامشة وجهها والشاقة جيبها والداعية بالويل والثبور"
“Rasulullah r melaknat wanita yang mencakar
mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘ celaka dan
binasalah aku” ( HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)
Dan dari Abdullah
bin Mas’ud t , Rasulullah r bersabda:
"
ليس منا من لطم الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية "
“
Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek
pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari
: 3/163).
Rasulullah
r bersabda:
" النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها
سربال من قطران ودرع من جرب"
“
Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari
kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari
kudis” ( HR Muslim no : 934).
63- MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA
BINATANG
Sahabat Jabir t meriwayatkan :
" نهى رسول الله r عن الضرب في
الوجه وعن الوسم في الوجه "
“
Rasulullah r melarang memukul muka dan menandai
sesuatu di muka” ( HR Muslim : 3/1673).
Sebagian orang tua dan bapak guru
terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah.
Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.
Perbuatan tersebut, di samping
menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya
sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang
terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan
meminta hukum qishash ( balas).
Menandai muka binatang dengan gambar
atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar
dikembalikan kepadanya jika hilang, hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam
itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu
merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya
perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa
membuatnya di bagian lain selain muka.
64.MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN
SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI
Di antara langkah setan dalam
menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan
antara sesama umat Islam.
Ironinya,
banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah setan itu. Mereka
menhindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang
dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena
situasi buruk lainnya.
Terkadang,
putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah
untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja
berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia
hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya.
Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu,
hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda :
" لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، فمن هجر فوق ثلاث فمات
دخل النار"
“
Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim
) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan
meninggal maka ia masuk neraka” ( HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)
Abu
khirasy Al Aslami t berkata, Rasulullah r bersabda :
" من هجر أخاه سنة فهو كسفك دمه "
“Barangsiapa
memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan
darahnya ( membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam
Shahihul Jami’: 6557)
Untuk
membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah
dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam
hadits riwayat Abu Hurairah t , Rasulullah r bersabda :
" تعرض أعمال الناس في كل جمعة مرتين يوم الإثنين ويوم الخميس
فيغفر لكل عبد مؤمن إلا عبدا بينه وبين أخيه شحناء، فيقال : اتركوا أو اركوا (
يعني أخروا هذين حتي يفيئا"
“
semua amal manusia diperlihatkan ( kepada Allah ) pada setiap Jum’at (setiap
pekan ) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman
diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada
permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah
(pengampunan untuk ) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” ( HR
Muslim : 4/1988)
jika salah seorang dari keduanya
bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya
salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah
lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap
ada padanya.
Abu
Ayyub t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
لا يحل لرجل أن
يهجر أخاه فوق ثلاث ليال يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ السلام
"
“
Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari
tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu
(juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam”
( HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)
Tetapi
jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau
terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang
bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya
merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika
tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang,
dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab
perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan
madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus
berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya ([35]).
PENUTUP
Akhirnya, inilah yang bisa saya
kumpulkan dari hal-hal yang diharamkan Allah, yang ironinya banyak disepelekan
dan dilanggar hambaNya ([36]).
Kita memohon kepada Allah dengan
nama-namaNya yang Maha Indah, kiranya memberikan kita rasa takut kepadaNya
sehingga membentengi kita dari melakukan maksiat kepadaNya, serta semoga
menganugerahkan kepada kita ketaatan padaNya yang dengannya kita bisa mencapai
surgaNya. Semoga Dia mengampuni kelalaian
dan dosa-dosa kita, mencukupkan rizki kita dengan yang halal sehingga
kita tak butuh terhadap yang diharamkanNya. Mencukupkan kita dengan anugrahNya.
Sehingga kita tak membutuhkan selain-Nya. Semoga Allah menerima taubat kita,
dan membasuh dekil jiwa kita yang tak terkira. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar
lagi Maha Mengabulkan.
Semoga shalawat dan salam
terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Dan segala
puji bagi Allah Tuhan sekalian alam.
([13] ) Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud
dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu
tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits
Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi r
besabda : “ jika seseorang hamba
sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak
tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat
fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124.
[20] }
dan mereka wajib membayar harga unta.
([35] ) seperti
hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi r kepada Ka’ab bin Malik dan dua
orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat.
Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan
orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. Bin
Baz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar