Selasa, 30 Juli 2013

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz


KATA PENGANTAR

Oleh :
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh
  
Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammab bin Shalih Al Munajjid, semoga Allah memberinya taufiq dengan judul:

محرمات استهان بها الناس يجب الحذر منها

Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yanag bermanfaat dan amal shaleh. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad r , keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.

11/ 9/ 1414

Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz

Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar
Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia














 

MUKADDIMAH

  
Segala puji bagi Allah Y. Kita memuji, memohan pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindumg kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Y maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.

Sesungguhnya Allah Y mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad r bersabda:

" ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عافية، فاقبلوا من الله العافية، فإن الله لم يكن نسيا، ثم تلا هذه الآية.
  “ Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram,sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah apa yang dimaafkan oleh Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau membaca ayat”

] كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا[ (64) سورة مريم
   “ Dan tidaklah Tuhanmu lupa” ( Maryam : 64)( h R Al Hakim : 2/ 375, dan dihasankan Oleh Al –Albani dalam ghaayatul maraam:hal :14)
  
   Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Y . Allah berfirman :

] حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا [ (187) سورة البقرة
   “ Itulah larangan Allah , maka janganlah kamu mendekatinya” (Al Baqarah : 187)
   Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya, seperti ditegaskan dalam Al Qur’an:

]وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ[ (14) سورة النساء
   “ Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” ( An Nisaa’: 14).
   Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib, hal itu berdasarkan sabda rasulullah r

" ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم "
   “ Apa yang aku larang kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku haramkan pada kalian maka lakukanlah semampumu”.(H R Muslim, Kitabul Fadhaa’il, hadits no : 130).
   Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan  secara berturut-turut ia berkeluh kesah kesal sambil berujar : segalanya haram, tak ada sesuatu apapun kecuali kamu mengharamkannya , kamu telah menyuramkan kehidupan kami , kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, kamu tidak memiliki selain haram, agama ini mudah, persoalannya tidak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
   Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut: Sesungguhnya Allah U menetapkan hukum menurut kehendakNya, tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya. Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendakiNya pula dan diantara pilar kehambaan kita kepada Allah U adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan olehNya, pasrah dan berserah diri kepadaNya secara total.
   Hukum-hukum Allah U berdasarkan atas ilmu, hikmah, dan keadilanNya, tidak sia-sia dan permainan. Allah U berfirman :

]وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَّ مُبَدِّلِ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ [ (115) سورة الأنعام
   “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu ( Al- Qur’an ), sebagai kalimat yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimatNya dan Dialah yang Maha mendengar dan Maha mengetahui. ( Al An’an : 115)
   Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firmanNya :
] ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث [
   “ Dan(Allah) manghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk: ( Al A’raaf : 157).
  
Maka yang baik-baik adalah yang halal, dan yang buruk-buruk adalah haram. Perkara menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa  yang mendakwakan atau menetapkan dirinya berhak menentukannya maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Alah berfirman :

]أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ[ (21) سورة الشورى
   “ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah” ( Asy Asyura : 21)

   Tak seorangpun boleh bicara tentang halal haram kecuali para ahli yang mengetahuinya berdasarkan Alqur’an dan As sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana yang ditegaskan dalam firmanNya :

]وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِب[َ (116) سورة النحل
   “ Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ ini halal dan ini haram” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ” ( An Nahl : 116)

   Hal-hal yang diharamkan secara qath’i ( tegas)  terdapat dalam AlQur’an dan As Sunnah, seperti dalam firman Allah :

]قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ [ (151) سورة الأنعام
   “ Katakanlah :marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu : janganlah kamu  mempersekutukan sesuatu  dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu dan bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. ( An An’am : 151)
  
   Dalam As Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang di haramkan sebagaimana dalam sabda Nabi r:
   “ sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras) bangkai, babi, dan patung-patung. ( HR Abu Daaud : 3486), Shahih Abi Daud :977, hadits ini di sepakati keshahihannya)
Dan Sabda Rasulullah r :

" إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه "
   “ Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)” ( HR :Daruquthni 3/7 ).
  
   Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firmanNya :

]حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ[ (3) سورة المائدة
   “Di haramkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan( diharamkan pula ) mengundi nasib dengan anak panah ( Al Maidah: 3)
  
   Tentang yang diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman :
] حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم [
   “ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara perempuan ayahmu[tante] saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara-saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaramu perempuan yang sepersusuan… “ ( An Nisa’ : 23)
   Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, Allah berfirman :

] وأحل الله البيع وحرم الربا [
   “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al Baqarah : 275)
   Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hambaNya menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung  banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu Allah tidak memberikan rincian  hal-hal yang halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena itu terhitung, sehingga kita mengetahui dan menjauhinya Allah r berfirman :
] وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما اضطررتم إليه [
   “Sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ….( An- An’an : 119)
  
Adapun hal-hal yang dihalalkan maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu sesuatu yang baik, Allah berfirman :
] يا أيها الناس كلوا مما في الأرض حلالا طيبا [
   “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “ ( Al Baqarah : 168)

   Adalah termasuk diantara rahmat Allah bahwa Ia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Y Maha Pengasih dan Maha Luas RahmatNya atas segenap hambaNya. Oleh sebab itu , kita wajib taat, memuji dan bersyukur kepadaNya.
   Sebagian manusia, jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya tiba-tiba terasa sesak karena keberatan terhadap hukum-hukun syariat. Ini menunjukkan betapa lemah iman dan betapa sedikit pemahaman mereka terhadap syariat.
   Apakah mereka menginginkan agar diperincikan bahwa daging sembelihan dari unta, sapi , kambing, kelinci, kijang, kambing hutan, ayam, burung dara, angsa, itik, burung onta semua itu halal ? bangkai belalang serta ikan juga halal ? Dan sayur-sayuran, kul, buah-buahan dan semua biji-bijian serta hasil tanaman yang bermanfaat halal? Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka halal? Garam rempah-rempah dan bumbu-bumbu halal? Lalu menggunakan kayu besi, pasir, kerikil plastik, kaca, serta karet halal?
   Menunggang hewan, mengendarahi mobil, naik kereta, kapal laut, dan pesawat terbang halal ?
   Lalu kulkas, mesin cuci, alat pengering, mesin penggiling tepung, mixer, mesin pencincang daging, blender, serta berbagai jenis peralatan kedokteran, teknik, alat menghitung, astronomi, arsitektur, alat pemompa air, pengeboran minyak, pertambangan, alat penyaringan, penyulingan air, percetakan, dan computer harus diperincikan bahwa semua itu halal?
   Kemudian memakai pakaian dari bahan kapas, katun, kain lena, wol, bulu, dan kulit yang diperbolehkan , nilon dan polister, harus dijelaskan sebagai sesuatu yang halal ?
   Dan dasar hukum pernikahan, jual beli, kafalah ( penanggungan ) hawalah (transfer) , sewa menyewa, profesi, dan keahlian seperti tukang kayu, pandai besi, reparasi, menggembala kambing, semua harus diterangkan sebagai pekerjaan yang halal?
   Mungkinkah kita bisa menyelesaikan dalam menghitung dan memerincikan hal-hal yang dihalalkan? Sungguh mereka itu adalah orang-orang yang hampir tidak memahami perkataan.
   Adapun dalih mereka bahwa agama itu mudah. ucapan tersebut adalah benar tetapi diselewengkan dan disalahgunakan.                    
   Makna mudah dalam agama, tidaklah bererti disesuaikan menurut hawa nafsu dan pendapat manusia, tetapi kemudahan itu harus di sesuaikan menurut tuntutan syariat.
   Sungguh sangat besar perbedaan, antara melanggar hal-hal yang diharamkan lalu berdalih secara batil bahwa agama adalah mudah dan memang tidak diragukan bahwa agama adalah mudah dengan menerapkan keringanan-keringanan yang diberikan oleh syariat. Seperti dengan melakukan jama’ dan qashar dalam shalat dan berbuka puasa ketika bepergian, mengusap (khuf) atau dikenal dengan sepatu bot dan kaos kaki  bagi orang mukim sehari semalam dan bagi yang bepergian tiga hari tiga malam, tayamum ketika takut bahaya kalau menggunakan air, jama’ antara dua shalat  bagi orang sakit dan ketika sedang turun hujan deras, boleh memandang kepada wanita bukan mahram untuk tujuan meminang, memilih dalam kaffarat (denda) sumpah antara memerdekakan budak, memberi makan orang miskin atau memberinya pakaian, makan bangkai ketika dalam keadaan darurat atau rukhsah-rukhsah ( keringanan) syariat lainnya.
   Disamping hal-hal dimuka, setiap muslim hendaknya mengetahui bahwa diharamkannya beberapa perkara tersebut terdapat hikmah yang besar di dalamnya di antaranya :
   Allah Y menguji segenap hambaNya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Dan di antara sebab perbedaan penduduk surga dengan penduduk neraka adalah para penduduk neraka telah tenggelam dengan syahwat yang dengannya neraka dikelilingi, dan para penduduk surga sabar atas berbagai hal yang dibencinya yang dengannya surga dikelilingi, Jika tidak karena ujian ini, tentu tidak akan bisa dibedakan antara tukang maksiat dengan orang taat.
   Orang-orang beriman melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan ketaatan terhadap perintah Allah, sehingga berharap mendapat ridhaNya. Dengan demikian kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal dan pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan ketaatan menjadi sesuatu yang sangat sukar.
   Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya; barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelezatan iman di dalam hatinya.
   Dalam risalah buku ini, pembaca akan mendapati beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syariat disertai keterangan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah.hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Saya sebutkan hal-hal tersebut dengan tujuan memberi keterangan dan nasehat.
   Hanya kepada Allah saya memohan petunjuk, taufik serta kekuatan untuk selalu menjauhi laranganNya, untuk diri saya sendiri dan untuk segenap umat Islam. Dan mudah-mudahan Dia menjauhkan kita dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga kita dari hal-hal yang buruk, sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia Maha Penyayang  di antara para penyayang.

1.        SYIRIK
Syirik atau menyekutukan Allah adalah sesuatu yang amat diharamkan dan secara mutlak ia merupakan dosa yang paling besar. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah bahwasanya Rasulullah r bersabda :

" ألا أنبؤكم  بأكبر الكبائر ؟ ( ثلاثا ) قالوا : قلنا : بلى يا رسول الله , قال : ( الإشراك بالله )
“ Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar ( tiga kali ) ? mereka menjawab : ya, wahai Rasulullah ! beliau bersabda : menyekutukan Allah “ (muttafaq ‘alaih, Al Bukhari hadits nomer : 2511)

Setiap dosa kemungkinan diampuni oleh Allah Y, kecuali dosa syirik, ia memerlukan taubat secara khusus, Allah berfirman :

] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر مادون ذلك لمن يشاء [ النساء : 48.
“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya ( An Nisa : 48)

Di antara macam syirik adalah syirik besar. Syirik ini menjadi penyebab keluarnya seseorang dari agama Islam, dan orang yang bersangkutan, jika meninggal dalam keadaan demikian, akan kekal di dalam neraka.
Di antara kenyataan syirik yang umum terjadi di sebagian besar negara-negara Islam adalah:

MENYEMBAH KUBURAN
Yakni kepercayaan bahwa para wali yang telah meninggal dunia bisa memenuhi hajat, serta bisa membebaskan manusia dari berbagai kesulitan. Karena kepercayaan ini . mereka lalu meminta pertolongan dan bantuan kepada para wali yang telah meninggal dunia, padahal Allah Y berfirman :

] وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه [
“ Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia ( Al Isra’ :23)
Termasuk dalam kategori menyembah kuburan adalah memohon kepada orang-orang yang telah meninggal, baik para nabi, orang-orang shaleh, atau lainnya untuk mendapatkan syafaat atau melepaskan diri dari berbagai kesukaran hidup. Padahal Allah Y berfirman :

] أمن يجيب المضظر إذا دعاه ويكشف السوء ويجعلكم خلفاء الأرض أءله مع الله[
   “ Atau siapakah yang memperkenankan (do’a) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa  kepadaNya dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah  ada tuhan ( yang lain )? ( An Naml : 62)

   Sebagian mereka, bahkan membiasakan dan mentradisikan menyebut nama syaikh atau wali tertentu , baik dalam keadaan berdiri, duduk, ketika melakukan sesuatu kesalahan, dalam setiap situasi sulit, ketika di timpa petaka, musibah atau kesukaran hidup.

   Di antaranya ada yang menyeru : “ Wahai Muhammad.” Ada lagi yang menyebut : “ Wahai Ali”. Yang lain lagi menyebut : “ Wahai Jailani”. Kemudian ada yang menyebut : “ Wahai Syadzali”. Dan yang lain menyebut : “ Wahai Rifai. Yang lain lagi : “ Al Idrus sayyidah Zainab, ada pula yang menyeru : “ Ibnu ‘Ulwan dan masih banyak lagi. Padahal Allah telah menegaskan:
] إن الذين تدعون من دون الله عباد أمثالكم [
   “ Sesungguhnya orang-orang yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk ( yang lemah ) yang serupa juga dengan kamu” ( Al A’raaf : 194)
   Sebagian penyembah kuburan ada yang berthawaf (mengelilingi) kuburan tersebut, mencium setiap sudutnya, lalu mengusapkannya ke bagian-bagian tubuhnya. Mereka juga menciumi pintu kuburan tersebut dan melumuri wajahnya dengan tanah dan debu kuburan. Sebagian bahkan ada yang sujud ketika melihatnya, berdiri di depannya dengan penuh khusyu’, merendahkan dan menghinakan diri seraya mengajukan permintaan dan memohon hajat mereka. Ada yang meminta sembuh dari sakit , mendapatkan keturunan, digampangkan urusannya dan tak jarang di antara mereka yang menyeru : Ya sayyidi aku datang kepadamu dari negeri yang jauh maka janganlah engkau kecewakan aku. Padahal Allah Y berfirman :

] ومن أضل ممن يدعوا من دون الله من لا يستجيب له إلى يوم القيامة وهم عن دعائهم غافلون [
   “ Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tidak dapat memperkenankan (do’anya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka”. ( Al Ahqaaf : 5)

   Nabi r bersabda :
" من مات وهو يدعو من دون الله ندّا دخل النار"
   “Barang siapa mati dalam keadaan menyembah sesembahan selain Allah  niscaya akan masuk neraka( HR Bukhari , fathul bari : 8/176)

   Sebagian mereka, mencukur rambutnya di pekuburan, sebagian lagi membawa buku  yang berjudul : Manasikul hajjil masyahid ( tata cara ibadah haji di kuburan keramat). Yang mereka maksudkan  dengan  masyahid adalah kuburan kuburan para wali. Sebagian mereka mempercayai bahwa para wali itu mempunyai kewenangan  mengatur alam semesta, dan mereka bisa memberi madharat dan manfaat. Padahal Allah berfirman :
] وإن يمسسك الله بضر فلا كاشف له إلا هو وإن يردك بخير فلاراد لفضله [
   “ Jika Allah menimpakan sesuatu kemadharatan kepadamu , maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu maka tidak ada yang dapat menolak karuniaNya” ( Yunus : 107)

   Termasuk syirik adalah bernadzar untuk selain Allah seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang bernadzar memberi lilin dan lampu untuk para ahli kubur.
   Termasuk syirik besar adalah menyembelih binatang untuk selain Allah.padahal Allah berfirman :

] فصل لربك وانحر [
   “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” ( Al Kutsar : 2)
   Maksudnya berkurbanlah hanya untuk Allah dan atas namaNya. Rasulullah r bersabda :
" لعن الله من ذبح لغير الله "
   “ Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”( HR Muslim, shahih Muslim No : 1978)
  
   Pada binatang sembelihan itu terdapat dua hal yang diharamkan.
Pertama : penyembelihannya untuk selain Allah, dan kedua : penyembelihannya dengan atas nama selain Allah. Keduanya menjadikan daging binatang sembelihan itu tidak boleh dimakan. Dan termasuk penyembelihan jahiliyah- yang terkenal di zaman kita saat ini- adalah menyembelih untuk jin. Yaitu manakala mereka membeli rumah atau membangunnya, atau ketika menggali sumur mereka menyembelih di tempat tersebut atau di depan pintu gerbangnya sebagai sembelihan (sesajen) karena takut dari gangguan jin ([1]).
   Di antara contoh syirik besar- dan hal ini umum dilakukan – adalah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau sebaliknya. Atau kepercayaan bahwa seseorang memiliki hak dalam masalah tersebut selain Allah Y. Atau berhukum kepada perundang-undangan jahiliyah secara sukarela dan atas kemauannya. Seraya menghalalkannya dan kepercayaan bahwa hal itu dibolehkan . Allah menyebutkan  kufur besar ini dalam firmanNya :

] اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله [
   “ Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. ( At Taubah : 31)
  
   Ketika Adi bin hatim mendengar ayat tersebut yang sedang dibaca oleh Rasulullah r ia berkata : “ orang-orang itu tidak menyembah mereka. Rasulullah r dengan tegas bersabda :

" أجل ولكن يحلون لهم ما حرم الله فيستحلونه ويحرمون عليهم ما أحل الله فيحرمونه فتلك عبادتهم لهم "
   “ Benar, tetapi meraka ( orang-orang alim dan para rahib itu ) menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan oleh Allah , sehingga mereka menganggapnya halal. Dan mengharamkan atas mereka apa yang dihalalkan oleh Allah, sehingga mereka menganggapnya sebagai barang haram, itulah bentuk ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib([2]) .
   Allah menjelaskan, di antara sifat orang-orang musyrik adalah sebagaimana dalam firmanNya :

] ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق [
   “ Dan meraka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar(agama Allah)”. ( At Taubah : 29).

] قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلاَلاً قُلْ آللّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللّهِ تَفْتَرُون[َ (59) سورة يونس
   “ Katakanlah : Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah : Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada- adakan kedustaan atas  Allah? ( Yunus : 59).
   Temasuk syirik yang banyak terjadi adalah sihir, perdukunan dan ramalan. Adapun sihir, ia termasuk perbuatan kufur dan di antara tujuh dosa besar yang menyebabkan kebinasaan. Sihir hanya mendatangkan bahaya dan sama sekali tidak bermanfaat bagi manusia. Allah berfirman :

] ويتعلمون ما يضرهم ولا ينفعهم [
   “ Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi madharat kepadanya dan tidak memberi manfaat ( Al Baqarah : 102).
  
   ] ولا يفلح الساحر حيث أتى [
   “ Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang” ( Thaha : 69)
   Orang yang mengajarkan sihir adalah kafir. Allah Y berfirman :
} وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ [ (102) سورة البقرة
   “ Padahal Sulaiman tidak kafir(tidak mengerjakan sihir) hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir ( mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan ( sesuatu kepada seseorangpun) sebelum mengatakan : “ sesungguhnya kami hanya cobaan( bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. ( Al Baqarah : 102).
  
   Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh, pekerjaannya haram dan jahat. Orang-orang bodoh, sesat dan lemah iman pergi kepada para tukang sihir untuk berbuat jahat kepada orang lain atau untuk membalas dendam kepada mereka. Di antara manusia ada yang melakukan perbuatan haram, dengan mendatangi tukang sihir dan memohon pertolongan padanya agar terbebas dari pengaruh sihir yang menimpanya. Padahal seharusnya ia mengadu dan kembali kepada Allah, memohon kesembuhan dengan KalamNya, seperti dengan Mu’awwidzat ( surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas) dan sebagainya.
   Dukun dan tukang ramal itu memanfaatkan kelengahan orang-orang awam (yang minta pertolongan padanya) untuk mengeruk uang mereka sebanyak-banyaknya. Mereka menggunakan banyak sarana untuk perbuatannya tersebut. Di antaranya dengan membuat garis di pasir, memukul rumah siput, membaca (garis) telapak tangan,cangkir, bola kaca, cermin, dsb.
   Jika sekali waktu mereka benar, maka sembilan puluh sembilan kalinya hanyalah dusta belaka. Tetapi tetap saja orang-orang dungu tidak mengingat, kecuali waktu yang sekali itu saja. Maka mereka pergi kepada para dukun dan tukang ramal untuk mengetahui nasib mereka di masa depan, apakah akan bahagia, atau sengsara, baik dalam soal pernikahan, perdagangan, mencari barang-barang yang hilang atau yang semisalnya.
   Hukum orang yang mendatangi tukang ramal atau dukun, jika mempercayai terhadap apa yang dikatakannya adalah kafir, keluar dari agama Islam. Rasulullah r bersabda :

" من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد "
   “ Barang siapa mendatangi dukun dan tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad”.( HR Ahmad: 2/ 429, dalam shahih jami’ hadits, no : 5939)

   Adapun jika orang yang datang tersebut tidak mempercayai bahwa mereka mengetahui hal-hal ghaib, tetapi misalnya pergi untuk sekedar ingin tahu, coba-coba  atau sejenisnya, maka ia tidak tergolong orang kafir, tetapi shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Rasulullah r bersabda :
" من أتى عرافا فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة"
   “Barang siapa mendatangi tukang ramal, lalu ia menanyakan padanya tentang sesuatu, maka tidak di terima shalatnya selama empat puluh malam” (Shahih Muslim : 4 / 1751).
   Ini masih pula harus dibarengi dengan tetap mendirikan shalat (wajib) dan bertaubat atasnya.

·               Kepercayaan adanya pengaruh bintang dan planet terhadap berbagai kejadian dan kehidupan manusia.
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, Ia berkata: Rasulullah r shalat bersama kami, shalat subuh di Hudaibiyah – Di mana masih ada bekas hujan yang turun di malam harinya- setelah beranjak beliau menghadap para sahabatnya seraya berkata:

" هل تدرون ماذا قال ربكم ؟ قالوا : الله ورسوله أعلم, قال : أصبح من عبادي مؤمن بي وكافر، فأما من قال : مطرنا بفضل الله ورحمته فذلك مؤمن بي وكافر بالكوكب، وأما من قال : مطرنا بنوء كذا وكذا فذلك كافر بي مؤمن بالكوكب"

“ Apakah kalian mengetahui apa yang difirmankan oleh Robb kalian? Mereka menjawab : “ Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui”. Allah berfirman : Pagi ini di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang berkata: kami diberi hujan denagn karunia Allah dan rahmatNya maka dia beriman kepadaKu dan kafir terhadap bintang. Adapun orang yang berkata: ( hujan ini turun ) karena bintang ini dan bintang itu maka dia telah kufur kepadaKu dan beriman kepada bintang” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari : 2/ 333).

Termasuk dalam hal ini adalah mempercayai Astrologi (ramalan bintang) seperti yang banyak kita temui di Koran dan majalah. Jika ia mempercayai adanya pengaruh bintang dan planet-planet tersebut maka dia telah musyrik. Jika ia membacanya sekedar untuk hiburan  maka ia telah melakukan perbuatan maksiat dan berdosa. Sebab tidak dibolehkan mencari hiburan dengan membaca hal-hal syirik. Di samping syaitan terkadang berhasil menggoda jiwa manusia sehingga ia percaya kepada hal-hal syirik tersebut, maka membacanya termasuk sarana dan jalan menuju kemusyrikan.
Termasuk syirik, mempercayai adanya manfaat pada sesuatu yang tidak dijadikan demikian oleh Allah Y. Seperti kepercayaan sebagian orang terhadap jimat, mantera-mantera berbahu syirik, kalung dari tulang, gelang logam dan sebagainya, yang penggunaannya sesuai dengan perintah dukun, tukang sihir, atau memang merupakan kepercayaan turun menurun.
Mereka mengalungkan barang-barang tersebut di leher, atau pada anak-anak mereka untuk menolak ‘ain ( pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki seseorang dengan pandangan matanya; kena mata). Demikian anggapan mereka. Terkadang mereka mengikatkan barang-barang tersebut pada badan, manggantungkannya di mobil atau rumah, atau mereka mengenakan cincin dengan berbagai macam batu permata, disertai kepercayaan tertentu, seperti untuk tolak bala’ atau untuk menghilangkannya.
Hal semacam ini, tak diragukan lagi sangat bertentangan dengan (perintah) tawakkal kepada Allah. Dan tidaklah hal itu menambah kepada manusia, selain kelemahan. Belum lagi ia termasuk berobat dengan sesuatu yang diharamkan.
Berbagai jimat yang digantungkan, sebagian besar dari padanya termasuk syirik jaly ( yang nyata ). Demikian pula dengan minta pertolongan kepada sebagian jin atau setan, gambar-gambar yang tak bermakna, tulisan-tulisan yang tak berarti dan sebagainya. Sebagian tukang tenung ( sulap ) menulis ayat-ayat Al Qur’an dan mencampur-adukkannya dengan hal lain yang termasuk syirik. Bahkan sebagian mereka menulis ayat-ayat Al Qur’an dengan barang yang najis atau dengan darah haid. Menggantungkan atau mengikatkan segala yang disebutkan di atas adalah haram. Ini berdasarkan sabda Nabi r :

"من علق تميمة فقد أشرك "
“ Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik ([3]) .
Orang yang melakukan perbuatan tersebut, jika ia mempercayai bahwa berbagai hal itu bisa mendatangkan manfaat atau madharat (dengan sendirinya) selain Allah maka dia telah masuk dalam golongan pelaku syirik besar. Dan jika ia mempercayai bahwa berbagai hal itu merupakan sebab bagi datangnya manfaat, padahal Allah tidak menjadikannya sebagai sebab, maka dia telah terjerumus pada perbutan syirik kecil, dan ini  masuk dalam kategori syirkul asbab.

2.Riya’ dalam ibadah
Di antara syarat diterimanya amal shaleh adalah bersih dari riya’ dan sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar dilihat orang lain maka ia telah terjerumus pada perbuatan syirik kecil, dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya shalat agar dilihat orang lain. Allah berfirman :

]إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً[ (142) سورة النساء
“ Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apa bila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ ( dengan shalat ) di hadapan allah. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. ( An Nisaa : 142)
Demikian juga jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar diberitakan dan didengar oleh orang lain, ia termasuk syirik kecil. Rasulullah r memberi peringatan kepada mereka dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Abbas t :

" من سمّع سمعّ الله به ومن راءى راءى الله به "
“Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah, niscaya Allah akan menyebarkan aibnya dan barang siapa melakukan perbuatan riya’ niscaya Allah akan menyebarkan aibnya”. ( HR. Muslim :4/2289)
Barangsiapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena mengharap pujian manusia di samping ridha Allah maka amalannya  menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan dalam hadits qudsi  :
" أنا أغنى الشركاء عن الشرك، من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته وشركه "
“ Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik, barangsiapa melakukan suatu amal dengan dicampuri perbuatan syirik kepadaKu, niscaya Aku tinggalkan dia dan( tidak aku terima ) amal syiriknya”. ( HR . Muslim. Hadits no : 2985)

Barangsiapa melakukan suatu amal shalih, tiba-tiba terdetik dalam hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut berusaha melawan dan menyingkirkannya maka amalannya tetap sah. Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’ tersebut, tidak berusaha menyingkirkan bahkan malah menikmatinya maka menurut sebagian besar ulama, amal yang dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.

3. Thiyarah
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja. Allah Y berfirman :
] فإذا جاءتهم الحسنة قالوا لنا هذه, وإن تصبهم سيئة يطيروا بموسى ومن معه [

“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata : Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya”. ( Al A’raf : 131)
Dahulu diantara tradisi orang Arab adalah jika salah seorang mereka hendak melakukan suatu pekerjaan, bepergian misalnya maka mereka meramal peruntungannya dengan burung. Salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya. Jika burung itu terbang kearah kanan maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya, sebaliknya, jika burung itu terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.
Oleh Nabi r hukum perbuatan tersebut diterangkan dalam sabdanya :
" الطيرة شرك "
“ Thiyarah adalah syirik”
Termasuk dalam kepercayaan yang diharamkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan –bulan tertentu. Seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan shafar. Juga kepercayaan bahwa hari rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kerugian terus menerus. Termasuk juga merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat. Misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat orang buta sebelah matanya, serta merta ia merasa bernasib sial  sehingga mengurungkan niat membuka toko. Juga berbagai kepercayaan yang semisalnya.
Semua hal di atas hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah r berlepas diri dari mereka. Sebagaiman disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Hushain :

" ليس منا من تطير ولا تُطُيِّر له ولا تَكَهَّنَ ولا تُكُهِّنَ له ( وأظنه قال) أو سحر أو سُحِرَ له "
“ Tidak termasuk golongan kami  orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan ( dan saya kira juga bersabda ) dan yang menyihir atau yang meminta disihirkan([4]) .
Orang yang terjerumus melakukan hal-hal diatas hendaknya membayar kaffarat ( denda ) sebagaimana yang dituntunkan Nabi r :

" من ردته الطيرة من حاجة فقد أشرك قالوا : يا رسول الله, ماكفارة ذلك ؟ قال : أن يقول أحدكم : اللهمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ"
“ barangsiapa yang (kepercayaan) thiyarahnya  mengurungkan hajat ( yang hendak dilakukannya) maka ia telah berlaku syirik, mereka bertanya :  Wahai Rasulullah , apa kaffarat ( tebusan )  dari padanya? Beliau bersabda : Hendaklah salah seseorang dari mereka mengatakan : “ ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau dan tidak ada  sembahan yang hak selain Engkau([5]).
Merasa pesimis atau bernasib sial termasuk salah satu tabiat jiwa manusia. Suatu saat, perasaan itu menekan begitu kuat dan pada saat yang lain melemah. Penawarnya yang paling ampuh adalah tawakkal kepada Allah.
Ibnu Masud t berkata :
" وما منا إلا ( أي إلا و يقع في نفسه شيء من ذلك) ولكن الله يذهبه بالتوكل"
“ Dan tiada seorangpun di antara kita kecuali telah terjadi dalam jiwanya sesuatu dari hal ini, hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal (kepadaNya) ([6]).
4.Bersumpah dengan nama selain Allah.
Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhlukNya. Sedangkan makhluk, mereka tidak di bolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan kecuali kepada Allah Y. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan :
" ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت "
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barang siapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam([7]).
Dan dalam hadits Ibnu Umar yang lain :
" من حلف بغير الله فقد أشرك "
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka dia telah berbuat syirik” ( HR Imam Ahmad:2/ 125, lihat pula shahihil jami’:6204)
Dalam hadits lain Nabi r bersabda :
" من حلف بالأمانة فليس منا "
“ barang siapa bersumpah demi amanat maka dia tidak termasuk golonganku” ( HR abu Duwud :no: 3253 dan silsilah Ash Shahihah :94)

Karena itu tidak boleh sumpah demi Ka’bah, demi amanat, demi kemuliaan, dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan Nabi, para wali, nenek moyang, atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut maka kaffaratnya (tebusannya ) adalah membaca : laa Ilaaha Illallah sebagaimana tersebut dalam hadits shahih :
" من حلف فقال في حلفه باللات والعزى فليقل لا إله إلا الله "
“barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata: demi latta dan ‘uzza maka hendanya ia mengucapkan: Laa Ilaaha Illallaah”( HR AlBukhari, fathul Bari :11/546)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafadz syirik dan lafadz yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin. Di antaranya adalah : Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu, saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu, ini adalah dari Allah dan darimu, tak ada yang lain bagiku selain Allah dan kamu, di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu, kalau bukan karena Allah dan fulan  ([8]); saya terlepas diri dari Islam, wahai waktu yang sial([9]); alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain.
Di Antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah :  Islam sosialis, demokrasi Islam, kehendak rakyat adalah kehendak Tuhan, agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, atas nama arabisme, atau nama revolusi dsb.
Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakim para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan nama sayyid ( tuan ) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa arab atau bahasa lainnya.menggunakan kata “ andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga   membuka pintu bagi syaitan. Termasuk juga yang dilarang adalah ucapan “ Ya Allah ampunilah aku jika Engkau menghendaki” ([10]).
5.Duduk bersama orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah.
Banyak orang lemah iman bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syariat Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.
Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah Y berfirman :
] وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ [ (68) سورة الأنعام
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa( akan larangan ini ) , maka jangnlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat ( akan larangan itu) ( Al An’am : 68).
Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di muka, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah  kebatilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan. Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah berfirman :

] فإن ترضوا عنهم فإن الله لا يرضى عن القوم الفاسقين [
“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik” ( At Taubah : 96)

6.TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat Rasulullah r bersabda :

" أسوأ الناس سرقة الذي يسرق من صلاته، قالوا : يارسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعها ولا سجودها.
“ Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : ( Ia ) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya ([11]).
Meninggalkan  Thuma’ninah([12]), tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah r bersabda :
" لا تجزئ صلاة الرجل حتى يقيم ظهره في الركوع والسجود "
“ Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “( H R Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits Na :7224)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ ( suatu ketika ) Rasulullah r shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk ([13]), maka Rasulullah r barsabda :

" أترون هذا ؟ من مات على هذا مات على غير ملة محمد، ينقر صلاته كما ينقر الغراب الدم، إنما مثل الذي يركع وينقر في سجوده كالجائع لا يأكل إلا التمرة والتمرتين فماذا يغنيان عنه "
“ Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini ( shalatnya ) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup ( kenyang ) dengannya([14])
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati ( dengan membawa shalat seperti ini ) niscaya engkau mati di luar fitrah ( Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad r.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :
" ارجع فصل فإنك لم تصل "
“ Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

7.BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM   SHALAT

Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah dalam firmanNya :
] وقوموا لله قانتين [
“ Berdirilah karena Allah ( dalam shalatmu ) dengan khusyu’ ( Al baqarah : 238)
juga tidak memahami firman Allah :
] قد أفلح المؤمنون الذين هم في صلاتهم خاشعون [
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”( Al Mu’minuun : 1-2)

Suatu saat Rasulullah r ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud. Beliau menjawab :
" لا تمسح وأنت تصلي فإن كنت لا بد فاعلا فواحدة تسوية الحصى "
“ Jangan engkau mengusap sedang engkau dalam keadaan shalat, jika(terpaksa) harus mwlakukannya maka ( cukup ) sekali meratakan kerikil([15]) .
   Para ulama menyebutkan, banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apa lagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat. Berdiri di hadapan Allah Y  sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.

8.MENDAHULUI IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
   Di antara tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Y berfirman :
            ] وكان الإنسان عجولا [
               “ Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” ( Al Isra’ : 11)
   Nabi r bersabda :
            " التأني من الله والعجلة من الشيطان "
   Pelan-pelan adalah dari Allah, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” ([16]).
   Dalam shalat jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului imam dalam  ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya sendiri.
              
   Perbuatan yang barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu  oleh Rasulullah r diperingatkan dan diancam secara keras, dalam sabdanya :

" أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار"
   “Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai” ( HR Muslim : 1/320-321.
   Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
   Tetapi terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’)dari kalimat Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka batasan itu menjadi jelas.
   Dahulu para sahabat Nabi Radhiallahu Anhum sangat berhati –hati sekali untuk tidak mendahului Nabi r . salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin Azib t berkata :
   “Sungguh mereka( para shahabat) shalat di belakang Rasulullah r. Maka , jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah r meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud ( bersamanya)”( HR Muslim, hadits No : 474)
   Ketika Rasulullah r mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
" أيها الناس إني قد بدنت فلا تسبقوني في الركوع والسجود ..."
   Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud …( HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
   Dalam shalatnya, Imam hendaknya melakukan  sunahnya takbir. Yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah t :
" كان رسول الله t إذا قام إلى الصلاة يكبر حين يقوم ثم يكبر حين يركع ثم يكبر حين يهوي ثم يكبر حين يرفع رأسه ثم يكبر حين يسجد ثم يكبر حين يرفع رأسه، ثم يفعل ذلك في الصلاة كلها حتى يقضيها ويكبر حين يقوم من الثنتين بعد الجلوس"
“Bila Rasulullah r berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun( hendak sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”
  
   Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.

   9. MASUK MASJID SEHABIS MAKAN BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH ATAU SESUATU YANG BERBAHU TAK SEDAP.

   Allah Y berfirman :

] يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد ...[
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki Masjid ( Al A’raf : 31)
   Jabir tberkata, Rasulullah r bersabda :

" من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا أو قال : فليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته "
   “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya ia menjauhi kami, atau beliau bersabda :hendaknya ia menjauhui mesjid kami dan diam dirumahnya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 2/339)
  
   Dalam riwayat Muslim disebutkan:

" من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم"
   “ Barangsiapa makan bawang merah dan bawang putih dan bawang bakung maka janganlah mendekati masjid kami, sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak Adam merasa terganggu dengannya” ( HR Muslim :1/395)

   Suatu ketika Umar bin Khathab t berkhutbah Jum’at, dalam khutbahnya ia berkata :
   “…kemudian kalian wahai manusia, memakan dua pohon yang aku tidak memandangnya kecuali dua hal yang buruk (baunya) yakni bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku melihat Rasulullah r apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang dalam masjid, beliau memerintah orang tersebut keluar ke padang luas. Karena itu barangsiapa memakannya hendaknya mematikan (bau) keduanya dengan memasaknya” ( HR Muslim : 1/396)
   Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang langsung masuk masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos kaki mereka menyebarkan bau tak sedap.
   Lebih buruk lagi adalah orang-orang yang membiasakan diri merokok yang hukumnya adalah haram. Kemudian mereka masuk masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba-hamba Allah, para malaikat dan mereka yang shalat.

   10. ZINA
   Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan, karena itu syariat Islam mengharamkan zina, Allah Y berfirman :
] ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا [
   “ Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” ( Al Isra’ : 32)
   Bahkan syariat menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab , menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat ( berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya.
   Pezina muhshan ( yang telah beristri ) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan merajam ( melemparnya dengan batu hingga mati ) . hukuman ini ditimpakan agar merasakan  akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaiman dengannya ia menikmati yang haram.
   Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
   Adapun siksaan para pezina- baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut , api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang . jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi  ke tempatnya semula (di bawah) lalu api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat.
   Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi terus saja berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya tenggang waktu.
   Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah disebutkan :
" ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم ولهم عذاب أليم: شيخ زان وملك كذاب وعائل مستكبر "
 “ Tiga( jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang sombong”.( HR Muslim : 1/102-103).
  
   Di antara cara mencari rizki yang  terburuk adalah mahrul baghyi . yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
   Pezina yang mencari rizki dengan dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Walaupun do’a itu dipanjatkan ditengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka.( Hadits masalah ini terdapat dalam shahihul jami’ : 2971)
   Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dulu berkata:

تجوع الحرة ولا تأكل  بثدييها فكيف بفرجها
   “ seorang wanita merdeka kelaparan tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua  buah dadanya, bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya.
   Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan di buka lebar-lebar. Setan mempermudah jalan ( menuju kemaksiatan ) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo setan. Maka bertebarlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan terjadi di mana-mana.jumlah anak haram meningkat tajam. Demikian halnya dengan aborsi (pengguguran kandungan)  akibat kumpul kebo dan sebagainya.
   Ya Allah, kami mohon padaMu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan dinding pembatas.

   II . LIWATH ( HOMOSEXSUAL)
  
               Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homosexsual).
Allah berfirman :
] ولوطا إذ قال لقومه إنكم لتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من العالمين ائنكم لتأتون الرجال وتقطعون السبيل وتأتون في ناديكم المنكر[
   “ Dan ( ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? “( Al Ankabut : 28-29)
   Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homosexsual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
   Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homosexsual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka- menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
   Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan :

" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به "
   “ Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (hamosexsual ) maka bunuhlah pelaku dan patnernya” ( HR Ahmad, 1/ 300 dalam shahihul jami’ no: 6565)
   Timbulnya berbagai penyakit - yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un ( sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homosexsual.

   12.PENOLAKAN ISTRI TERHADAP AJAKAN SUAMI.
   Dari Abi Hurairah t dari Nabi Muhammad r , bahwasanya beliau bersabda :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنته الملائكة حتى تصبح"
   “ Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur(untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi” ( HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 6/314).
   Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya ( menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik- sehingga bisa lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain.
   Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda Rasulullah r :
" إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلتجب وإن كانت على ظهر قتب "
   “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup(sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh) ( lihat zawaidul Bazzar, 2/181, dalam shahihul jami’, hadits no : 547.
   Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
  
   13. PERMINTAAN AGAR DITALAK SUAMI TANPA SEBAB YANG DIBOLEHKAN SYARA’.
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal, terkadang keputusan itu di ambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya.
Semua mengetahui, talak melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.
   Dengan akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat mengharamkan perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban t disebutkan :
" أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة"
“siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga”( HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)
Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir t menyebutkan :

" إن المختلعات والمنتزعات هن المنافقات"
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” ( H R Thabrani dalam Al Kabir : 17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)
Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan) maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.

14. DHIHAR
Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya :
   “ Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita .
Dalam hal ini Allah Y berfirman :

]الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ[ (2) سورة المجادلة
   “ Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu( menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibi-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf  lagi MahaPengampun” (Al Mujadilah : 2)
  
Syariat Islam menjadikan Kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan.
   Seorang yang telah menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar kaffarat tersebut.
   Allah Y berfirman :
]وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ(3)فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [ (4) سورة المجادلة
   “ Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu , dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan(budak) maka ( wajib atasnya ) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih ( Al Mujadilah : 3-4).
  
15. MENGGAULI ISTRI SAAT HAID
Allah Y berfirman :
]وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ [222 سورة البقرة
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” ( Al Baqarah : 222).
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Y berfirman :
] فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ[ 222سورة البقرة
“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang berbuat suci”( Al Baqarah : 222).

Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda r :

" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها فقد كفر بما أنزل على محمد"
“Barangsiapa menggauli istri ( yang sedang) haid atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur ( mengingkari ) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” ( HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah,:1/243; dalam shahihul jami’ hadits No : 5918)
Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya([17]).

16. MENGAULI ISTRI LEWAT DUBUR (ANAL SEKS)
sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah r melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah t disebutkan :
 
  "ملعون من أتى امرأة في دبرها"
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya”(HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)
   Bahkan lebih dari itu Rasulullah r bersabda:
" من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد "
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad”( HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
]نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ[ (223) سورة البقرة
   “ Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” ( Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah r menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.
  
Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram, tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
  
17. TIDAK BERBUAT ADIL DI ANTARA PARA ISTRI

Di antara yang diwasiatkan Allah kepada kita dalam kitabNya yang mulia adalah berbuat adil di antara para istri. Allah U berfirman:

]وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا[    (129) سورة النساء
“Dan kamu sekali–kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan  dan memelihara diri (dari kecenderungan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( An Nisa’: 129).
  
Keadilan yang dituntut adalah dalam membagi giliran menginap di masing –masing istri, dalam memberikan hak nafkah, pakaian dan tempat tinggal.
Jadi keadilan yang dituntut bukanlah dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Sebagian orang yang berpoligami ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah seorang istrinya, sehingga tak mengacuhkan yang lain. Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah lebih banyak dari pada istrinya yang lain. Ini jelas suatu perbuatan haram. Pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah r :   
" من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل"       “barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong” ( HR Abu Dawud,2/601; shahihul jami’ hadits No : 6491)

18. KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM.
Setan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah mengingatkan kita dengan firmannya :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ [ (21) سورة النــور
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” ( An Nur : 21).

   Setan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara setan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah r :

" لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان "
   Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan” ( HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
   dan dari Ibnu Umar t bahwasanya Nabi r bersabda :

" لا يخلون رجل بعد يومي هذا على مغيبة إلا ومعه رجل أو إثنان"
   “ Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya(suami atau mahramnya)kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. ( HR Muslim : 4/1711)
   Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidakjelasan nasab dan keturunan. Di samping, jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.

19. JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
   Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
   Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah r bersabda :

" لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له"
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” ( HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
   Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah r :
" العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني"
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” ( H R Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).

Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad r? Namun begitu beliau mengatakan :
" إني لا أمس أيدي النساء"
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”( HR Ahmad,6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).
   Beliau juga bersabda :
" إني لا أصافح النساء"
   “ Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita”(HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)

   Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
" ولا والله، ما مست يد رسول الله r يد امرأة قط غير أنهن يبايعهن بالكلام"
Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah r tidak ( pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
   Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.

   20.WANITA KELUAR RUMAH DENGAN MEMAKAI PARFUM SEHINGGA MENGGODA LAKI-LAKI.
Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang manghampirinya.
Rasulullah r amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau bersabda :
" أيما امرأة استعطرت ثم مرت على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية"
   “ Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina”( HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)
   sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, penjual, saptam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini , syariat Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum jika hendak keluar rumah ia di wajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi jinabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.
Rasulullah r bersabda :
" أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد ليوجد ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة"
“Perempuan manapun yang memakai parfum  kemudian keluar ke masjid(dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat”(HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)

Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfun yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan  di pasar-pasar di kendaraan dan di pertemuan-pertemuan umum hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.
Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
Kita memohon kepada Allah, semoga Ia tidak murka kepada kita, semoga tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan dengan sebab dosa orang-orang bodoh dan semoga menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

21. WANITA BEPERGIAN  TANPA MAHRAM
Dalam shahihain, Ibnu Abbas t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r :
" لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم"
“Tidak ( dibenarkan seorang )wanita bepergian kecuali dengan mahramnya” ( HR Muslim : 2/977)
   ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian) bahkan termasuk di dalamnya pergi haji.
Bepergiannya wanita tanpa di iringi mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali terjadi.
   Perhatikan betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim, baligh, berakal, dan laki-laki. Rasulullah r bersabda :

"..... أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها "
   “…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut: ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)

22.MEMANDANG WANITA DENGAN  SENGAJA
   Allah berfirman :
] قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون[
Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, “ hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” ( An Nur : 30).
Rasulullah r bersabda :
" فزنا العين النظر" ( أي إلى ما حرم الله )
“Adapun zina mata adalah melihat ( kepada apa yang diharamkan Allah)(Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman:
] وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن[
   “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “ hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” ( An Nur : 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan setan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah , film, televisi, vidio, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak ( Akhlak ) dan membangkitkan nafsu birahi?
  
23. DIYATSAH ( HILANGNYA RASA CEMBURU )
Dari Ibnu Umar t ia berkata :, bersabda Rasulullah r :
" ثلاثة قد حرم الله عليهم الجنة: مدمن الخمر والعاق والديوث الذي يقر في أهله الخبث"
“ Tiga( jenis manusia) Allah haramkan atas mereka surga: peminum khamr (minuman keras) pendurhaka ( kepada orang tuanya) dan dayyuts ( yaitu  ( yang merelakan kekejian dalam keluarganya” ( HR Al Bukkhari, lihat Fathul bari : 8/45)
Penjelmaan diyatsah di zaman kita sekarang  di antaranya adalah menutup mata terhadap anak perempuan atau istri yang berhubungan dengan laki-laki lain di dalam rumah, atau sekedar mengadakan pembicaraan dengan dalih beramah tamah, merelakan salah seseorang wanita dari anggota keluarganya berduaan dengan laki-laki bukan mahram; membiarkan salah seorang wanita anggota keluarganya mengendarai mobil berduaan dengan laki-laki bukan mahram seperti sopir dan yang sejenisnya, membiarkan mereka keluar tanpa hijab sehingga orang yang lalu lalang di jalan dapat memandangnya dengan jelas dan leluasa; membawa ke dalam gedung film-film porno atau majalah-majalah yang menebarkan kerusakan dan menghilangkan rasa malu dan masih banyak lagi bentuk diyatsah yang lain.

24. MEMALSUKAN NASAB ANAK KEPADA SELAIN AYAHNYA DAN PENGINGKARAN AYAH TERHADAP ANAK SENDIRI.
Menurut syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya.
Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokomen penting untuk memudahkan baginya urusannya. Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak bidang persoalan, misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’ad bin Abi Bakrah r di sebutkan :
" من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام"
“Barang siapa mengaku ( bernasab ) kepada selain ayahnya sedang ia mengetahui maka haram baginya surga” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 8/45).
Jadi menurut ketentuan syariat, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya. Sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya menuduhnya berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.
Sebagian istri juga ada yang berkhianat. Misalnya ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah. Orang-orang sebagaimana disebutkan di atas, mendapat ancaman yang keras dari Allah Y.
Abu Hurairah t meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah r bersabda, saat turun ayat mula’anah[[18]].
" أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيء ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده وهو ينظر إليه احتجب الله منه وفضحه على رؤوس الأولين والآخرين "
“Perempuan manapun yang menggolongkan ( seorang anak ) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri dari padanya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya ( sebagai anak yang sah) maka Allah akan menutup diripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian” ( HR Abu Dawud, 2/695, lihat Misykatul Mashabih, 3316).

25.MAKAN UANG RIBA
Dalam kitab suci Al Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba, Allah Y berfirman :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (278)فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ [ (279) سورة البقرة
“ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu” ( Al Baqarah: 278-279).
Cukuplah ayat diatas sebagai petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Y.
Orang yang mememperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, malakukan kegiatan riba akan mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan, dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya di konsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat yang jumlahnya mayoritas yang sudah merana dan papa. Barang kali inilah salah satu potret kalazhiman dari kegiatan riba, sehingga Allah memaklumkan perang atasnya.
Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, perantara, atau pembantu kelancaran kegitan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad r :
"عن جابر t قال : لعن رسول الله r : آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه, وقال: هم سواء"
   “Dari Jabir t, ia berkata : Rasulullah r melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” ia berkata : mereka itu sama ( saja )” ( HR Muslim : 3/219).
  
Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.
Sungguh Rasulullah r telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut, Abdullah Bin Mas’ud t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
" الربا ثلاثة وسبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه, وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم"
   “ Riba itu( memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan dari padanya adalah seperti ( dosa ) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya(sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim” ( HR Al Hakim dalam Al Mustadrak, 2/27; shahihul jam’ :2533).
   Juga dalam sabda beliau :
" درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشد من ستة وثلاثين زنية "
“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki sedang dia mengetahui ( uang itu hasil riba ) lebih keras ( siksaanya) daripada tiga puluh enam kali berzina” ( HR Imam Ahmad: 5/225, lihat shahihul jami’ : 3375).
Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan sebagaimana yang diduga oleh sebagian orang, hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.
Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak, berkah uang riba tersebut meski jumlahnya banyak dihilangkan oleh Allah Y. Rasulullah r bersabda :
" الربا وإن كثر فإن عاقبته تصير إلى قل "
“(Uang) riba itu meski ( pada awalnya ) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan( menjadi) sedikit: ( HR Al Hakim, 2/37, shahihul jami’ : 3542).
Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang, sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak dia akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.
Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah :
] وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون [
   “Dan jika kamu bertaubat ( dari kegiatan dan pemanfaatan riba ) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula) dianiaya” ( Al Baqarah : 279).
Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa. Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu di masukkan dalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan ([19]).sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah. Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik tidak mnerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak boleh mamanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada istri, anak, bapak, atau ibu. Juga tidak boleh untuk mengeluarkan zakat, membayar pajak, atau menjadikannya sarana untuk menolak kezaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia memebebaskan diri daripadanya karena takut kepada siksaan Allah Y.
  
26. MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG.
Suatu hari Rasulullah r lewat di samping sebuah gundukan makanan ( sejenis gandum ). Lalu beliau memasukkan tangannya kedalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya :Apa ini wahai pemilik makanan ? ia menjawab : kehujanan, wahai Rasulullah! Rasulullah r bersabda :
" أفلا حعلته فوق الطعام كي يراه الناس ؟ من غش فليس منا "
   “ Kenapa tidak kau letakkan di ( bagian ) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim : 1/99).
Pada saat ini banyak pedagang yang tidak takut kepada Allah dengan menyembunyikan aib barang. Misalnya dengan memberinya lem perekat, atau maletakkannya di bagian bawah kotak barang, atau menggunakan zat kimia atau semacamnya sehingga barang tersebut tampak bagus. Jika berupa barang-barang elektronik, mungkin dengan menyembunyikan cacat pada komponen tertentu, sehingga ketika barang itu dibawa pulang oleh pembeli, tak lama kemudian barang itu rusak. Sebagian penjual ada yang mengubah tanggal kedaluwarsa penggunaan barang, atau menolak pembeli yang ingin meneliti barang atau mencobanya. Dan betapa banyak kita saksikan orang-orang yang menjual mobil atau peralatan lainnya, tidak mau menerangkan cacat barang yang hendak dijualnya. Semua ini hukumnya haram. Rasulullah r bersabda :

" المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بينه له "
   “ Seorang muslim adalah saudara seorang muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut” (HR Ibnu Majah : 2/754, shahihul jami’ : 6705).
Sebagian orang mengira, menjual secara lelang dengan serta merta akan melepaskan dirinya dari tanggung jawab soal aib barang. Misalnya dengan mengatakan kepada pembeli, saya jual kepada anda setumpuk besi… saya jual kepada anda setumpuk besi.
Tidak, justru menjual barang seperti itu ( dengan tanpa menerangkan cacat barang) juga yang sejenisnya adalah perdagangan yang tidak diberkahi. Rasulullah r bersabda :
" البيعان بالخيار مالم يتفرقا فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت يركة بيعهما "
“Kedua orang yang sedang jual beli adalah dalam khiyar ( pilihan ) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menerangkan ( aib barang ) maka jual beli keduanya diberkahi. Tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyika( aib barang) maka dihapuslah berkah jual beli keduanya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 4/ 328).

   27. BAI’UN NAJSH
Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah r bersabda :
" لا تناجشوا "
“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang ( untuk tujuan menipu )” ( ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).
Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan .Rasulullah r bersabda :
" المكر والخديعة في النار"
“ Makar(tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka”(Lihat sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najisy , memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi  selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.
  
   28. BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT.
   Allah Y berfirman :
] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ[ (9) سورة الجمعة
               “ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah  dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”( Al Jum’ah : 29).
              
Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.
Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakekat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah r :
" لا طاعة لبشر في معصية الله "
“ Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129,Ahmad Syakir berkata, isnad haduts ini shahih, hadits no : 1065(hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Bin Baz)

29.JUDI ( DENGAN SEGALA BENTUK DAN RAGAMNYA)

Allah Y berfirman :
] إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون [
“ Sesungguhnya(minuman)  khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”( Al Maidah: 90).
Di antar tradisi orang-orang jauhilah duhulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor onta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapatkan bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa[[20]].
Adapun di zaman kita saat ini maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya :
A.apa yang dikenal yanasib ( undian ) dalam berbagai bentuknya. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapatkan hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
B.Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
C.Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran, atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan dan bentuk-bentuk asuransi lainnya.bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka, ini semuanya haram ([21]).
Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk daam kategori judi. Pada saat ini bahkan ada club khusus judi ( kasino ) yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut.
Juga termasuk judi, taruhan yang di adakan saat berlangsungnya sepak bola, tinju atau yang semacamnya. Demikian pula dengan bentuk- bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengundang unsur judi, seperti yang mereka namakan dengan lippers.
Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, itu ada tiga macam :
Pertama , untuk maksud syiar Islam, maka hal ini dibolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini – menurut pendapat yang kuat -  berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghapal Al Qur’an.
Kedua : perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan catatan, tidak melanggar hal-hal yang  diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya, semua hal ini hukumnya jaiz ( boleh ) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah.
Ketiga : perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga termasuk dalam kategori ini penyelenggaraan sabung  ayam. Adu kambing atau yang semacamnya ([22]).

30. MENCURI
Allah Y berfirman :
] السارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم [
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebgai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. ( Al Maidah: 38 ).
Di antara kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj dan mereka yang sedang  umrah di Baitullah  Makkah. Pencuri semacam ini tidak lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf Rasulullah r bersabda :
" لقد جيء بالنار وذلكم حين رأيتموني تأخرت مخافة أن يصيبني من لفحها، وحتى رأيت فيها صاحب المحجن يجر قصبه ( أمعاءه ) في النار، كان يسرق الحاج بمحجنه، فإن فطن له قال :  إنما تعلق بمحجني، وإن غفل عنه ذهب به "
“ Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus ( oleh jilatannya ) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan ( tongkat berkeluk kepalanya )  menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri ( barang milik ) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya( pergi) “ ( HR Muslim : 904).

Termasuk mencuri terbesar adalah mencuri  harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam. Sebab harta milik umum  berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan sehingga mereka dibiarkan mencuri.
Sebagian orang mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus pencurian amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan sebagian wanita.
Sebagian orang  meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal Rasulullah r bersabda :

" لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده "
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan ( pencuri ) yang mencuri seutas tali  sehingga ia dipotong tangannya” ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).

Setiap orang yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah. Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.

31. MEMBERI ATAU MENERIMA SUAP
   Memberi uang suap kepada  qadhi atau hakim agar ia membungkam kebenaran atau melakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan itu mengakibatkan ketidak-adilan dalam hukum, penindasan  orang yang berada dalam kebenaran serta menyebarkan kerusakan di bumi. Allah Y berfirman :

] ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون[

“Dan janganlah sebagaian kamu memakan harta kalian di antara kamu dengan jalan yang batil dan ( janganlah )  kamu memberikannya kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda sebagian orang, dengan( jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”( Al Baqarah : 188).
  
Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan :

" لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم "

   “ Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam ( urusan ) hukum” ( HR Ahmad, 2/387; shahihul jami’ : 5069).
  
Adapun jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut.
Saat ini, suap menyuap sudah menjadi kebiasaan umum, bagi sebagian pegawai, suap menjadi (income) pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka peroleh. Untuk urusan suap menyuap banyak perusahaan dan kantor yang mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mua’malah lainnya, hampir semua dimulai dan di akhiri dengan tindak suap. Ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang berhak diterima sebagai karyawan digantikan mereka yang tidak berhak.
Dalam urusan administrasi misalnya ,pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka yang mau membayar, adapun yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan, diperlambat, atau diakhirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang belakangan, urusannya telah selesai sejak lama.
Karena soal suap menyuap, uang yang  semestinya milik mereka yang bekerja, bertukar masuk kedalam kantong orang lain, disebabkan oleh hal ini, juga hal yang lain maka tak heran jika Rasulullah r memohon agar orang-orang yang memiliki andil dalam urusan suap menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat Allah.
Dari Abdullah bin Amr t, ia berkata, bersabda Rasulullah r :

" لعنة الله على الراشي والمرتشي "

“Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap”(HR Ibnu Majah ,2313; shahihul jam’ : 5114).
  
   32.MERAMPAS TANAH MILIK ORANG LAIN
Jika telah hilang rasa takut kepada Allah Y, maka kekuatan dan kelihaian menjadi bencana bagi pemiliknya. Ia akan menggunakan anugrah itu untuk berbuat zhalim, misalnya dengan menguasai harta orang lain. Termasuk di dalamnya merampas tanah milik orang lain. Ancaman untuk orang yang melakukan hal tersebut sungguh amat keras sekali.
   Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin Umar disebutkan :

 

" من أخذ من الأرض شيئا بغير حقه خسف به يوم القيامة إلى سبع أرضين "

  
“ Barang siapa mengambil tanah ( orang lain ) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari kiamat sampai ke( dasar ) tujuh lapis bumi” ( HR Al Bukhari, lihat fathul Bari : 5/103).
   Ya’la bin Murrah t berkata, Rasulullah r bersabda :

" أيما رجل ظلم شبرا من الأرض كلفه الله أن يحفره ( في الطبراني : يحضره ) حتى آخر سبع أرضين ثم يطوقه يوم القيامة حتى يقضي ببين الناس"
“Siapa yang menzhalimi ( dengan mengambil ) sejengkal dari tanah ( orang lain ) niscaya Allah membebaninya dengan menggali tanah tersebut ( dalam riwayat  Ath Thabrani : menghadirkannya ) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengkalungkannya ( di lehernya ) pada hari kiamat sehingga seluruh manusia diadili” ( HR Ath Thabrani dalam Al Kabir,22/270; shahihul jam’: 2719).
Termasuk di dalamnya, mengubah batas dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah milik tetangganya. Mereka itulah yang dimaksud oleh Rasulullah r dalam sabdanya :
" لعن الله من غيّر منار الأرض "
   “Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda ( batasan ) tanah” ( HR Muslim, syarah Nawawi, 13/141).
  
33. MENERIMA HADIAH SETELAH MENOLONG
   Pangkat dan kedudukan di tengah manusia - jika disyukuri -  merupakan salah satu nikmat Allah Y atas hambaNya. Di antara cara bersyukur atas nikamat ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat mashlahat dan kepentingan umat. Ini merupakan realisasi dari sabda Rasulullah r :
" من استطاع أن ينفع أخاه فليفعل "
   “ Barangsiapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya, hendaknya ia lakukan” ( HR Muslim :4/1726).
Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim, baik dalam mencegah kezhaliman daripadanya atau mendatangkan manfaat untuknya – jika niatnya Ikhlas- tanpa diikuti perbuatan haram atau merugikan orang lain ia akan mendapat pahala di sisi Allah. Berdasarkan sabda Rasulullah r :
" اشفعوا تؤجروا "
“Berilah pertolongan , niscaya kalian diberi pahala” ( HR Abu Dawud, 5132, Hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari , 10/450, bab Ta’awanul mukminin Ba’dhuhum  Ba’dha).
Tetapi ia tidak boleh mengambil upah dari pertolongn dan perantaraan yang ia berikan. Ini berdasrkan hadits marfu’ dari Abu Umamah:
" من شفع لأحد شفاعة، فأهدى له هدية ( عليها ) فقبلها (منه) فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا "
“barangsiapa memberi pertolongan kepada seseorang, lalu ia diberi hadiah (atas pertolongan itu ) kemudian ( mau ) menerimanya, sungguh ia telah mendatangi pintu yang besar di antara pintu-pintu riba”( HR Imam Ahmad, 5/261, shahihul jami’ : 6292).
Sebagian orang menggunakan pangkat dan jabatannya untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya dengan mensyaratkan imbalan dalam pangangkatan kepegawaian seseorang, atau dalam memindahtugaskan pegawai dari satu daerah ke daerah lain, atau juga dalam mengobati pasien yang sakit, dan hal lain yang semacamnya.
Menurut pendapat yang kuat, imbalan yang diterimanya itu hukumnya haram. Berdasarkan hadits Abu Umamah sebagaimana telah disebut di muka. Bahkan secara umum hadits itu mencakup pula penerimaan imbalan yang tidak disyaratkan di muka ([23]).cukuplah orang yang berbuat baik itu mengharap imbalannya dari Allah kelak pada hari kiamat.
Suatu hari seorang laki-laki datang kepada Al Hasan bin Sahal meminta pertolongan dalam suatu keperluan, sehingga ditolongnya.
Laki-laki itu berterima kasih kepada Al Hasan. Tetapi Al Hasan bin Sahal berkata :” Atas dasar apa ungkau berterima kasih kepada kami ? Kami memandang bahwasanya pangkat wajib dizakati, sebagaimana harta wajib dizakati.” ([24]).
Perlu dicatat, ada perbedaan antara mengupah dan menyewa seseorang untuk melakukan tugas, mengawasi atau menyempurnakannya dengan menggunakan pangkat dan kedudukannya untuk tujuan materi. Yang pertama,jika memenuhi persyaratan syari’at diperbolehkan karena termasuk dalam bab sewa menyewa, sedang yang kedua hukumnya haram.
  
34. TIDAK MEMENUHI HAK-HAK PEKERJA
Dalam hubungan  antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi r menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :

"أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه"
“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”([25])
salah satu bentuk kezhaliman ditengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya. Bentuk kezhaliman itu beragam di antaranya :
1.sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.
2.mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Y berfirman :
] ويل للمطففين [
   “ kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang”      ( Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Y.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi ( manusia ) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
3.memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja ( lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
4.mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar sipekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada yang menbungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak pada hari kiamat mereka akan  mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah. Dalam riwayat dari Abu Hurairah t disebutkan, bersabda Rasulullah r : Allah Y berfirman :

" قال الله تعالى :] ثلاث أنا خصمهم يوم القيامة رجـل أعطى بي ثم غـدر، ورجل باع حرا وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره [
“Tiga jenis ( manusia )yang aku menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka ( bukan budak ) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya”( HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
  
   35. TIDAK ADIL DI ANTARA ANAK
  
Di antara orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya, anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak demikian.
Menurut pendapat yang kuat, tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya. Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lain. Seperti sedang sakit, dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar, tidak mendapat pekerjaan, memiliki keluarga besar, sedang menuntut ilmu atau karena ia hafal Al Qur’an sehingga ia diberi hadiah khusus oleh sang ayah ([26]).
Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya yang lain dalam kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.
Dalilnya secara umum adalah firman Allah:

] اعدلوا هو أقرب للتقوى، واتقوا الله [
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah”( Al Maidah : 8)
   adapun dalilnya secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir t:
Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulullah r , sang ayah berkata:” sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah r bertanya : apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama? ia menjawab :” tidak!” Rasulullah r bersabda :” kembalikanlah ( budak itu )” ( HR Al Bukhari, fathul Bari : 5/211).
   Dalam riwayat lain Rasulullah r bersabda :

" فاتقوا الله واعدلوا بين أولادكم "
“bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu” ia berkata: “ kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya” ( HR Al Bukhari,lihat Fathul Bari : 5/211)
  
   Dalam suatu riwayat disebutkan :
" فلا تشهدني إذن فإني لا أشهد على جور "
   “ Jika begitu janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu kezhaliman “ (Shahih Muslim : 3/2/1243)

Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki mendapat pemberian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam pembagian warisan ([27]).
Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.
Sebagian ayah mengistimewakan salah seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip dengan keluarga dari pihak ayah, sedang yang lain dianak tirikan karena lebih menyerupai dengan wajah keluarga pihak ibu.
Atau ia mengistimewakan anak-anak dari salah seorang istrinya, sedang anak-anak dari istri yang lain kurang ia pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang lain tidak demikian.
Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini Rasulullah r bersabda :
" أليس يسرك أن يكون إليك في البر سواء "
“Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu “( HR Ahmad,4/269: Shahih Muslim : 1623)

   36. MEMINTA-MINTA DI SAAT BERKECUKUPAN
   Sahl bin Hanzhaliyah t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r
" من سأل وعنده ما يغنيه فإنما يستكثر من جمر جهنم، قالوا : وما الغنى الذي لا تنبغي معه المسألة ؟ قال : قدر ما يغديه ويعشيه "
“Barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam keadaan berkecukupan, sungguh orang itu telah memperbanyak ( untuk dirinya ) bara api jahannam” mereka bertanya : “ apakah( batasan)  cukup sehingga ( seseorang ) tidak boleh meminta-minta ? beliau menjawab : “yaitu sebatas ( cukup untuk ) makan pada siang dan malam hari” ( HR Abu Dawud:2/281, shahihul Jami’ :6280)
Ibnu Mas’ud t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r :
" من سأل وله ما يغنيه جاءت يوم القيامة خدوشا أو كدوشا في وجهه"
“barangsiapa meminta-minta sedang ia dalam kecukupan, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan wajah penuh bekas cakaran dan garukan”([28])
Dantara pengemis ada yang berderet di depan pintu masjid, mereka menghentikan dzikir para hamba Allah yang menuju atau pulang dari masjid dengan ratapan yang dibuat sesedih mungkin. Sebagian lain memakai modus agak berbeda, membawa dokumen dan berbagai surat palsu disertai blangko isian sumbangan. Ketika ia menghadapi mangsanya, ia mengada-ngada cerita sehingga berhasil mengelabuhi dan memperoleh uang.
Bagi keluarga tertentu, mengemis bahkan telah menjadi satu profesi. Mereka membagi-bagi tugas di antara keluarganya pada beberapa masjid yang ditunjuk. Pada saatnya, mereka berkumpul untuk menghitung penghasilan. Dan demikianlah, setiap masjid mereka jalajah. Padahal tak jarang mereka itu dalam kondisi cukup mampu dan sungguh Allah Maha Mengetahui kondisi mereka, dan bila mereka mati barulah terlihat warisannya.
Padahal sebetulnya masih banyak orang yang lebih membutuhkan, tetapi orang yang tidak tuhu mengira mereka orang-orang mampu. Sebab mereka menahan diri dari meminta-minta, meskipun godaan kebutuhan sangat menjerat.




37. BERHUTANG DENGAN NIAT TIDAK MEMBAYAR
  
Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya dengan taubat, tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan hamba. Hak-hak yang berkaitan antara sesama manusia – yang belum terselesaikan – kelak akan diadili pada hari yang utang piutang tidak dibayar dengan dinar atau dirham tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Dalam kaitan hak antar sesama manusia Allah Y berfirman :

] إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها [
   “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak” ( An Nisa : 58).
   Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang berhutang. Ironisnya, sebagian orang berhutang tidak karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan luxs atau berlomba dengan tetangga-tetangga. Misalnya dalam membeli mobil model baru, pekakas rumah tangga atau berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak segan-segan membeli barang-barang secara kridit yang sebagiannya tak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.
   Mudah dalam berhutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.
   Memperingatkan akibat perbuatan ini, Rasulullah r bersabda :

" من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه, ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله "
   “ Barangsiapa mengambil atau ( menghutang ) dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan hutangnya. Dan barangsiapa mengambil ( menghutang ) dengan keinginan untuk merugikannya ( tidak membayar ) niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya( HR Al Bukhari,Fathul Bari : 5/54).
  
   Banyak orang yang meremehkan soal hutang piutang, mereka menganggapnya masalah sepele, padahal di sisi Allah hutang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki beberapa keistimewaan yang agung, pahala yang besar dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari hutang piutang.
   Dalil yang menegaskan hal tersebut adalah sabda Rasulullah r :

" سبحان الله ماذا أنزل الله من التشديد في الدَّين، والذي نفسي بيده لو أن رجلا قتل في سبيل الله ثم أحيي ثم قتل ثم أحيي ثم قتل وعليه دين ما دخل الجنة حتى يقضى عنه دينه"
   “ Mahasuci Allah, betapa kerasnya apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang, demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh ( lagi ) kemudian di hidupkan, lalu dibunuh( lagi)  sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk surga sehingga dibayarkan untuknya hutang tersebut” ( HR An Nasai, Al Mujtaba,7/413, Shahihul Jami’ :3594)
   setelah mengetahui hal ini, masih tak di pedulikah orang-orang yang menggampangkan urusan utang-piutang?
  
   38. MEMAKAN HARTA HARAM
  
Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasap ( merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, menyanyi, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan sebagainya.
   Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah, atau menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal yang haram tersebut. Padahal Rasulullah r bersabda :
"  كل لحم نبت من سحت فالتار أولى به "
   “ Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” ( HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 19/136, Shahihul Jami’ : 4495).
   Pada hari kiamat ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.
   Karena itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi dengan pahala atau dosa.
  
39. MINUM ARAK MESKI HANYA SETETES
   Allah Y berfirman :
]إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[(90) سورة المائدة
“Sesungguhnya(minuman) arak, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Al Maidah :90).
Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tatapi hanya mengatakan jauhilah!!
Dalam sunnahnya Nabi r mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir t dalam sebuah hadits marfu’:
" إن على الله Y عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال، قالوا : يا رسول الله، وما طينة الخبال ؟ قال : عرق أهل النار أو عصارة أهل النار"
“Sesungguhnya Allah Y memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor ( yang keluar dari tubuh) penghuni neraka(HR Muslim : 3/1587).
  
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
" من مات مدمن خمر لقي الله وهو كعابد وثن "
“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” ( HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
   Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alcohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.
   Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi r dalam sabdanya :
" ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها"
  
   “Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, ( tetapi ) mereka menamakannya dengan nama yang lain” ( HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
   Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk menipu dan memperdaya orang.

] يخادعون الله والذين آمنوا وما يخدعون إلا أنفسهم وما يشعرون [
   “ Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” ( Al Baqarah : 9).
   Syariat Islam telah memberikan difinisi agung tentang khamar ( minuman keras ) , sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Difinisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah r :

" كل مسكر خمر وكل مسكر حرام "
   “ Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Muslim : 3/ 1587).
   Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak ([29]), juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.
   Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi r kepada para peminum Khamar, Rasulullah r bersabda :

" من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا، وإن مات دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا، فإن مات دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا، فإن مات دخل النار، فإن تاب تاب الله عليه، وإن عاد كان حقا على الله أن يسقسه من ردغة الخبال يوم القيامة، قالوا : يا رسول الله وما ردغة الخبال ؟ قال : عصارة أهل النار"
  
   “ Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. ( tetapi ) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi,jika meninggal ia masuk neraka, ( tetapi ) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka,(tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika ( masih ) kembali lagi ( minum khamar )maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu ?beliau menjawab : “ cairan kotor (yang keluar dari tubuh ) penghuni neraka” ( HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’6313)
  
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?

40. MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK
  
saat ini hampir setiap toko-toko ada alat-alat perabotan rumah tangga menjual aneka ragam bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya.
Demikian juga rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah, bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan gengsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cindera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang, ada yang tidak memajang barang-barang itu di etalase rumahnya, tetapi mereka pergunakan dalam kesempatan-kesempatan pesta, atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan di atas, dalam syariat Islam hukumnya haram. Dalam hadits yang di riwayatkan Ummu salamah, Rasulullah r memberikan ancaman kepada mereka, beliau bersabda :

" إن الذي يأكل ويشرب في آنية الفضة والذهب إنما يجرجر في بطنه نار جهنم "
“Orang yang makan atau minum di bejana perak atau  emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahannam di perutnya” ( HR Muslim : 3/1634)
ketentuan hukum di atas berlaku untuk semua perabotan dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan untuk menyuguhkan makanan kepada tamu, kaleng kue yang disuguhkan saat pesta dan bejana lainnya yang terbikin dari bahan emas dan perak.
Sebagian orang berkata, kami tidak menggunakan bejana-bejana tersebut, tetapi hanya menyimpannya di almari sebagai perhiasan, semacam ini juga tidak diperbolehkan, demi mencegah kemungkinan dipakainya perabotan tersebut([30]).

   41. KESAKSIAN PALSU
  
Allah berfirman :
] فاجتنبوا الرجس من الأوثات واجتنبوا قول الزور حنفاء لله غير مشركين به [
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” ( Al Hajj: 30-31).
Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah t dari ayahnya, ia berkata :
   “ Kami sedang berada di sisi Rasulullah r  lalu beliau bersabda :
" ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ( ثلاثا ) ؟ : الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، - وجلس متكئا- فقال :  ألا وقول الزور ، قال : فما زال يكررها حتى قلنا : ليته سكت.
   “ Maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? ( tigakali ) yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” ( ketika beliau bersender, kemudian beliau duduk dan berkata ) : ketahuilah, dan perkataan dosa.” Ia berkata : “ dan Rasulullahr masih terus mengulang-ngulangnya sehingga kami berkata : “ sekiranya beliau diam” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 5/261).
Berulang-ulangnya peringatan Rasulullah r tentang kesaksian palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki, dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa di sebabkan kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan karena kesaksian palsu.
   Termasuk menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “ jadilah saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

] وما شهدنا إلا بما علمنا [
   “ Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).
  
42. MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK
Ibnu Mas’ud t bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

]وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ[ (6) سورة لقمان
   “ Dan di antara manusia ( ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan( manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan ” ( Luqman : 6) adalah nyanyian([31]).
   Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari t meriwayatkan, bersabda Rasulullah r:

" ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف "
   “ Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)
   Dan dalam hadits Anas bin Malik t, Rasulullah r bersabda :

" ليكونن في هذه الأمة خسف وقذف ومسخ، وذلك إذا شربوا الخمر واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف"
“Kelak akan terjadi pada umat ini ( tiga hal ) :(mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi ); dihujani batu;dan diubah bentuk mereka; yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita(untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan ) musik”([32]).
   Nabi r melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits –hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
   Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi r . seperti piano, biola, harpa, guitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.
   Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan  pria ([33]).
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.
Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel , mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.
Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..
  
43. GHIBAH ( MENGGUNJING )
Dalam banyak pertemuan di majlis, sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing umat Islam. Padahal Allah Y melarang hal tersebut, dan menyeru agar segenap hamba menjahuinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan. Allah Y berfirman :

]وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ [ (12) سورة الحجرات
   “ Dan janganlah sebagian kamu  menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik dengannya” ( Al Hujurat : 12)
Nabi r menerangkan makna ghibah ( menggunjig ) dengan sabdanya :

" أتدرون ما الغيبة ؟ قالوا : الله ورسوله أعلم، قال : ذكرك أخاك بما يكره, قيل : أرأيت إن كان في أخي ما أقول ؟ قال : إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم تكن فيه فقد بهته"
   “ Tahukah kalian apakah ghibah itu? Mereka menjawab : Allah dan RasulNya yang mengetahui. Beliau bersabda : Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya, ditanyakan : “ Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu ( memang )  terdapat pada saudaraku ? beliau menjawab : jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu maka engkau talah menggunjingnya ( melakukan ghibah ) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta padanya” (HR Muslim : 4/2001)
   jika ghibah  adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka ( jika hal itu disebutkan ) . baik dalam soal keadaan jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, Akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranyapun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.
   Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah r :

" الربا اثنان وسبعون بابا أدناها إتيان الرجل أمه،  وإن أربى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه "
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya ( sendiri )  dan yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas  kehormayan saudaranya” ( As Silsilah Ash Shahihah : 1871).
Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi r amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya :

" من رد عن عرض أخيه رد الله عن وجهه النار يوم القيامة "
“ barangsiapa menolak ( ghibah atas ) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak api Neraka dari wajahnya” ( HR Ahmad : 6/450, Shahihul Jami’ : 6238).

44. NAMIMAH ( MENGADU DOMBA )
Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta yang menyulut api kebencian dan permusuhan antar sesama manusia.
   Allah mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firmanNya :
]    ولا تطع كل حلاف مهين، هماز مشاء بنميم [
“ Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina yang banyak mencela, yang kian kemari menghambar fitnah: ( Al Qalam : 10-11).
   Dalam sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan Hudzaifah t disebutkan :

" لا يدخل الجنة قتات "
“ tidak akan masuk surga Al Qattat ( tukang adu domba]([34]) .
Ibnu Abbas meriwayatkan :

" مرّ النبي r بحائط من حيطان المدينة فسمع صوت إنسانين يعذبان في قبورهما فقال النبي r :" يعذبان وما يعذبان في كبير ثم قال  بلى( وفي رواية : وإنه لكبير ) كان أحدهما لا يستتر من بوله، وكان الآخر يمشي بالنميمة"
“ ( suatu hari ) Rasulullah r melewati sebuah kebun di antara kebun-kebun Madinah, tiba-tiba beliau mendengar dua orang yang disiksa dalam kuburnya, lalu Nabi r bersabda :” Keduanya disiksa, padahal tidak karena masalah yang besar (dalam anggapan keduanya ) –lalu bersabda – benar ( dalam sebuah riwayat disebutkan: padahal sesungguhnya ia adalah persoalan besar) seorang diantaranya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan seorang lagi ( karena ) suka mengadu domba” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari :1/317).
Di antara bentuk Namimah yang paling buruk adalah hasutan yang dilakukan terhadap seorang lelaki tentang istrinya atau sebaliknya, dengan maksud untuk merusak hubungan suami istri tersebut. Demikian juga adu domba yang dilakukan sebagian karyawan kepada teman karyawannya yang lain. Misalnya dengan mengadukan ucapan-ucapan kawan tersebut kepada direktur atau atasan dengan maksud untuk menfitnah dan merugikan karyawan tersebut. Semua hal ini hukumnya haram.
45. MELONGOK RUMAH ORANG TANPA IZIN
  
Allah berfirman :
] يا أيها الذين آمنوا لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها [

   “ Hai orang-orang yang briman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi  salam kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah r menegaskan, alasan diharuskannya meminta izin adalah karena dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat rumah. Beliau bersabda :
" إنما جعل الاستئدان من أجل البصر "
   “ Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin  ( ketika masuk rumah orang lain ) adalah untuk ( menjaga ) penglihatan” ( HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)
Pada saat ini, dengan berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela, menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga kian besar. Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi, dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju yang diharamkan, karena perbuatan tersebut, banyak kemudian menjadi bencana dan fitnah.
Dan disebabkan oleh bahayanya akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
   Rasulullah r bersabda :
" من اطلع في بيت قوم بغير إذنهم فقد حل لهم أن يفقؤوا عينه "
   “Barangsiapa melongok rumah suatu kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang tersebut ( HR Muslim: 3/699).
   Dalam riwayat lain dikatakan :
" ففقؤوا عينه فلا دية له ولا قصاص"
   “ … kemudian mereka mencongkel matanya, maka tidak ada diat ( ganti rugi ) untuknya juga tidak ada qishash baginya” ( HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).
  
46. BERBISIK EMPAT MATA DAN MEMBIARKAN KAWAN KETIGA
   Dalam sebuah majlis dan pergaulan, sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji, bahkan sikap dan tindakan seperti ini sebenarnya merupakan langkah setan untuk memecah belah umat Islam dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka.
Rasulullah r menerangkan hukum dan akibat perbuatan ini dalam sabdanya:
" إذا كنتم ثلاثة، فلا يتناجى اثنان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس، من أجل ذلك يحزنه"
   “ Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang0 yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih” ( HR AlBukhari, Fathul Bari : 11/83).
Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.
Tidak diragukan lagi, berbisik hanya berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk penghinaan kepadanya. Atau memberikan asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang tidak menguntungkan bagi kehidupan pergaulan mereka di kemudian hari.

47.ISBAL (MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
"ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم: المسبل ( وفي رواية إزاره ) والمنان ( وفي رواية : الذي لا يعطي شيئا إلا منّه)  والمنفق سلعت بالحلف الكاذب.
   “Tiga ( golongan manusia ) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat , tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ; Musbil ( orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki ) dalam sebuah riwayat dikatakan: “ Musbil kainnya. Lalu ( kedua ) mannan. Dalam riwayat lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan ( ketiga ) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. ( HR Muslim : 1/102)
   Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur ( sombong ) hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah r :
" ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار "
   “Kain( yang memanjang)di bawah mata kaki tempatnya di neraka” ( HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’ :5571).
   Jika seseorang melakukan isbal  dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih  dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi r :

" من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
   “ Barangsiapa menyeret bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” ( HR Al Bukhari: 3/465).
   Sebab dengan begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
   Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah r yang diriwayatkan Ibnu Umar t :
  " الإسبال في الإزار والقميص والعمامة، ومن جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة "
   “Isbal itu dalam kain ( sarung ) gamis ( baju panjang ) dan sorban. Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
   Adapun wanita mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
  
48. LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS
Rasulullah r bersabda :
" أحل لإناث أمتي الحرير والذهب وحرم على ذكورها"
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, ( tetapi keduanya ) diharamkan atas kaum lelaki mereka” ( Hadits Marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Imam Ahmad : 4 / 393 ; Shahihul Jami’ : 207).
Saat ini , di pasar atau toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan- pertandingan, misalnya sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
   Dari Ibnu Abbas t , bahwasanya Rasulullah r melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda :
   “ Salah seorang dari kamu sengaja(pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! Setelah Rasulullah r pergi, kepada laki-laki itu dikatakan : Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah! Lalu ia menjawab : “ demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah r telah membuangnya” ( HR Muslim : 3/ 1655).
  
49. MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS DAN KETAT
Di antara perang yang dilancarkan musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.
   Ironinya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai  oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.
   Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, Rasulullah r mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau bersabda :

" صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا"
  
   “ Dua ( jenis manusia ) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu ; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi talanjang, berjalan dengan menggoyang- goyang  pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” ( HR Muslim : 3/1680).
  
Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auaratnya.
   Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka bikin. Kepada Allah kita memohan keselamatan.
   Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.
  
50.LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti abu bakar berkata : seoarang wanita datang kepada Nabi r . wanita itu berkata : Wahai Rasulullah , sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah menjawab :
" لعن الله الواصلة والمستوصلة "
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut ) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)
   Dan dari jabir bin Abdillah t ia berkata :

" زجر النبي r أن تصل المرأة برأسها شيئا "
   “Nabi r melarang wanita menyambung ( rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim :3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
   Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.
  
51.LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA
  
Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah.
   Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.
   Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
   Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.
   Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas t di sebutkan:

" لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال"
“Rasulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).
   Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas t meriwayatkan :

" لعن رسول الله المتخنثين من الرجال والمترجلات من النساء"
   “Rasulullah r melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333)
   penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.
   Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
   Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :

" لعن الله الرجل يلبس لبسة المرأة، والمرأة تلبس لبسة الرجل"
   “ Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).
   52- MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah r :

"يكون قوم يخضبون في آخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة"
  
   “ Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan(bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak(akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153, hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih, Bin Baz).
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah r menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah r sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah r lalu bersabda :
" غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد "
   “Ubahlah ini ( uban ini ) dengan sesuatu, hindarkanlah( dari warna ) hitam “ (HR Muslim : 3/1663)
   Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
  
53.MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah Bin Mas’ud t Rasulullah r bersabda

" إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون "
   “ Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya  kelak pada hari kiamat  adalah para perupa” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/382)
   Dari Abu Hurairah t Bersabda Rasulullah r :
" قال الله تعالى : ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة ...."
   “ Allah berfirman : “ siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan seekor semut kecil” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)
   Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas t Nabi r bersabda :

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذب في جهنم"

   “Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam.
“ Ibnu Abbas berkata : “ Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” ( HR Muslim : 3/1671)
Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan,, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram. Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “ saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”
Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.
Yaitu , betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang  gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.
Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. Rasulullah r bersabda :
" لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا تصاوير"
“ Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)
Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi ( Barang antik ) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung ( di dinding ) lebih keras dari yang tidak di gantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar  yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan , gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni  oleh Allah  dan mendapatkan rahmat Nya.
Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha  menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan  gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai ( yang diinjak kaki).

   ]فاتقوا الله ما استطعتم[
   “ Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu” (At Taghabun : 16).
  
54. BERDUSTA DALAM SOAL MIMPI
Sebagian orang  ada yang sengaja membikin-bikin cerita mimpi yang tidak dialaminya, untuk tujuan tertentu, misalnya untuk mendapatkan keistimewaan, popularitas, menumpuk materi, atau menakut-nakuti orang yang sedang bermusuhan dengannya.
   Banyak orang awam memiliki kepercayaan tertentu terhadap mimpi, sehingga mereka amat bergantung dengannya. Orang-orang seperti inilah yang banyak menjadi korban penipuan soal mimpi.
   Rasulullah r memberi ancaman keras kepada orang yang suka mengada-adakan mimpi yang tak pernah mereka lihat. Beliau bersabda :
" إن من أعظم الفرى أن يدعي الرجل إلى غير أبيه، أو يري عينه مالم تر، ويقول على رسول الله r ما لم يقل"
   “ Sesungguhnya di antara kebohongan besar adalah seseorang yang mengaku (bernasab) kepada selain bapaknya, atau bercerita tentang mimpi yang tak pernah ia lihat, serta meriwayatkan atas Rasulullah r  sesuatu yang tidak pernah beliau katakan” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 6/540).

Rasulullah r :
" من تحلم بحلم لم يره كلف أن يعقد بين شعيرتين ولن يفعل "
“Barangsiapa ( menceritakan ) mimpi yang tidak ia lihat, ia dibebani mengikat dua biji gandum, dan tentu ia tidak akan mampu melakukannya…” ( HR Bukhari,  Fathul Bari : 12/427).
   Mengikat biji gandum adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi balasan itu setimpal dengan perbuatannya.

55. MENGINJAK, DUDUK DAN BUANG AIR DI KUBURAN.
  
Abu Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda :

" لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه فتخلص إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر"
   “seseorang dari kalian duduk diatas bara api sehingga terbakar bajunya hingga sampai ke kulitnya lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan” ( HR Muslim : 2/ 667).
   Ketika mengubur mayit, sebagian orang ada yang tak mengindahkan jalan yang mesti di laluinya, sehingga di sana-sini menginjak kuburan, bahkan terkadang dengan sepatu atau sandal mereka, tanpa sedikitpun rasa hormat kapada yang sudah meninggal. Tentang besarnya persoalan ini, Rasulullah r bersabda :

" لأن أمشي على جمرة أو سيف أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم "
   “Berjalan di atas bara api atau pedang atau menambal sepatu dengan kakiku sendiri, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim” (HR Ibnu Majah: 1/499 dalam Shahihul Jami’ : 5038).
   Lalu, bagaimana dengan orang yang menguasai tanah kuburan, kemudian di atasnya di bangun pusat parbelanjaan atau perumahan elit? Na’udzubilah.
   Sebagian orang yang tidak memiliki I’tikat baik apa bila ingin membuang air besar ia pergi ke kuburan kemudian buang air di atasnya sehingga mengganggu orang-orang meninggal dengan najis dan bau busuknya. Nabi r bersabda :

" وما أبالي أوسط القبر قضيت حاجتي أو وسط السوق "
   “ Dan aku tidak peduli, apakah aku buang air besar di tengah kuburan atau di tengah pasar” ( HR Ibnu Majah, 1/499, Dalam Shahihul Jami’ 5038).
Artinya, keburukan buang air di kuburan sama dengan buruknya membuka aurat dan buang air besar di tengah-tengah orang banyak di dalam pasar.
Orang yang suka melemparkan kotoran dan sampah ke dalam komplek kuburan, terutam kuburan-kuburan yang terpencil dan dindingnya mulai runtuh mereka akan mendapat bagian dari ancaman tersebut. Di antara adab yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur adalah melepas sandal dan sepatu saat ingin berjalan di antara sela-sela kuburan.
  
   56.TIDAK CEBOK SETELAH BUANG AIR KECIL
  
Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ ( cebok dengan air) dan istijmar ( membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.
Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah r mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur
Ibnu Abbas t berkata : “ Suatu kali Rasulullah r melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar  suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi r bersabda:

" يعذبان، وما يعذبان في كبير - ثم قال- بلى ، وفي رواية : وإنه لكبير " كان أحدهما لا يستتر من بوله وكان الآخر يمشي بالنميمة"
“ keduanya di azab, tetapi tidak karena masalah besar(dalam anggapan keduanya ) lalu bersabda benar ( dalam riwayat lain sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya  tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi  diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 1/317).
Bahkan Nabi r mengabarkan :

" أكثر عذاب القبر في البول "
“ Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil” ( HR Ahmad : 2/236, Shahihul Jami’ : 1213).
Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya  dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dalam posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
Saat ini, banyak umat Islam  yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana  air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing dengan tanpa malu berdiri  dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar masuk  kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakainnya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang tersebut telah melakukan dua perkara  yang diharamkan . pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua , ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya.

57.MENDENGARKAN PEMBICARAAN ORANG LAIN SEDANG MEREKA TIDAK MENYUKAI.
  
Allah Y berfirman :
] ولا تجسسوا......[
   “ Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” ( Al Hujurat : 11).
   Ibnu Abbas t berkata:

" من استمع إلى حديث قوم وهم له كارهون صب في أذنيه الآنك يوم القيامة ....."
   “Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan ke kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari:10/465)
   Jika ia menyebarkan pembicaraan itu tanpa sepengetahuan mereka dengan maksud mencelakakan, maka berarti ia menambah jenis dosa lain, dosa tajassus (mencuri dengar ) yakni dosa mengadu domba, pada hal Nabi r bersabda :
" لا يدخل الجنة قتات"
   “ Tidak masuk surga tukang adu domba” ( HR Ibnu Majah : 1/505, dalam Shahihul Jami’ : 5068).
   58. JAHAT DALAM BERTETANGGA
  
Allah U berfirman :

]وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا[ (36) سورة النساء
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada orang tuamu, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba shayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” ( An Nisa’ : 36)
Karena besarnya hak tetangga, maka menyakiti tetangga hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Syuraih t, Rasulullah r bersabda :
" والله لا يؤمن, والله لا يؤمن, والله لا يؤمن، قيل: ومن  يا رسول الله؟ قال : الذي لا يأمن جاره بوائقه"
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Beliau ditanya : Siapa Wahai Rasulullah ? “ beliau menjawab : “ Yaitu yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/443)
Sebagai petunjuk Nabi r menjadikan pujian atau hinaan tetangga sebagai ukuran kebaikan dan keburukan seseorang. Ibnu Mas’ud t meriwayatkan:
“Seorang laki-laki berkata kepada Nabi r : “ Wahai Rasulullah , bagaimana untuk mengetahui jika aku ini seseorang yang baik atau jahat? “ Nabi r bersabda :

" إذا سمعت جيرانك يقولون : قد أحسنت فقد أحسنت، وإذا سمعتهم يقولون : قد أسأت فقد أسأت "
   “Jika engkau mendengar tetangga-tetanggamu mengatakan : “ engkau baik, berarti engkau baik,  dan jika engkau mendengar mereka mengatakan: engkau jahat maka berarti engkau jahat” ( HR Ahmad : 1/402, Dalam Shahihul Jami : 623)
Gangguan kepada tetangga bentuknya bermacam-macam. Di antaranya melarangnya memasang tiang pada dinding milik bersama, meninggikan bangunan tanpa izin hingga menghalangi sinar matahari atau menutup ventilasi udara rumah tetangga, membuka jendela rumah untuk melongok kerumah tetangga sehingga melihat aurat mereka, mengganggu dengan suara gaduh seperti ketok-ketok atau teriak-teriak pada waktu tidur dan istirahat, memukul anak tetangga, membuang sampah di depan pintu rumahnya dan sebagainya.
Syariat Islam benar-benar memuliakan kedudukan tetangga. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran hak dan kejahatan kepada tetangga di hukum secara berlipat. Rasulullah r bersabda :

" لأن يزني الرجل بعشر نسوة أيسر عليه من أن يزني بامرأة جاره .. لأن يسرق الرجل من عشرة أبيات أيسر عليه من أن يسرق من بيت جاره"

“Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri seorang tetangganya, seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya” ( HR Al Bukhari, Al Adabul Mufrad: no : 103, As sisilah Shahihah: 65)
betapapun berat ancamannya, tapi banyak orang tetap tak peduli. Sebagian pengkianat malah ada yang mengambil kesempatan perginya tetangga pada malam hari, misalnya pada saat ia mendapat giliran tugas malam. Pengkianat itu lalu masuk mengendap rumah tetangganya untuk melakukan perbuatan terkutuk. Celakalah orang semacam itu, dan kelak baginya azab yang pedih di neraka.
  
   59. BERWASIAT YANG MERUGIKAN
   Di antara kaidah syariat Islam adalah : tidak boleh mendatangkan bahaya dan tidak boleh membalasnya dengan bahaya lain”.
   Contohnya yaitu merugikan ahli waris yang sah, baik semua atau sebagiannya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut diancam dalam sabda Rasulullah r :

" من ضار أضر الله به، ومن شاق شق الله عليه"
   “ barangsiapa membahayakan ( orang lain ) Allah akan membahayakan dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan ( orang lain ) Allah akan menyulitkan dirinya” ( HR al Bukhari, Al Adabul Mufrad : no : 103, As silsilah Ash Shahihah, 65)
Contoh wasiat yang membahayakan adalah seperti tidak memberikan hak salah seorang ahli waris sesuai ketentuan syariat, atau mewasiatkan kepada salah seorang ahli waris dengan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan syariat, atau mewasiatkan lebih sepertiga harta.
   Di beberapa negara yang masyarakatnya tidak memperlakukan syariat Allah, seorang ahli waris yang sah kesulitan untuk mendapatkan bagiannya sesuai ketentuan yang disyariatkan Islam. Sebab yang berkuasa di sana adalah undang- undang bikinan tangan manusia. Maka jika wasiat yang zhalim itu telah dicatat oleh seorang pengacara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mereka tinggal memerintahkan dipenuhinya wasiat yang zhalim tersebut. Sungguh celakalah apa yang ditulis oleh tangan mereka dan celakalah apa yang mereka usahakan.

   60 PERMAINAN DADU
Banyak permainan terkenal digemari orang yang mengandung perkara yang diharamkan syariat. Di antaranya permainan dadu yang mengilhami munculnya berbagai macam permainan seperti rolet dan yang sejenisnya.
Rasulullah r memperingatkan permainan yang merupakan pintu kepada perjudian tersebut dalam sabdanya:

" من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنـزير ودمه"
“barangsiapa bermain dadu, maka ia seakan mencelupkan tangannya kedalam daging babi dan darah babi” ( HR Muslim :4/1770)
   Dalam hadits marfu’ Abu Musa Asy’ari meriwayatkan :
" من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله"
   “ barangsiapa bermain dadu maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya” ( HR Al Bukhari : 10/465)
  
61.MELAKNAT ORANG BERIMAN DAN MELAKNAT ORANG YANG TIDAK SEMESTINYA DILAKNAT
  
Ketika marah, orang terkadang tidak mampu mengontrol ucapannya, sehingga dengan ringan melaknat apa saja. Melaknat orang, melaknat binatang, melaknat benda-benda mati atau melaknat hari dan zaman. Bahkan tak jarang yang melaknat dirinya sendiri atau anak-anak mereka. Suami melaknat istri atau sebaliknya. Melaknat adalah perbuatan mungkar.
   Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Abu zaid Tsabit bin Adh Dhahak Al Anshari t disebutkan :
" ... ومن لعن مؤمنا فهو كقتله "
   “ …Dan barangsiapa melaknat seorang mukmin maka ia seperti membunuhnya” ( HR Al Bukhari, Fathul jami :10)
Dalam pergaulan sehari-hari kaum wanita lebih banyak suka melaknat. Karena itu, Rasulullah r mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu penyebab masuknya mereka ke dalam neraka.
Di samping itu, orang yang suka melaknat tidak bisa menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat. Lebih berbahaya dari itu, jika laknat tersebut ia ucapkan secara aniaya maka ia bisa kembali kepada dirinya sendiri. Dengan demikian ia mendoakan atas dirinya sendiri agar diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah U, na’uzubillah.
 
62. MERATAPI JENAZAH SECARA BERLEBIHAN
Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras kerasnya, meratap mengharu biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya. Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidak relaan terhadap takdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah.
  Nabi r melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit. Abu Umamah t meriwayatkan :

" أن رسول الله r لعن الخامشة وجهها والشاقة جيبها والداعية بالويل والثبور"
  “Rasulullah r melaknat wanita yang mencakar mukanya, merobek-robek bajunya, serta yang berteriak dan berkata : ‘ celaka dan binasalah aku” ( HR Ibnu Majah : 1/505, Shahihul Jami’ : 5068)
  Dan dari Abdullah bin Mas’ud t , Rasulullah r bersabda:

" ليس منا من لطم الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية "
   “ Tidak termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, yang merobek-robek pakaian dan yang menyeru dengan seruan jahiliyah” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 3/163).
   Rasulullah r bersabda:

" النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها سربال من قطران ودرع من جرب"
   “ Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis” ( HR Muslim no : 934).

63- MEMUKUL ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG
  
Sahabat Jabir t meriwayatkan :

" نهى رسول الله r عن الضرب في الوجه وعن الوسم في الوجه "
   “ Rasulullah r melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” ( HR Muslim : 3/1673).
Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.
Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash ( balas).
Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang, hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.

64.MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI
  
Di antara langkah setan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam.
   Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah setan itu. Mereka menhindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.
   Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak  menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya.
Inilah salah satu sebab  kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah t berkata, Rasulullah r bersabda :
" لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، فمن هجر فوق ثلاث فمات دخل النار"
   “ Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim ) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” ( HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)
   Abu khirasy Al Aslami t berkata, Rasulullah r bersabda :
" من هجر أخاه سنة فهو كسفك دمه "
   “Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya ( membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)
   Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah t , Rasulullah r bersabda :
" تعرض أعمال الناس في كل جمعة مرتين يوم الإثنين ويوم الخميس فيغفر لكل عبد مؤمن إلا عبدا بينه وبين أخيه شحناء، فيقال : اتركوا أو اركوا ( يعني أخروا هذين حتي يفيئا"
   “ semua amal manusia diperlihatkan ( kepada Allah ) pada setiap Jum’at (setiap pekan ) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk ) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” ( HR Muslim : 4/1988)
jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.
   Abu Ayyub t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda :
لا يحل لرجل أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ السلام "
   “ Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” ( HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)
   Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya ([35]).

PENUTUP
Akhirnya, inilah yang bisa saya kumpulkan dari hal-hal yang diharamkan Allah, yang ironinya banyak disepelekan dan dilanggar hambaNya ([36]).
Kita memohon kepada Allah dengan nama-namaNya yang Maha Indah, kiranya memberikan kita rasa takut kepadaNya sehingga membentengi kita dari melakukan maksiat kepadaNya, serta semoga menganugerahkan kepada kita ketaatan padaNya yang dengannya kita bisa mencapai surgaNya. Semoga Dia mengampuni kelalaian  dan dosa-dosa kita, mencukupkan rizki kita dengan yang halal sehingga kita tak butuh terhadap yang diharamkanNya. Mencukupkan kita dengan anugrahNya. Sehingga kita tak membutuhkan selain-Nya. Semoga Allah menerima taubat kita, dan membasuh dekil jiwa kita yang tak terkira. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Dan segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam.


([1] )  lihat, taisirul Azizil Hamid , hal : 158.
([2])   Hadits riwayat Al Baihaqi, As sunanul Kubra : 10/ 116, Sunan At Turmudzi no : 3095, Al Albani menggolongkannya dalam hadits hasan. lihat ghayatul muram: 19.
([3] )  HR Imam Ahmad :4/ 156 dan dalam silsilah hadits shahihah hadits No : 492.
([4] )  Hadits riwayat at Thabrani dalam Al Kabir : 18 / 162, lihat shahihul jami’ no : 5435.
([5] )  Hadits riwayat Imam Ahmad : 2/220, As silsilah Ash shahihah no : 1065( hadits ini lemah, sebaiknya disebutkan dengan menerangkan kelemahannya, bin Baz)
([6]) Hadits riwayat Abu Dawud, no : 3910, dalam silsilah Ash Shahihah hadits no : 430
([7] )  Hadits riwayat Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 11/ 530
([8] )  (Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Demikian pula hendaknya dalam lafadz-lafadz yang lain.Bin Baz).
([9] )  Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu, seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut.
([10] ) Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid.
([11] ) Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997.
([12] ) Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 ( pent)
([13] ) Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi r  besabda : “  jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124.
([14] ) Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131.
([15] ) Hadits riwayat Abu Dawud 1/ 581; dalam shahihil jami’ hadist no : 7452 ( Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Muaiqib , Bin Baz)
([16]) Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul kubra : 10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihah  hadits no : 1795.
([17] ) Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah  senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dendan 1, ¾ dinar, Bin Baz.
([18] ) Mula’anah saling melaknat antara suami dengan istri karena tuduhan zina.
([19] ) seperti untuk membangun W C umum atau yang semisalnya. ( pent).
[20] } dan mereka wajib membayar harga unta.
([21] ) tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam, lihat majalah, Al buhuts Islamiyah; edisi, 17,19.20. terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Dirasotil Ilmiyah.
([22] ) Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.
([23] ) Diambil dari keterangan syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan.
([24] ) Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176.
([25] ) HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493 (lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif)
([26] ) secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang yah mampu. Bin Baz.
([27] ) Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud, hal. 204. Imam Ibnu Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi Dawud dengan keterangan yang sangat jelas.
([28] ) HR Ahmad.1/388, Shahihul Jami’ 6255 (Dalam Shahihih Muslim dari Abu Hurairah t disebutkan : Barang siapa meminta-minta harta manusia agar dapat mengumpulkannya banyak-banyak, sungguh ia telah meminta bara api, maka silahkan ia mengurangi atau memperbanyak”. Bin Baz)
([29] ) Hadits yang mengatakan; “ semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” telah diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)
([30] ) Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan.
([31] ) Tafsir Ibnu Katsir : 6/333.
([32] ) As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no : 2212.
([33] ) Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?
([34] ) HR Al Bukharik lihat Fathul Bari :10/472. Dalam An Nihayah karya Ibnu Atsir 4/11 disebutkan : “ …..Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.
([35] ) seperti  hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi r kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. Bin Baz.
([36] ) sebenarnya pembahasan masalah ini masih panjang. Penulis berpendapat untuk melengkapi buku ini, Insya Allah akan membahas secara tersendiri beberapa larangan yang termaktup dalam Kitab dan Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar